Site icon TAJDID.ID

Bongkar Dugaan Penyimpangan di Kejari Siantar, MAKI Siap Kepung Kantor Kejaksaan

Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan

TAJDID.ID~Pematangiantar || Dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pematangsiantar menyeret nama seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berinisial HPS. Pejabat yang menjabat di Seksi Intelijen tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memengaruhi proses tender demi memenangkan perusahaan tertentu.

Temuan ini disampaikan oleh Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara, yang mengaku telah menghimpun sejumlah informasi dari lapangan serta keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Koordinator MAKI Sumut, Ananda Rizki Tambunan, HPS disebut melakukan pendekatan langsung terhadap pejabat pengadaan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pematangsiantar untuk mengarahkan hasil tender.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa HPS turun langsung, melakukan intervensi terhadap proses tender agar perusahaan tertentu bisa dimenangkan. Ini jelas bukan tugas dan kewenangannya,” ujar Ananda saat diwawancarai pada Kamis (22/8) di depan kantor kejati sumut.

Ananda menilai bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip dasar pengadaan yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keterlibatan seorang pejabat kejaksaan dalam praktik seperti itu justru menjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pejabat kejaksaan itu seharusnya menjadi pelindung proses hukum, bukan malah menjadi bagian dari masalahnya. Ketika institusi hukum malah ikut bermain, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum yang ada?” tegasnya.

MAKI Sumut juga menyampaikan bahwa informasi terkait keterlibatan HPS telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Publik, kata Ananda, mulai mempertanyakan netralitas dan independensi kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum, terutama di tingkat daerah yang dinilai rentan terhadap intervensi politik dan bisnis.

Untuk itu, MAKI Sumut mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap HPS. Langkah cepat dan transparan dianggap penting untuk menunjukkan bahwa kejaksaan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di internal institusinya.

“ Kami minta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa kejaksaan sedang melindungi oknum di dalam tubuhnya sendiri,” ujar Ananda.

Selain itu, MAKI Sumut juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menonaktifkan HPS dari jabatannya selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi intervensi atau penghilangan barang bukti yang dapat menghambat jalannya proses hukum.

Tak hanya berhenti di situ, MAKI juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Pematangsiantar, khususnya pada dinas yang diduga telah mengalami intervensi.

“Kami minta Kejatisu tidak hanya fokus pada oknumnya saja, tetapi juga menyelidiki apakah ada pola atau jaringan korupsi yang lebih besar di balik kasus ini,” tambah Ananda.

Sebagai bentuk tekanan moral sekaligus aksi nyata dalam mengawal proses hukum, MAKI Sumut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengerahkan gelombang massa dalam waktu dekat. Aksi ini direncanakan akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“ Kami akan turun ke jalan dalam waktu dekat dengan kekuatan massa untuk menuntut Kejagung dan Kejatisu menindaklanjuti kasus ini secara terbuka. Ini bukan hanya soal satu oknum, tapi soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Ananda.

MAKI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh lembaga penegak hukum. Mereka menilai, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika aparat penegak hukum juga bersih dan bebas dari konflik kepentingan.(MRS)

Exit mobile version