Site icon TAJDID.ID

80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Dinilai Belum Lepas dari Jerat Kekuasaan

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID ~ Jakarta || Meski Indonesia telah menapaki usia 80 tahun kemerdekaan, penegakan hukum dinilai masih jauh dari cita-cita kemerdekaan sejati. Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dalam refleksi Hari Kemerdekaan, Ahad (17/8).

Menurut Azmi, kemerdekaan politik memang telah diraih, namun kemerdekaan hukum masih menjadi janji yang tertunda. “Hukum kadang bersuara lantang di hadapan rakyat kecil, namun berbisik lirih di hadapan penguasa. Ia gesit saat menjerat pencuri ayam, tapi ragu ketika menghadapi pencuri anggaran,” ujarnya.

Azmi menilai praktik hukum masih tajam menghukum rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan harta. Karena itu, ia menegaskan perlunya keberanian untuk menata kembali sistem hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan.

“Kemerdekaan hukum bukan sekadar hadirnya undang-undang, tapi hadirnya keadilan yang bisa dirasakan tanpa memandang status, kekuasaan, atau harta,” tambahnya.

Ia juga menyoroti persoalan korupsi dan praktik jual-beli perkara yang masih membayangi ruang peradilan. Menurutnya, kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak lagi takut atau alergi terhadap hukum, melainkan patuh dan percaya pada hukum.

“Tugas kita bukan hanya menjaga agar hukum tetap hidup, tapi memastikan ia hidup dengan martabat. Saat itulah hukum benar-benar hidup, dan kemerdekaan Indonesia menyempurnakan janji kemerdekaannya,” tegas Azmi.

Ia menutup refleksinya dengan pernyataan: “Hukum merupakan napas kemerdekaan; bila ia sesak oleh kepentingan, maka bangsa ini kehilangan udara merdekanya.”. (*)

 

Exit mobile version