No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Kaburkan Prinsip Keadilan Sosial dalam JKN

9 Juli 2025
in Daerah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Shohibul Anshor Siregar

Shohibul Anshor Siregar

Share on Facebook
Share on Twitter

Perpres JKN 59/2024 Dinilai Komersialisasikan Hak Kesehatan Warga

TAJDID.ID~Medan || Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menuai kritik keras dari kalangan advokat konstitusi. Aturan yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 ini dinilai mengancam prinsip keadilan sosial dan hak konstitusional atas layanan kesehatan.

Shohibul Anshor Siregar, Sekretaris Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), menyebut bahwa semangat komersialisasi dan pendekatan neoliberal dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin kentara dalam Perpres ini.

“Pemerintah telah secara sadar menempatkan pelayanan kesehatan sebagai komoditas pasar. Kelas Rawat Inap Standar disebut sebagai ‘standar minimum’, ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip ekuitas dan keadilan sosial dalam jaminan kesehatan,” ujar Siregar kepada TAJDID.ID, Rabu (10/7/2025).

“Standar Minimum” Bertentangan dengan UU SJSN

Siregar menyoroti definisi KRIS dalam Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024 yang menyatakan bahwa “Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.” Menurutnya, penggunaan istilah minimum bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Pasal 19 ayat (1) UU SJSN menegaskan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, bukan prinsip efisiensi minimal.

BACA JUGA

UMSU Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah di Kisaran dan Tanjung Balai

Eco Bhinneka Goes to ‘Aisyiyah Boarding School Bandung

Buya Rafdinal Sampaikan Syarat Dukungan dan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI ke KPU Sumut

PWA Aceh Gelar Diklat Paralegal Se-Aceh, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Peringati Hari Guru, Spemma Tegaskan Peran Guru Pembentuk Karakter, Diapresiasi 792 Siswa dengan ‘Surat Cinta’

Akhyar Lepas Rombongan IPM Medan untuk Kegiatan Penanaman 2000 Pohon di Langkat

“Makna ‘standar’ dalam jaminan sosial harus dimaknai sebagai kualitas layanan yang seragam, layak, dan esensial. Bukan batas minimum yang bisa diturunkan sesuai tekanan fiskal,” tegasnya.

Tertinggal dari Amanat Undang-Undang

Pasal 23 ayat (4) UU SJSN juga telah mewajibkan pemberian layanan rawat inap berdasarkan kelas standar. Namun, hingga Perpres JKN 59/2024 ini diterbitkan, pengertian kelas standar itu sendiri belum pernah dirumuskan secara operasional. Baru pada tahun 2024, pemerintah menetapkannya melalui Pasal 46A dengan 12 indikator kriteria ruangan. Meski demikian, hingga kini peraturan teknis melalui Permenkes belum juga rampung.

Siregar menilai lambatnya penyusunan regulasi ini menunjukkan kegagalan manajerial dalam menunaikan mandat perlindungan konstitusional warga atas hak kesehatan.

“Sudah lebih dari 10 tahun sejak JKN berjalan, hak rakyat atas layanan standar masih belum dibereskan. Ini bukan keterlambatan teknis, tapi kegagalan politik dan moral,” ujarnya.

Sistem Bertingkat Langgar Prinsip Ekuitas

Menurut Siregar, sistem tiga kelas rawat inap (kelas I, II, III) selama ini justru menciptakan fragmentasi pelayanan dan diskriminasi berbasis kemampuan bayar. Ia mencontohkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang hanya berhak atas kelas III, sering kali mengalami kesulitan mendapatkan tempat tidur dan tidak dapat naik kelas karena larangan subsidi silang.

“Sistem multi-kelas ini menciptakan kesenjangan layanan, padahal prinsip gotong-royong dalam Pasal 4 huruf a UU SJSN menuntut solidaritas lintas kelas sosial,” jelas Siregar.

Dibanding Kanada: Indonesia Jauh Tertinggal

Siregar membandingkan sistem JKN Indonesia dengan sistem universal health coverage milik Kanada. Melalui program Medicare, Kanada menjamin seluruh warga mendapat akses pelayanan kesehatan tanpa biaya langsung (upfront cost) untuk semua layanan medis yang esensial. Tidak ada sistem kelas, tidak ada diskriminasi berdasarkan iuran.

“Kanada menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak universal, bukan opsi berdasarkan status ekonomi. Kita bisa belajar dari model single-payer mereka,” kata Siregar.

Dalam sistem Kanada, seluruh pembiayaan dilakukan melalui pajak dan dikelola publik, sehingga tidak ada kebutuhan membedakan layanan berdasarkan segmen iuran. Efisiensinya pun terbukti lebih tinggi, dengan biaya administrasi jauh lebih rendah dibanding sistem yang menggabungkan publik-swasta seperti Indonesia.

Desak Koreksi dan Reformasi Sistem

Siregar menegaskan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki Perpres 59/2024 dengan: Pertama, menghapus kata “minimum” dalam definisi KRIS.

Kedua, menyusun Permenkes tentang implementasi KRIS secara partisipatif dan transparan.

Ketiga, menetapkan tarif dan iuran tunggal berbasis prinsip solidaritas dan ekuitas;

Keempat, menjamin hak seluruh peserta atas pelayanan rawat inap esensial tanpa diskriminasi.

“Kalau negara gagal menyediakan kelas rawat inap standar yang layak dan setara, itu bukan hanya kegagalan administrasi, tapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tutup Siregar. (*)

Tags: BPJSPerpres JKN 59/2024Sistem Kelas Rawat Inap StandarYAKIN
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Manusia Silver
Daerah

LAPK: Keluhan Pasien BPJS Viral Jadi Alarm Nyata Buruknya Transparansi Layanan Rumah Sakit

by Mujaddid
6 Agustus 2026
28
Sorotan Tajam atas Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto: Ketika Kebingungan Moral Menguji Nalar Intelektual
Nasional

Sorotan Tajam atas Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto: Ketika Kebingungan Moral Menguji Nalar Intelektual

by Mujaddid
24 Juli 2025
75
Diagram Sirekap Mendadak Hilang, YAKIN: Bukti KPU Tidak Siap dan Tidak Profesional untuk Melaksanakan Pemilu
Nasional

Diagram Sirekap Mendadak Hilang, YAKIN: Bukti KPU Tidak Siap dan Tidak Profesional untuk Melaksanakan Pemilu

by Mujaddid
7 Maret 2024
170
Nasional

Persidangan Sengketa Informasi Pemilu Yayasan YAKIN Vs KPU Segera Digelar

by Mujaddid
2 Maret 2024
147
Internasional

YAKIN Pertanyakan Penolakan BPOM Berikan Data Keamanan terkait Vaksin Tetes Polio Tipe nOPV2

by Mujaddid
29 Februari 2024
209
Nasional

Dapat Suntikan Rp 13 T, BPJS Kesehatan Masih Defisit dan Tunggak ke 5 Ribu Faskes

by Mujaddid
8 Mei 2020
82
Nasional

Bubarkan Saja BPJS dan Layani Rakyat Secara Prima Tanpa Bayaran

by Mujaddid
8 Mei 2020
216
Said Didu: Menurut Aturan BPJS Kesehatan Tidak Boleh Ngutang
Medsos

Said Didu: Menurut Aturan BPJS Kesehatan Tidak Boleh Ngutang

by Mujaddid
8 Mei 2020
95

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Total Kebakaran PT Evyap di Sei Mangke
  • Muhammadiyah Telah Melayani 7.225 Penyintas Gempa Bumi NTT
  • Lazismu Himpun Dana Bantuan Rp 6 Miliar untuk Korban Gempa NTT
  • Dosen UMJT Ingatkan Mitigasi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RUU Perampasan Aset
  • Dosen Ilmu Lingkungan UMJT Madiun: Efek Kebakaran Hutan Harus Diwaspadai
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia
Daerah

Sastra, Pendidikan, Religiositas, dan Jagat Batin Manusia

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini
Daerah

Catatan Kritis Puisi-puisi Mantra Karya Heri Isnaini

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan
Muhammadiyah

Alumni PTM Garda Terdepan Islam Berkemajuan

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.