Site icon TAJDID.ID

Buku Baru Farid Wajdi: Cara Damai Atasi Konflik Usaha

Melanjutkan tradisi intelektual dalam dunia kepenulisan, Farid Wajdi, dkk kembali menghadirkan karya terbaru mereka. Kehadiran buku ini terasa relevan di tengah dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks dan kerap memunculkan gesekan kepentingan antar pelaku usaha.. Ketika kontrak tak berjalan sebagaimana mestinya atau kesepakatan tak dipenuhi, sengketa pun tak terelakkan.

Di tengah kondisi tersebut, hadir sebuah buku baru yang menawarkan pendekatan segar dan lebih adaptif dalam menangani konflik: “Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbistrase Syariah”, Edisi Kedua karya Farid Wajdi dan kawan-kawan.

Buku ini diterbitkan Penerbit Sinar Grafika, setebal 333 halaman dan ISBN: 978-623-391-202-0.

Buku ini hadir bukan sekadar sebagai tambahan literatur hukum, tetapi sebagai jembatan pemahaman bagi siapa saja yang ingin melihat persoalan sengketa bisnis dari sudut pandang yang lebih luas. Disusun dalam delapan bab yang sistematis, buku ini memotret konflik dalam dunia usaha sejak dari hulunya. Alih-alih langsung berbicara soal hukum, pembaca terlebih dahulu diajak memahami bahwa sengketa kerap kali berakar dari perbedaan persepsi, nilai, hingga budaya antar pihak—bukan semata-mata karena pelanggaran hukum.

Di bagian berikutnya, pembahasan diarahkan pada berbagai jalur penyelesaian konflik. Jalur litigasi tetap dibahas secara objektif, termasuk kelebihan seperti kekuatan hukum yang mengikat, hingga tantangan berupa proses yang panjang, biaya tinggi, dan potensi terbukanya rahasia bisnis di ruang sidang. Namun kekuatan buku ini justru terletak pada eksplorasi jalur nonlitigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi—alternatif yang lebih fleksibel dan sering kali lebih efisien bagi dunia usaha.

Salah satu aspek unik yang diangkat penulis adalah pendekatan penyelesaian sengketa berbasis syariah. Mekanisme seperti tahkim (arbitrase syariah) dan sulh (penyelesaian damai) dibahas secara mendalam, menjadikannya kontribusi penting dalam memperkaya wacana hukum bisnis di Indonesia.

Selama ini, pendekatan-pendekatan tersebut sering kali terpinggirkan dari diskursus utama, padahal memiliki potensi besar dalam konteks masyarakat yang mayoritas Muslim dan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung musyawarah.

Tak kalah penting adalah pembahasan tentang arbitrase daring atau online dispute resolution (ODR), yang kini makin relevan di tengah maraknya transaksi digital, e-commerce, serta kontrak bisnis lintas negara. Buku ini tidak hanya membahas konsep ODR, tetapi juga merujuk pada praktik-praktik yang telah berkembang di berbagai negara serta potensi penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan bahasa yang tetap komunikatif meskipun berpijak pada referensi ilmiah, buku ini berhasil menjangkau pembaca dari berbagai latar belakang—mulai dari mahasiswa, dosen, konsultan hukum, pelaku usaha, hingga mediator profesional. Narasinya yang jernih, dilengkapi studi kasus aktual dan regulasi hukum terkini, membuat buku ini tak hanya teoritis tetapi juga aplikatif.

Pada akhirnya, buku ini bukan sekadar memperkenalkan ragam jalur penyelesaian sengketa, melainkan juga mengajak pembaca untuk berpikir ulang: bahwa tidak semua konflik harus diselesaikan dengan ketukan palu hakim. Dalam banyak kasus, penyelesaian terbaik justru lahir dari ruang dialog, kepercayaan, dan saling pengertian. Dalam hal ini, buku karya Farid Wajdi dkk menjadi panduan yang relevan, reflektif, dan sangat dibutuhkan. (*)

Exit mobile version