Site icon TAJDID.ID

Penugasan Papua, Ujian Legitimasi Gibran dan Peluang Desentralisasi

TAJDID.ID~Medan || Wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin percepatan pembangunan Papua menuai beragam tafsir. Di balik klaim pemerintah sebagai bentuk perhatian serius, Shohibul Anshor Siregar melihatnya sebagai manuver politik bernuansa ganda: ujian legitimasi sekaligus peluang langka mendesentralisasikan kepemimpinan nasional.

“Penempatan Wapres Gibran di garis depan isu Papua, meski bersifat temporer, tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang wacana pemakzulan yang mengintainya. Ini adalah upaya membangun legitimasi politik melalui kerja nyata di medan yang kompleks,” tegas Siregar, , saat diwawancarai TAJDID.ID, Senin (14/7).

Siregar merujuk pada kontroversi proses pencalonan Gibran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia. “Banyak kalangan, termasuk saya, memandang ada problem etika dan kesahihan moral dalam proses itu. Penugasan Papua, bagi sebagian pihak, bisa jadi ‘simbol politik’ untuk meredam kritik atau bahkan ‘eksil administratif’ yang elegan,” imbuhnya.

Klarifikasi Kantor dan Dasar Hukum

Pernyataan Siregar menanggapi gemanya wacana “pemindahan kantor” Wapres ke Papua. Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan, “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua. Beliau akan melakukan tugas koordinasi lapangan dari waktu ke waktu.”

Secara yuridis, penugasan Gibran berlandaskan Pasal 68A Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Sinkronisasi dan Evaluasi Otsus Papua yang dipimpin Wapres. “Secara formal, legalitasnya tak diragukan. Persoalannya terletak pada muatan politik dan efektivitasnya,” kata Siregar.

Desentralisasi Kepemimpinan: Momentum Konkret

Di tengah kontroversi, Siregar justru mendorong pemerintah memanfaatkan momen ini untuk terobosan kebijakan yang lebih substansial: desentralisasi fisik kepemimpinan nasional. “Alih-alih sibuk berdebat simbolis, mengapa tidak mendesain kebijakan afirmatif dengan membuka kantor kerja operasional Wapres atau Presiden di berbagai daerah tertinggal dan strategis, termasuk Papua?” tanya Siregar.

Menurutnya, gagasan ini konstitusional selama tidak mengubah kedudukan resmi ibukota. “Papua, NTT, Maluku, Kalimantan Utara, Aceh – daerah-daerah ini butuh kehadiran negara yang lebih dari sekadar proyek. Kehadiran fisik pemimpin nasional, walau tidak permanen, bisa menjadi simbol kesetaraan dan perhatian nyata,” paparnya.

Namun, Siregar mengingatkan, kantor fisik belumlah cukup. Ia merinci empat pilar kunci agar desentralisasi tak sekadar pencitraan:

 

Pemakzulan dan Ujian Kinerja

Siregar menggarisbawahi bahwa penugasan Papua adalah ujian legitimasi krusial bagi Gibran di tengah wacana pemakzulan. “Pasal 7A UUD 1945 jelas menyebut pelanggaran hukum dan/atau etika sebagai dasar pemakzulan. Wacana ini bukan omong kosong, meski secara politik prosesnya sangat berat,” jelasnya.

“Kinerja Pak Wapres di Papua akan dikaitkan langsung dengan legitimasi moralnya. Jika terlihat sebagai upaya serius, inklusif, dan membuahkan hasil konkret bagi rakyat Papua, ia bisa memperkuat posisinya. Sebaliknya, jika dinilai sekadar formalitas atau gagal, tekanan politik akan makin besar. Ini ujian politik sekaligus moral,” tandas Siregar.

Ujian Bagi Republik

Bagi Siregar, esensi penugasan Gibran di Papua melampaui sosok individu. “Ini adalah ujian paradigma bagi Republik Indonesia: apakah kita sungguh-sungguh berkomitmen mengoreksi ketimpangan dan luka sejarah di daerah tertinggal, atau sekadar bermain politik pencitraan di tengah krisis legitimasi?”

“Jika pemerintah serius, jadikan Papua sebagai pilot project desentralisasi kepemimpinan yang nyata. Keberhasilan atau kegagalan Pak Gibran di sana bukan hanya tentang dirinya, tapi tentang kesanggupan Jakarta memahami Indonesia secara utuh,” pungkas Shohibul Anshor Siregar, menutup wawancara. (*)

Exit mobile version