TAJDID.ID~Medan || Dalam sebuah langkah strategis dan penuh makna untuk memperkuat tata kelola aset persyarikatan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Percut Sei Tuan secara resmi menyerahkan tiga sertifikat tanah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik) kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Ketua PCM Percut Sei Tuan, Amrizal, S.Si., M.Pd, didampingi oleh Sekretaris Drs. Abdul Kadir Jaelani, Bendahara Dr. Hidir Efendi, M.Pd, dan Wakil Ketua Darlis, S.Pd.I.
Sertifikat tersebut diterima secara langsung oleh Ketua PWM Sumut, Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution, MA, di dampingi Sekretaris PWM Irwansyah Putra, MA, serta Wakil Ketua PWM, Mario Kasduri dan Basir Hasibuan.
Adapun ketiga bidang tanah yang diserahkan meliputi:
1. Sebidang tanah berukuran 20 x 30 meter yang telah berdiri bangunan Masjid dan Rumah Tinggal, beralamat di Desa Medan Estate.
2. Sebidang tanah kosong berukuran 20 x 30 meter, juga berlokasi di Desa Medan Estate.
3. Sebidang tanah kosong berukuran 19 x 40 meter yang beralamat di Desa Sambirejo Timur.
Menjaga Amanah Umat dan Masa Depan Persyarikatan
Prof. Dr. Hasyimsyah Nasution mengapresiasi langkah PCM Percut Sei Tuan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam mengamankan aset persyarikatan. Menurutnya, tanah-tanah wakaf dan hibah yang telah lama dikelola Muhammadiyah harus segera disertifikasi dan dibaliknamakan atas nama Persyarikatan, bukan atas nama pribadi atau kelompok.
“Ini adalah contoh konkret bagaimana kita menjaga amanah umat. Aset yang telah diwakafkan untuk Muhammadiyah harus dicatat dan dikelola secara tertib dan profesional. Penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga warisan visi untuk generasi Muhammadiyah ke depan,” ujar Prof. Hasyimsyah.
Penyerahan sertifikat ke PWM Sumut memungkinkan adanya pengarsipan yang lebih sistematis dan menjamin keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari tanah-tanah tersebut, khususnya dalam bidang dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat.
PCM Percut Sei Tuan: Bergerak Nyata untuk Kemajuan Umat
Ketua PCM Percut Sei Tuan, Amrizal, menyampaikan bahwa penyerahan ini adalah hasil kerja keras kolektif dan bentuk tanggung jawab untuk menata ulang aset-aset Muhammadiyah di tingkat cabang.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf dan Hibah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga terintegrasi dalam sistem organisasi Muhammadiyah secara menyeluruh. Ini bagian dari jihad administrasi yang tidak kalah penting dari jihad dakwah dan pendidikan,” tegas Amrizal.
Ia juga mengajak seluruh cabang dan ranting Muhammadiyah di Sumatera Utara untuk mengikuti langkah ini. Menurutnya, tidak sedikit aset Muhammadiyah yang berisiko hilang atau digugat karena belum diurus sertifikat dan legalitasnya secara tuntas.
Mengarsipkan untuk Menjaga Masa Depan
Dalam era modern, pengelolaan aset wakaf tidak cukup hanya secara spiritual dan sosial, tetapi juga memerlukan pendekatan profesional dan administrasi yang tertib. PWM Sumut berkomitmen menjadikan penyerahan dan pengarsipan SHM ini sebagai bagian dari transformasi manajemen aset Muhammadiyah yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris PWM Sumut, Irwansyah Putra, MA menegaskan bahwa kantor PWM akan menjadi tempat pengarsipan utama dokumen-dokumen penting seperti SHM dan akta wakaf.
“Ini bukan sekadar arsip, tapi dokumen sejarah perjuangan Muhammadiyah. Kita perlu menjaganya seperti kita menjaga ideologi dan amal usaha Muhammadiyah itu sendiri,” ungkapnya.
Penyerahan SHM ini menjadi bukti nyata bahwa Muhammadiyah tidak hanya berbicara tentang amal usaha dalam wujud fisik, tetapi juga dalam keseriusan menjaga fondasi legalitasnya. Langkah PCM Percut Sei Tuan ini semoga menjadi inspirasi bagi seluruh PCM, PRM, dan institusi amal usaha Muhammadiyah lainnya untuk segera melakukan legalisasi aset atas nama persyarikatan — demi masa depan dakwah yang berkemajuan dan berkelanjutan. (*)