Site icon TAJDID.ID

Pakar Hukum: Dokumen Pribadi yang Dinotarilkan Bukan Berarti Fakta Kebenaran

Dr Alpi Sahari SH MHum

TAJDID.ID~Medan || Pakar hukum menegaskan, Dr. Alpi Sahari SH MHum mengatakan, dokumen pribadi yang di notarilkan bukan berarti fakta kebenaran.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini menjelaskan, di dalam hukum pembuktian mensyaratkan akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik, sedangkan akta yang dibuat di hadapan Notaris berupa keterangan yang ditempatkan di dalam suatu akta yang dengan menggunakan akta itu oleh orang yang memberikan keterangan ditujukan untuk menyatakan kebenaran terhadap suatu peristiwa melalui akta itu. “Hal ini bukan merupakan akta yang memiliki kekuatan pembuktikan termasuk dokumen yang dinoratilkan bukan berarti merupakan fakta kebenaran,” ujar Dr Alpi, Ahad (26/4).

“Di dalam hukum pidana hal ini merupakan salah satu bestandel terhadap unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUH Pidana. Artinya bahwa akta notaris dijadikan sebagai suatu dolus malus seolah-oleh benar adanya,” imbuh Dr. Alpi.

Dr Alpi menyinggung terkait adanya statemen oleh salah seorang pengamat yang menerima beberapa dokumen pribadi dari salah seorang petinggi partai politik untuk dibawa ke luar negeri selanjutnya di Notarilkan di Negara Rusia oleh Noratis Rusia dan berbahasa Rusia dengan menerangkan pada intinya ada beberapa hal yang sangat krusial dan sangat berpengaruh terhadap stabilitasi nasional di NKRI. Hal ini disampaikan oleh pengamat dimaksud secara berulang-ulang dalam beberapa kegiatan wawancara bahwa isi dokumen pribadi yang dinotarilkan dimaksud salah satunya terkait adanya upaya atau gerakan untuk membubarkan salah satu partai politik terbesar di Indonesia dan menarasikan salah satu isi dokumen pribadi yang dinotarilkan itu berkaitan dengan pergantian Kapolri.

Menurut Dr Alpi, narasi yang disampaikan terhadap partai politik ini mendeskripsikan dengan maksud dan atau tujuan membangun opini pembuktian negatf bertendensi positif, sedangkan terhadap pergantian Kapolri untuk pembuktian positif bertedensi negatif. “Padahal diketahuinya bahwa dokumen dimaksud merupakan dokumen pribadi yang dinotarilkan, dimana dokumen pribadi dimaksud bukan serta-merta menandakan kebenaran atau memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna padahal patut menduga dokumen itu belum memiliki nilai pembuktian,” tegas Dr. Alpi

Dr. Alpi mengharapkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami terhadap dokumen pribadi yang dinotarilkan, karena bukan dokumen yang secara serta-merta menandakan kebenaran terhadap peristiwa sebagaimana dinyatakan dalam dokumen dimaksud termasuk upaya-upaya untuk melemahkan institusi Polri melalui narasi negatif terhadap pergantian Kapolri. “Padahal Kapolri dan institusi Polri sangat berkomitem terhadap satya habrabu termasuk keberhasilan dalam mentransformasi Polri yang PRESISI dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk merawat Kamtibmas dan Kamdagri,” ujar Dr Alpi.

Dr Alpi menilai, statemen yang disampaikan secara berulang-ulang terhadap pergantian Kapolri dalam dokumen yang belum memiliki nilai kebenaran dalam pembuktian patut diduga ditujukan untuk menyatakan kebenaran dokumen itu dan mempengaruhi seolah-olah benar adanya. “Saya mengutip pendapat Gorgias yang menekankan bahwa bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk realitas sehingga apa yang disampaikan melalui kata-kata bisa mengaburkan fakta sebagai suatu kebenaran objektif” ujar Dr. Alpi. (*)

Exit mobile version