TAJDID.ID~Medan || Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Majelis Hukum & HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) dan MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan, melaksanakan kegiatan “Pelatihan Paralegal”.
Kegiatan yang dibuka oleh Dr Sulidar, MA, Wakil Ketua PWM Sumut (Korbid MHH, MPW dan MTT) ini dilaksanakan di Aula Gedung Dakwah PDM Medan, Jalan Mandala by Pass, Ahad (17/11).
Tampak hadir dalam kegiatan ini Ketua MHH PWM Sumut Dr Farid Wajdi SH MHum, Sekretaris MHH PWM Sumut Dr Rahmat Ramadhani SH MH, Sekretaris PDM Kota Medan Ibrahim Nainggolan SH MH, Wakil Ketua PDM Medan Eka Putra Zakran SH MH.
Wakil Ketua PWM Sumut Dr Sulidar MA dalam sambutannya mengatakan, Muhammadiyah memberikan perhatian khusus di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk dapat menjadi salah satu pilar ataupun garda terdepan dalam menjaga keutuhan serta mempertahankan aset-aset Muhammadiyah di wilayah Sumatera Utara.
Kemudian dengan adanya LBH-AP Muhammadiyah Sumatera Utara dapat memberikan pelayanan, pendampingan secara khusus bagi warga Muhammadiyah Sumatera Utara dan umumnya kepada seluruh masyarakat di wilayah Sumatera Utara yang berhadapan dengan hukum.
“Karena itu kegiatan Pelatihan Paralegal ini tentunya sangat urgen dan strategis,” kata Sulidar.
“Sejauh ini pelaksanaan Pelatihan Paralegal sudah sukses digelar di dua daerah, dan ini yang ke tiga kalinya. Insha Allah ke depan program ini akan kita lanjutkan di daerah lain,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua PDM Medan Eka Putra Zakran SH MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Pelatihan Paralegal.
“Kita berharap kegiatan Pelatihan Paralegal ini berjalan baik, sehingga memberi manfaat untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensi hukum di kalangan internal Muhammadiyah,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara perlu melaksanakan Pelatihan Paralegal agar terbentuknya kaderisasi di setiap daerah di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Farid Wajdi menambahkan LBH-AP juga diberi amanah organisasi dan umat serta mendampingi kelompok marginal (mustadh’afin) jika dibutuhkan.
Pelatihan Paralegal dilaksanakan sehari penuh dengan penyajian sejumlah materi, yakni meliputi Peran dan Fungsi Paralegal dalam Advokasi Hukum, Teknik Wawancara dan Pemberkasan Kasus, Korespondensi Kasus Hukum, Teknik Penyelesaian Kasus Secara Non-Litigasi (Mediasi), Advokasi dan Pendokumentasian Kasus Pertanahan. (*)