Site icon TAJDID.ID

PJ Kades Pinang Damai Diduga Teken Proposal Fiktif Kegiatan 17 Agustus

Foto Ilustrasi.

TAJDID.ID~Kota Pinang- || Masyarakat Pinang Damai mempertanyakan status administrasi proposal 17 Agustus 2024 yang diteken Pj Kades Pinang Damai Hotma Pakpahan. Pasalnya poroposal yang ditujukan ke perusahan-perusahan tersebut tersebut menggunakan KOP surat resmi pemerintah desa (PemDes).

Menerima informasi melalui situs berita Mitranews.co.id dengan headline “Dalih Peringatan Hut RI, Desa Pinang Damai Kutip Dana dari Perusahaan”. Tim media MudaNews mencoba mengkonfirmasi salah seorang tokoh masyarakat desa Pinang Damai, Rekam Hadi Wahono untuk memastikan apakah bernar berita itu beredar di tengah-tengah masyarakat, Wahono membenarkan adanya berita tersebut.

Bahkan Wahono mengkawatirkan jika hal ini dibirkan, memungkinkan terjadi kekisruhan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya khawatir jika masyarakat kami terbelah terkait pro dan kontra penerimaan informasi tersebut, harusnya pihak desa/PJ memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait proposal yang mereka tebar ke perusahaan-perusahaan dan terbuka melalui media sosial atau papan pengumuman desa. Ini tidak ada”, ucapnya.

Wahono menambahkan bahwa harusnya PJ kades malu dengan isu tersebut, karena anggaran sudah ada ditentukan dalam RAB namun masih ‘ngemis’ ke perusahaan-perusahaan sekitar.

“Saya sebagai masyarakat malu dengan tingkah Pemdes sekarang ini, menurut saya terlalu tergesah-gesah dalam menjalankan program tanpa pertimbangan hukum dan etika, padahal di Undang-Undang pasal 29 No 6 Tahun 2014 point ke 2; kepala desa atau PJ kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Kemudia pada point ke 6 dengan menerima uang, barang/ jasa dapat menganggu atau mempengaruhi keputusan tindakan yang akan dilakukan oleh pimpinan desa”,tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat pinang damai dusun syamporik, Zainal Abidin, bahwa PJ kepala desa pinang damai baiknya diganti saja.

“Baiknya PJ kades pinang damai diganti saja, kan dia PNS jadi bupati sangat mudah mengganti PJ tersebut, daripada menjadi kisruh ditengah-tengah masyarakat. Kan UU No sudah menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban: memegang teguh Undang-undang, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Nah, menurut saya PJ kades ini menjadi sumber masalah bagi masyarakat desa, bukan menjadi solusi”, ucapnya

Selain itu Zainal menambahkan bahwa isu nepotisme juga sangat kental di pemerintah desa beliau. “saya juga mendengar bahwa isu nepotisme sangat kuat, informasi saya dapat dari masyarakat bahwa diduga PJ kades mengangkat kadus yang bertatus pendidikannya tamatan SMP, jika informasi itu benar, jelas itu melanggar UU”, tambahnya.(*)

Kontributor: el B

Exit mobile version