Site icon TAJDID.ID

RS Islam Aminah Blitar Siap Raih Sertifikasi Halal dari LPH-KHT Muhammadiyah

TAJDID.ID~Blitar || RS Islam Aminah Blitar menjalani audit penting menuju sertifikasi produk halal dengan kedatangan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah.

Audit yang berlangsung, Senin (22/7) di ruang Diklat rumah sakit ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di instalasi gizi memenuhi standar halal.

Kedatangan Prof. Dr. Indah Prihartini dan Dr. Ir. Listiari Hendraningsih MP dari LPH-KHT Muhammadiyah disambut langsung oleh Wakil Direktur RS Islam Aminah Blitar, Bapak Sunan Mahmud S.Ag. Penilaian yang berlangsung satu hari ini mencakup pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan untuk melihat proses pengolahan makanan secara langsung.

Para auditor menilai mulai dari alur kedatangan barang, penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.

Mereka juga memeriksa proses akhir pengolahan sisa makanan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan prinsip halal dan thayyib.

“Proses sertifikasi ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh makanan yang disajikan di rumah sakit ini benar-benar halal dan baik bagi kesehatan,” ujar Sunan Mahmud.

“Kami berharap bisa mendapatkan sertifikasi ini untuk memberikan jaminan kualitas kepada seluruh pasien dan keluarga.” imbuhnya

RS Islam Aminah Blitar selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para pasien.

“Selain fokus pada aspek medis, kami juga memperhatikan aspek spiritual dan kebutuhan halal para pasien. Kami berusaha menjaga kualitas layanan dengan memastikan bahwa setiap proses, mulai dari pengadaan hingga penyajian makanan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” tambah Sunan Mahmud.

Dengan penilaian ini, RS Islam Aminah Blitar berharap bisa segera memperoleh sertifikasi halal dari LPH-KHT Muhammadiyah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan bagi pasien yang membutuhkan layanan kesehatan sesuai dengan prinsip halal. (*)

Exit mobile version