TAJDID.ID~Medan || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan putasan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar merupakan sebuah putusan yang monumental.
“Putusan Hakim prapid ini adalah putusan monumental yang dinanti oleh publik. Putusan ini juga menjadi peringatan sekaligus merupakan penguatan jaminan dalam upaya perlindungan hak konstitusional warga negara, serta merupakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas kewenangan maupun berlawanan dengan hukum,” ujar Azmi kepada tajdid.id, Senin (8/7/2023).
“Putusan ini pula menunjukkan peran kualitas hakim dan ketegasan hukum acara pidana yang diputuskan oleh hakim Eman Sulaiman,” imbuhnya.
Azmi mendukung langkah berani yang diambil hakim tunggal PN Bandung tersebut. Sebab putusan ini dilakukan dengan ideal dan benar dan memuat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Menurut Azmi, tak mudah bagi hakim menjatuhkan putusan mengabulkan Prapid di antara kasus yang menjadi sorotan publik dan kejanggalan pelanggaran hukum acara dalam penyidikan pemohon prapid sejak awal .
“Hakim ini merupakan pendekar keadilan yang jujur dan konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab hakim berani dan tegas menyusun fakta maupun dalam pertimbangan hukumnya mengharmonisasikan keadilan dan kepastian hukum dengan mengacu pada permohonan prapid, mempelajari segala dokumen upaya paksa, menelaah mekanisme DPO dan alat bukti yang serta subjek hukumnya, putusan ini benar- benar mengusung semangat perlindungan terhadap Hak asasi manusia dan nilai kebenaran,” jelasnya.
Azmi menekankan keadilan sejatinya harus ada dalam hukum. Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat itu berwujud salah satunya melalui putusan hakim.
Diketahui, PN)Bandung hari ini mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7). (*)