No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres, Pakar Hukum: Tidak Mendasar dan Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

by Mujaddid
16 Maret 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
Dr Alpi Sahari SH MHum

Dr Alpi Sahari SH MHum

0
SHARES
197
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Pakar hukum Dr Alpi Sahari SH MHum mengkritisi pernyataan tentang adanya Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyataan dengan mengkaitkan salah satu Kapolda sebagai saksi untuk menandakan telah terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan ditujukan untuk membentuk opini bahwa Polri tidak netral dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini, Sabtu (16/3/2024).

Alpi menilai, pernyataan dengan pola seperti ini tidak mendasar, sehingga dapat dikatakan membentuk pola.

“Di dalam sistem pembuktian tentunya keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian adalah keterangan saksi di persidangan, bukan di luar persidangan,
sehingga tidak layak dan tidak patut adanya pernyataan bahwa salah satu Kapolda dijadikan sebagai saksi,” kata Alpi.

“Padahal sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi belum dilaksanakan dan belum adanya keputusan penetapan hasil Pemilu,” imbuhnya.

Alpi mengkhawatirkan, pernyataan dengan mengkaitkan salah satu Kapolda tentunya menimbulkan kegaduhan dikalangan Kapolda se Indonesia, karena tidak menyampaikan secara jelas siapa Kapolda dimaksud.

“Disamping itu dapat menimbulkan persepsi negatif dan asumsi-asumsi meluas dikalangan masyarakat terhadap insitusi Polri yang saat ini tingkat kepercayaan masyarakat cukup tinggi dalam mewujudkan pengabdian bagi bangsa dan negara, termasuk mewujudkan Pemilu yang aman dan damai,” tegasnya.

Alpi menjelaskan, di dalam sistem pembuktian yang disebut keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dalam sidang dan keterangan yang dilihat sendiri, didengar sendiri dan dialami sendiri.

Sedangkan saksi yang hanya mendengar dari penuturan orang lain tentang sesuatu yang tak didengar langsung, atau tidak dilihat langsung atau tidak dilihat langsung atau tidak dialami langsung atau disebut saksi de auditu.

Di samping itu, kata Alpi, tanpa didukung alat bukti lain tidaklah dinilai sebagai keterangan saksi. Dalam Bahasa latin dikenal dengan adagium unus testis nullus testis, sedangkan dalam Bahasa Belanda dikenal dengan een geutigen not geutigen.

“Artinya, adanya peryataan bahwa salah satu Kapolda sebagai saksi tanpa menyebutkan indentitas yang jelas atau rangkaian informasi yang disampaikan sehingga membentuk profil yang jelas tentang seseorang (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008) dapat mendegradasi institusi Polri sebagai salah satu pilar Negara dalam konteks Trias Politica,” sebutnya.

Lebih kanjut Alpi menjelaskan, bahwa prinsip sistem pembuktian seperti ini juga dikenal dalam hukum pidana terkait pembuktian antara lain: Pertama, negatif beginselen bewerhijk. Kedua, beyond resoinable dubt. Dan ketiga, unus testis nullus testis.

“Artinya, keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian,” kata Alpi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.

“Sebab, arti penting saksi bukan terletak pada apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri peristiwa pidana, melainkan relevansi kesaksiannya,” pungkasnya. (*)

Tags: Dr Alphi Sahari SH MHumKecurangan PemiluPilpres 2024

Related Posts

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Menepis Polemik Kasus FA: Akademisi ini Sebut Pelimpahan Penyidikan ke Kejaksaan Agung Sah Berdasarkan KUHAP Baru

14 Juli 2026
36
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Akademisi: Reformasi Polri Jangan Terjebak Problem Framing dan Bounded Rationality

13 Desember 2025
100
Terkait Fenomena Perilaku Penyimpangan Anggota Polri,  Alpha Sampaikan 3 Rekomendasi untuk Kapolri
Nasional

Polri Tetap Survive di Tengah Masifnya Pendegradasian Kepercayaan Masyarakat

10 Februari 2025
63
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri
Nasional

Tantangan Kapolri dalam Merawat Satya Habrabu

15 Desember 2024
90
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance
Nasional

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

11 Juni 2024
107
Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum
Nasional

Pakar: Prinsip Check and Balance Perlu Dijalankan untuk Hindari Abuse of Power dalam Proses Penegakan Hukum

26 Mei 2024
69

Recent Posts

  • Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
  • Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
  • 81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
  • Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
  • UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.