Site icon TAJDID.ID

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bekerja secara Profesional dalam Pengungkapan Kematian Anak Tamara Tyasmara

Dr Alpi Sahari SH MHum

TAJDID.ID || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengatakan, pengungkapan kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Kolam Renang kawasan Duren Sawit Jakarta Timur dengan menetapkan tersangka YA berdasarkan bukti permulaan serta bukti yang cukup ditujukan pada menemukan kebenaran materil terhadap peristiwa pidana melalui digital scientific crime menunjukkan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkerja secara profesional dan subsidaritas dalam mentransformasi transparansi berkeadilan.

Menurut  Dr. Alpi yang juga pernah memberikan keterangan ahli di PN Jaksel terkait kasus viral kematian Brigadir Josua Hutabarat peristiwa Duren Tiga Jakarta Selatan menyatakan, bahwa kejelian penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes. Pol. Wira Satya Triputra dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metra Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam mentersangkakan YA dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang di junto kan dengan tindak pidana lainnya yakni pembunuhan biasa, penganiayaan yang direncanakan serta kelalaian yang mengakibatkan matinya orang perlu diapresiasi.

“Hal ini menunjukkan bahwa Kombes Wira Satya Triputra memiliki kematangan sejatinya insan Reserse. Kejelian penyidik Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kematian anak Tamara Tyasmara dapat dideskripsikan dalam pemaknaan dolus dalam kualifikasi delik taatbestandel terhadap Tersangka YA.” jelas Dr Alpi.

“Di dalam pembunuhan berencana jenis dolus nya yakni dolus premeditatus sebagai kesengajaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Dalam KUH Pidana, dolus premeditatus memaknai rencana dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang bukanlah bentuk khusus dolus, melainkan memberi suatu nuansa untuk melakukan perbuatan pidana dengan pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

Dr Alpi menjelaskan, dolus premeditatus adalah suatu keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidana. Pemberatan ancaman pidana pada pembunuhan berencana yaitu dilatari pada “sehatnya” akal manusia untuk menginsafi agar perbuatannya diurungkan, tetapi tidak diurungkannya, ia dianggap memandang terlalu enteng kehidupan orang lain. Pikiran inilah yang sebenarnya mendasari keterpenuhan syarat “pembunuhan berencana” pada si pelaku berada dalam ketenangan antara memutuskan kehendak dengan melaksanakan kehendak.

Menurut Dr Alpi yang pernah memberikan keterangan ahli kasus viral terkait pembunuhan eks anggota DPRD Langkat hal ini berbeda dengan pembunuhan biasa. Dikatakannya,  di dalam pembunuhan biasa maka dolus nya adalah dolus repentinus yakni kesengajaan melakukan sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Artinya kesengajaan tersebut muncul seketika dengan memperhatikan situasi dan kondisi. Sebagai misal, seseorang yang setelah melakukan aksinya mencuri di sebuah rumah, kemudian tertangkap tangan oleh Satuan Pengamanan yang menjaga rumah tersebut. Agar tidak ketahuan, seketika timbul niat dari pelaku untuk membunuh Satuan Pengamanan tersebut dan hal ini berhasil dilakukannya. Perbuatan pelaku membunuh Satuan Pengamanan dikualifikasi sebagai dolus repentinus.

Lebih lanjutnya Dr. Alpi menerangkan bahwa di dalam penganiayaan yang direncanakan rumusan deliknya tidak menitiberatkan pada akibat melainkan pada perbuatan yakni delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten), sedangkan karena lalainya mengakibatkan matinya orang mengkualifikasi pada culpa yang dapat dihukum yakni culpa lata yakni unsur mengetahui sama dengan dolus eventualis, namun unsur menghendaki tidak ada sama sekali dalam culpa lata.

“Dalam dolus eventualis unsur kehendak sepenuhnya ada, namun unsur mengetahui hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version