No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Manusia terhadap Etnis Rohingya, Dr Alpi: Polda Aceh Layak Diapresiasi

2 Januari 2024
in Daerah, Nasional
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasrjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan, responsibiltas Polda Aceh dalam penanganan etnis Rohingya termasuk pengungkapan sindikat penyelundupan manusia terhadap etnis Rohingya oleh sindikat transnational crime yang masuk wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia perlu diapresiasi.

“Persoalan etnis Rohingya bukan persoalan pengungsi yang mencari suaka yakni warga negara Banglades,  namun merupakan persoalan terjadinya praktek penyelundupan manusia yang berimplikasi pada kedaulatan negara, Kamtibmas dan Kamdagri,” ujar Alpi, Senin (1/1/2024).

“Penanganan yang dilakukan oleh Polda Aceh berstandar pada court of condaks trasformasi Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan memfaktakan bahwa telah terjadinya praktek penyelundupan manusia terhadap etnis Rohingya,” imbuh Dr Alpi yang merupakan ahli hukum pidana yang dimintakan oleh Polda Aceh khususnya Polres Aceh Timur dalam kasus maraknya WNA etnis Rohingya di wilayah Aceh.

Seharusnya, menurut Dr. Alpi terhadap Polda lainnya misalnya Polda Sumut dapat lebih responsif dalam penanganan etnis Rohingya dengan mencontoh Polda Aceh, karena jenis kejahatan ini membahayakan kepentingan Republik Indonesia

Dr Alpi Sahari SH MHum

Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan, bahwa sindikat penyelundupan manusia terhadap etnis Rohingya dengan melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dapat dipidana karena penyelundupan manusia.

“Penyelundupan ini terfaktakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Aceh diperoleh alat bukti berupa persesuaian keterangan para saksi-saksi dari etnis Rohingnya dan alat bukti lainnya bahwa mereka telah membayarnya sebesar 300.000 Taka mata uang Negara Banglades jika di konversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar Rp 42.254.400 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah),” jelasnya.

Demikian pula terhadap warga Negara Banglades maupun pengungsi COS BAZAR Putu Palong, Banglades harus membayarkan sejumlah uang yang sama yakni sebesar 300.000 Taka mata uang Negara Banglades. Kesemua penumpang di kapal memiliki Agen masing-masing untuk keluar dari Negara Banglades maupun yang dari Camp COSBAZAR di Banglades. Modus operandi pelaku sindikat transnational crime salah satunya adalah menjanjikan setelah mendapat pekerjaan berkewajiban untuk membayar ke agen. Diperoleh keterangan saksi dari etnis Rohingnya WNA Banglades bahwa telah membayar 7.000 taka kepada agen dan bila dirupiahkan sebesar lebih kurang Rp. 980.000,- (Sembilan ratrus delapan puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya sebanyak 293.000 taka atau bila dirupiahkan sebesar Rp. 41.020.000,- (empat puluh satu juta dua puluh rupiah) yang mana nantinya sisa nya akan membayarnya pada saat sudah bekerja di Negara Malaysia, adapun cara membayarnya setiap gajian akan membayarnya sebesar 1000 ringgit atau apabila dirupiah kan sebesar Rp. 3.305.000,- (tiga juta tiga ratus lima rupiah).

Di Indonesia, lanjut Dr Alpi, berkaitan dengan kedaulatan Negara selain adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang “Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi” terdapat juga pemberlakukan hukum pidana nasional sebagaimana prinsip-prinsipnya terdapat didalam KUH Pidana.

Pertama, Asas Teritorial yang mengatur bahwa siapapun baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di Indonesia, terkena ketentuan hukum pidana Indonesia, baik itu KUHP maupun di luar KUHP (Pasal 2 KUHP).

Kedua, Asas Personalitas / Nasional Aktif (Pasal 5 dan 7 KUHP) yang mengatur bahwa WNI yang berada di luar negeri melakukan tindak pidana yang diancam dengan ketentuan pidana di Indoensia dan juga ditempat dia berada juga merupakan tindak pidana, maka WNI tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana Indonesia.

Ketiga, Asas Perlindungan / Nasional Pasif yang mengatur bahwa baik WNI maupun WNA di luar negeri melakukan tindakan, perbuatan, gerakan atau aktivitas yang membahayakan kepentingan Republik Indonesia, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana Indonesia.

Keempat, Asas Universalitas, adalah kekuatan berlakunya hukum pidana yang ditujukan untuk menjaga kepentingan Internasional. Asas ini diperlakukan karena kemungkinan penerapam asas hukum pidana. Asas universalitas menunjukkan berlakunya hukum pidana melampaui batas kewilayahan dan asas personalitas sebagai pengecualiannya.

“Dalam hal ini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana baik dilakukan di dalam wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Artinya kekuatan hukum pidana berlaku bagi siapapun dan dimanapun tindak pidana dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko meminta UNHCR untuk bertanggung jawab atas gelombang pengungsi Rohingya yang berdatangan ke Aceh.

Diketahui, saat ini pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh ditempatkan sementara di Lhokseumawe tersisa 507 orang dan tujuh orang kabur dari tempat penampungan. Kemudian 341 orang di Kabupaten Pidie tepatnya di Yayasan Mina Raya dan di Desa Kulee sebanyak 232 orang.

BACA JUGA

Dialog Ideopolitor Gelombang II Ditutup, Ketua PWM Jabar: Semoga Bawa Berkah dan Kebermanfaatan

Tingkatkan Kualitas Lulusan, SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban Laksanakan Program ANKAPIN dan ATKAPIN

Wali Kota Ajak Generasi Muda Kota Binjai Lestarikan Seni dan Budaya

Ranna Fathiyyah Azzahra, Pelajar Multitalenta dari SMP Muhammadiyah 8 Bandung

UMSU Apresiasi Polda Sumut Ringkus Pelaku Begal Mahasiswa

Lagi, FISIP UMSU Tambah 4 Doktor Baru

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko. (Foto: CNN Indonesia)

Achmad menuturkan dari hasil penyelidikan para pengungsi yang datang ke Aceh ini rata-rata memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.

“Kita juga menemukan bahwa orang Rohingya itu memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh sana dengan bahasa Bangladesh, artinya apa? ini bukan tanggung jawab kita semata tapi UNHCR juga harus bertanggung jawab kenapa Rohingya ini lolos dari Bangladesh sana,” kata Achmad kepada wartawan, Kamis (30/11), dikutip dari laman CNNIndonesia.

Achmad juga menyebut pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh ini tidak murni mengungsi. Pasalnya, mereka sudah memiliki tempat atau kamp pengungsian di Bangladesh.

Mereka diduga datang ke Aceh dengan membayar kapal milik warga Bangladesh untuk bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur izin yang resmi.

Karenanya, Achmad menduga ada upaya penyelundupan manusia dalam skala besar dan hal itu sudah diakui oleh seorang warga Bangladesh yang ditangkap beberapa waktu lalu. (*)

Tags: Dr Alpi Sahari SH MHumPengungsi RohingyaPolda Aceh
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”
Nasional

Pakar Bedah Putusan Sela dr Tifa: Bukan Putusan Bebas, Jaksa Bisa Perbaiki Berkas

by Mujaddid
27 Juli 2026
35
Mengenal Dr Alpi Sahari: Sosok Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Terkemuka dari Sumatera Utara
Daerah

Mengenal Dr Alpi Sahari: Sosok Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Terkemuka dari Sumatera Utara

by Mujaddid
19 Mei 2026
100
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK
Nasional

Interoperabilitas Korlantas Polri, Wujud Transformasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

by Mujaddid
24 Desember 2025
40
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK
Nasional

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Responsif Atasi Kekosongan Hukum Pasca Putusan MK

by Mujaddid
16 Desember 2025
150
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr Alpi Sahari: Quo Vadis Reformasi Polri Pasca Pileg dan Pilpres 2024?

by Mujaddid
30 September 2025
81
Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen : Harus Diusut Tuntas dan Menyeluruh
Daerah

Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen : Harus Diusut Tuntas dan Menyeluruh

by Mujaddid
21 September 2025
41
Akademisi ini Ingatkan Jangan Gegabah Ubah Struktur Polri: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Daerah

Akademisi ini Ingatkan Jangan Gegabah Ubah Struktur Polri: Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

by Mujaddid
21 September 2025
71
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

by Mujaddid
21 September 2025
136
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Muhammadiyah

Dosen Pascasarjana UMSU Dukung Sikap Ketum PP Muhammadiyah Soal Wacana Reformasi Polri: ” Yang Dibutuhkan Saat ini Konsolidasi dan Pembenahan”

by Mujaddid
16 September 2025
63
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Nasional

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

by Mujaddid
6 September 2025
54

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
  • Resmi Jadi Canselor UMAM, Raja Muda Perlis Siap Bawa UMAM Menuju Kelas Dunia
  • Kukuhkan Raja Muda Perlis Jadi Canselor UMAM, Prof. Abdul Mu’ti Berharap Jadi Jembatan Ilmu Pengetahuan Dua Bangsa
  • UMSU Bangga Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM
  • PP Muhammadiyah Kukuhkan Raja Muda Perlis sebagai Canselor UMAM di UMSU
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat
Jufri Daily

Belajar dari Daun Kelor: Sederhana, Sehat, Berkelanjutan dan Kaya Manfaat

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang
Daerah

Bertumbuh Bersama Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang

UMSU Melejit
Muhammadiyah

UMSU Melejit

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital
Nasional

Analisis Strategi School Branding Melalui Integrasi Model AIDA dan Teori Identitas Sosial dalam Ekosistem Pendidikan Digital

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional
Muhammadiyah

Membangun Ekosistem Dakwah dan Gerakan Terpadu Wujudkan Kesejahteraan Nasional

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.