Minggu, Juli 19, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

Mujaddid by Mujaddid
2024/01/25
in Nasional, Pemilu
Reading Time: 3 mins read
0
CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum.

Melalui keterangan tertulisnya, CALS menilai, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum.

“Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden. Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye, karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu,” ujar Bivitri Susanti, salah seorang aktivis CALS.

Bivitri menjelaskan, potensi mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal. Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.

Ditegaskannya, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berita terkait:

  • Perludem: Pernyataan Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu oleh Pejabat dan Aparatur Negara
  • KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

Lebih lanjut Bivitri mengingatkan, perlu dibedakan antara “berpolitik” dan “berkampanye.” Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

“Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu (perdebatan kami ringkas dalam lampiran), namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan,” kata Bivitri.

“Tentu saja, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik. Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta ‘cawe-cawe’ politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye untuk kepentingan anaknya,” ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Mestinya, kata Bivitri, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.

“Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

“Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” tambahnya.

Karena itu, CALS mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.

Presiden Jokowi juga didesak untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.

Kepada Bawaslu, CALS mengingatkan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.

Sedangkan kepada Mahkamah Konstitusi, CALS menyarankan agar mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.

Tidak ketinggalan, CALS juga mendesak DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

“Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini,” pungkas Bivitri. (*)

 

Tags: BivitriCALSConstitutional and Administrative Law SocietyjokowiPemilu 2024Pilpres 2024
Previous Post

KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

Next Post

Shohibul: Pernyataan Jokowi Bermakna Ia Tidak Mampu Lagi Sembunyikan Kecemasannya

Related Posts

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”

19 Juli 2026
112
Teror ‘Rem Blong’

Teror ‘Rem Blong’

19 Juli 2026
305
Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta

Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta

18 Juli 2026
115
Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada

Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada

18 Juli 2026
123
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

18 Juli 2026
117
Bendum PP Muhammadiyah Ingatkan Rektor PTMA Perkuat Ketahanan Finansial 

Bendum PP Muhammadiyah Ingatkan Rektor PTMA Perkuat Ketahanan Finansial 

17 Juli 2026
110
Next Post
Akademisi ini Paparkan Peta Pilpres 2024 di Sumatera Utara

Shohibul: Pernyataan Jokowi Bermakna Ia Tidak Mampu Lagi Sembunyikan Kecemasannya

Soal Konflik Agraria, Dr Faisal: Seharusnya Negara Hadir untuk Mensejahterakan, Bukan Menyengsarakan Rakyat

Kritisi Pernyataan Jokowi, Anggota MHH PP Muhammadiyah: Bukti Ia Tidak Paham Hakikat dan Etika Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20083 shares
    Share 8033 Tweet 5021
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6311 shares
    Share 2524 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6099 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”
Esai

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”

19 Juli 2026
112
Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta
IPM

Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta

18 Juli 2026
115
Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada
Esai

Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada

18 Juli 2026
123
Dari Abu Pasar Nauli, Al-Ma’un Menyala Kembali
Islam

Dari Abu Pasar Nauli, Al-Ma’un Menyala Kembali

16 Juli 2026
130
Media Sosial Menggugat Dominasi Narasi Barat, tetapi Manipulasi Mengintai
Internasional

Media Sosial Menggugat Dominasi Narasi Barat, tetapi Manipulasi Mengintai

16 Juli 2026
106
Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah
Daerah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan