TAJDID.ID~Medan || Menurut data KPU RI jumlah pemilih muda atau pemilih pemula sebesar 55% dari data pemilih, dengan ini pemuda memiliki kontribusi yang sangat besar pada pemilu 2024. Media sosial menjadi sarana untuk pemberitaan politik pada tahun 2024. Akibatnya berita hoaks dengan mudah tersebar melalui sosial-sosial media.
“Hasil identifikasi terdapat 203 isu hoaks pemilu dengan total sebaran di platform digital sebanyak 2.882 konten,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Jumat (5/1/2024).
Terkait hal tersebut, Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU menilai, banyak berita hoax tersebar malalui beberapa platform media sosial, kedepannya akan lebih banyak lagi berita hoaks yang beredar menuju pemilu 2024. Pengguna media sosial yang terlalu bebas dan semakin tidak terarah. Smartphone menjadi pendorong utama munculnya beragam media sosial, tidak bisa di pungkiri karena anak muda sekarang selalu beraktivitas di media sosial setiap harinya.
Karena itu, Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU mengajak seluruh pemuda di Indonesia untuk mengawal demokrasi dan memerangi berita hoaks.
“Mari kita membangun pemikiran kritis dan responsif terhadap berita yang berkembang di sosial media, agar kita tidak mudah tergiring dengan berita hoaks.” ujar Farhan Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU
Dan beliau juga mengajak agar membaca berita melalui beberapa sumber media, melakukakan verifikasi informasi sebelum menyebar dan memperhatikan konteks berita tersebut, agar kita tidak terpaku terhadap satu permasalahan sehingga tidak mudah menerima asumsi berita hoaks.
Kemudian ditambahkan, Ketua Bidang Hikmah PK IMM FISIP UMSU, Amar Siddiq Dermawan, penggunaan sosial media di tangan yang benar akan menimbulkan seribu kebaikan begitu pula ketika media sosial jatuh pada orang yang salah yang akan menggunakan media sosial sebagai sarana pemecah belah persatuan bangsa.
“Maka dari itu gunakanlah media sosial sebagai sarana informasi yang baik dan membaca berita dari sumber yang sudah di verifikasi kebenarannya dari dewan pers, dengan kata lain media ini di anggap menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaan bisa dipercaya masyarakat agar tidak terjadi nya pembohongan publik yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” tuturnya. (*)