Site icon TAJDID.ID

Lintas Eksponen 98 Sumut Aprsiasi Gerak Cepat Poldasu Tangkap Terduga Pelaku Penista Agama

TAJDID.ID~Medan || Saat ini adalah masa kontestasi politik nasional, dimana keamanan dan ketertiban wilayah NKRI perlu dijaga agar senantiasa kondusif demi lancarnya hajatan nasional pemilu 2024. Namun ditengah situasi yang penuh kerawanan ini muncul kasus penistaan agama dan kemanusiaan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial L melalui akun Snack Video miliknya yang sontak menyulut kemarahan umat Islam di berbagai daerah.

Keberhasilan Polda Sumatera Utara yang langsung bergerak cepat menangkap sosok terduga pelaku penista agama tersebut mendapat respon positif dari perkumpulan aktivis reformasi yg tergabung di organisasi Lintas Eksponen 98 Sumut.

Koordinator Presidium Eksponen 98 Sumut, R. Khairil Chaniago menyampaikan apresiasi yg tinggi serta ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara yg sangat responsif melihat dan bertindak terhadap dinamika yang terjadi.

“Karena kita ketahui bahwa isu agama adalah sesuatu yg sensitif dan bisa membuat eskalasi emosi masyarakat meningkat begitu cepat, dan mampu pula membuat perubahan situasi dalam waktu singkat,” ujarnya, Senin (27/11).

Menurut Khairil, apa yang dilakukan oleh L dapat menciptakan terjadinya degradasi toleransi antar pemeluk agama di Indonesia. “Karena itu sikap gerak cepat kepolisian kami yakini dapat mencegah tumbuhnya embrio kekacauan massal yang mengancam integrasi bangsa ini,” tegas Khairil didampingi pengurus Presidium Eksponen 98 Sumut Tengku Yan Fauzi dan Romi Sanjaya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Khairil, bahwa penistaan terhadap agama di ruang terbuka adalah merupakan tindakan amoral, apalagi disampaikan dengan “narasi brutal” lewat media sosial. Dan dalam masalah ini terduga pelaku sudah memenuhi unsur norma penodaan agama sebagaimana termaktub di dalam pasal 156a ayat 2, KUHP.

“Untuk itu kami berharap agar Kasus ini di proses secara adil dan transparan hingga ke meja hijau guna memperkuat kepastian hukum dan menjaga keutuhan NKRI yg berdasarkan kepada butir sila dari Pancasila dan Bhineka tunggal Ika sebagai semboyan berbangsa dan bernegara,” ungkap mantan Sekretaris Umum Senat Mahasiswa ITM periode 1997/1998 ini.

Khairil mengingatkan, tahun politik adalah tahun yang rentan terhadap sebuah negara, untuk itu masyarakat dan aparat sama sama perlu mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA, ujaran kebencian, provokatif serta penyebaran berita hoax di media sosial.

“Dan tindakan penegakan hukum (pidana) adalah salah satu cara untuk membangun dan menjaga ketertiban serta upaya pencegahan personal maupun kelompok agar tidak memposting sesuatu yang bersifat menyulut kekisruhan nasional di negeri ini,” tutup Khairil. (*)

Exit mobile version