Site icon TAJDID.ID

Sekjen Mahupiki Mencium Ada Drama dan Konspirasi Skandal Penegakan Hukum dalam Pusaran Korupsi Kementan

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Jakarta || Mendadak Firli Bahuri (FB) beberapa hari lalu(14/11) mengungkap kembali dengan membuka “sebuah pembelokan” bahwa di duga Kapolda MJ saat ini, yang pada waktu itu menjadi Deputi Penindakan di KPK punya sangkutan conflict of interest dalam pengaduan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian tahun 2020, yang diduga tidak melaporkan adanya pengaduan masyarakat atas korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian tersebut .

Menanggapi hal tersebut,  Sekjend Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra menilai ada drama, saling sandra, keadaan yang tidak normal, sekaligus menunjukkan remuk redamnya kualitas penegakan hukum pada kasus tersebut.

“Terlihat ada drama, benturan, kegaduhan, saling sandera, saling adu strategi, konspirasi skandal penegakan hukum, untuk meredam kasus terkait kewenangan kedua belah pihak,” ujar Azmi, Rabu (22/11) melalui keterangan tertulisnya.

“Jadi disini ada keadaan yang tidak normal, bom waktu korupsi antara personil kepolisian yang pernah satu kantor di KPK, dimana menunjukkan ada fakta yang disembunyikan atau diduga adanya rivalitas polisi yang berada di lembaga berbeda, sekaligus menunjukkan remuk redam kualitas penegakan hukum dalam kasus ini,” imbuhnya.

Keduanya, kata Azmi, seolah lagi sedang adu buka kartu, dalam memperebutkan ‘prestise’. Azmi melihat perseteruan tarik-menarik ini menandakan masih belum bersihnya aparat penegak hukum dari korupsi kewenangan dan komersialisasi proses hukum, baik itu di kepolisian dan KPK.

“Dugaan ini makin menguat melihat keadaan yang tidak normal dimana penyidik Polda MJ yang sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka atas kasus FB, karena diduga ‘saling sandera'” ungkap Azmi.

Karenanya, lanjut Azmi, antar personil aparatur kepolisian ini perlu diuji untuk melihat keterbukaan fakta dan bukti kebenaran materil guna menemukan peristiwanya secara lengkap, mengetahui siapa yang bersikap tegas dan berani, serta diketahui siapa pula pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya yang menyebabkan kebusukan dalam institusinya, termasuk guna mengakhiri sandiwara hukum antar kedua pihak.

“Jadi sepanjang penyidik Polda telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup, maka harus berani menetapkan status tersangka,” pungkas Azmi. (*)

Exit mobile version