TAJDID.ID~Medan || Aksi koboi Ruslan (43) yang menembakkan senjata api (senpi) ke atap bangunan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang beberapa hari lalu mendapatkan banyak sorotan.
Salah satunya dari Pengamat Hukum, Dr Faisal SH MHum. Ia menegaskan ada kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin memakai senpi.
“Aturan penggunaan senpi itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Kemudian tidak semua orang juga dapat memakai dan memiliki senpi. Ada tes dan syarat khusus bagi orang yang diberikan hak untuk memegang senpi,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, pada Senin (9/10/23).
“Kita heran kenapa warga sipil dapat memiliki senjata, apalagi untuk menakut-nakuti, itu tidak sesuai prosedur pemakaian senpi. Jadi yang harus dicari tahu adalah siapa yang memberikan izin senpi itu, apa kriteria sehingga dia memiliki dan urgensinya,” tambah Faisal yang juga anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, bahwasanya tersangka Ruslan sudah memenuhi syarat utama untuk memiliki senjata. Meski begitu, Hadi tetap menyalahi tindakan Ruslan tersebut.
Faisal mengatakan, aparat penegak hukum harus lebih selektif dalam memberikan izin kepada seseorang. Sedangkan dalam persoalan Ruslan, menurutnya, pemberi izin juga harus diperiksa.
“Artinya ada kesalahan ya, jika dikatakan dia (Ruslan) sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang. Ini berarti ada kesalahan dalam penilaian orang yang berhak memberi hak senpi. Saya pikir aparat penegak hukum harus serius menyikapi, bukan hanya orang yang menyalahgunakan, yang memberi izin juga harus menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (*)