Site icon TAJDID.ID

Aturan Baru Mendikbudristek: Tesis Mahasiswa S2 dan Disertasi S3 Tak Wajib Masuk Jurnal

TAJDID.ID~Jakarta || Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan aturan baru terkait tesis dan disertasi mahasiswa S2 dan S3 atau magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Aturan baru itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Mahasiswa magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir–buat mereka wajib, tetapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

“Jadi ini transformasi yang radikal, kami memberikan kepercayaan kembali pada setiap kepala prodi, kepercayaan kembali pada dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan ‘oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak lagi membebankan tanpa alasan’,” imbuhnya dikutip dari laman detik.com.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur secara khusus tentang kewajiban publikasi mahasiswa program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan makalah (karya ilmiah penelitian) di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
  2. Mahasiswa Program Doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi;
  3. Mahasiswa Program Doktor Terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau; karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 444/B/SE/2016 tentang Implementasi Standar Nasional Dikti pada Program Magister, Doktor, dan Doktor Terapan yang menyebutkan syarat publikasi tersebut ditujukan untuk mengkomunikasikan hasil penelitian kepada masyarakat luas, untuk menjadi dasar penelitian lanjutan di masa depan, meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi pada skala nasional dan internasional, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta peningkatan daya saing bangsa.

Aturan S2 di Permendikbudristek Terbaru

Berikut aturan terkait pendidikan hingga kelulusan mahasiswa magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Aturan S3 di Permendikbudristek Terbaru

Begini aturan terbaru kuliah doktor atau doktor terapan di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

Exit mobile version