TAJDID.ID~Medan || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan Edukasi/Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait. Kegitan ini merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Selasa, (11/7/2023) ini menghadirkan 4 narasumber yaitu Fitma Andre dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Faisal Riza SH MH dari Akademisi UMSU, Erucakra Mahameru dari Komunitas Cipta Indonesia Sumatera Utara dan Kompol Pandu Winata dari Polda Sumatera Utara.
Faisal Riza yang merupakan Ketua Pusat Pengelolaan Kekayaaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PPKI UMSU) dalam paparannya menegaskan, untuk mencegah terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), masing-masing instansi terkait memiliki peran yang saling mendukung satu sama lainnya.
“Peran DJKI, Komunitas Cipta Indonesia, Peran Akademisi dan Peran kepolisian sangat diperlukan dalam rangka meminimalisir terjadi pelanggaran KI,” ujar Faisal Riza yang merupakan dosen Fakultas Hukum UMSU ini.
Dijelaskannya, suatu bangsa dapat berkembang lebih cepat apabila setiap sektor dapat memberikan kontribusi perekonomian. Tidak bisa dipungkiri bahwa perekonomian merupakan jantung dari suatu bangsa, untuk menjadi bangsa yang tangguh dalam persaingan global diperlukan sektor ekonomi yang mumpuni untuk memikul beban berat. Dimana Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pendorong terwujudkan perekonomian yang kuat.
“Meskipun Hak Kekayaan Intelektual telah diatur oleh Undang-Undang, namun sampai saat ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih terus terjadi”, ucap Imam.
Turut mendamping Kakanwil hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy.
Adapun peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Kepolisian, Pelaku Usaha, Dinas terkait, dan Pengelola Pusat Perbelanjaan yang ada di Kota Medan.
Perlu diketahui, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia atau dapat juga dipahami sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual. (*)