Site icon TAJDID.ID

Atasi Kasus Begal, Ethics of Care: Polisi Perlu Bertindak Lebih Tegas dan Terukur

Founder Ethics Care, Farid Wajdi.

TAJDID.ID~Medan || Founder Ethics of Care, Farid Wajdi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri atas upayanya dalam menemukan terduga pelaku pembegalan yang menewaskan mahasiswa UMSU, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Pelaku Begal yang Menewaskan Mahasiswa UMSU Tertangkap, PC IMM Medan Sampaikan Apresiasi

Begitupun, kata Farid, Polri tidak boleh berhenti hanya sampai di terduga pelaku saja. Sebab biasanya pembegalan tak pernah berdiri sendiri.

“Ada pelaku, ada perencana, ada kelompok dan jejaring pelaku serta ada penadah barang,” ujar Farid Wajdi, Rabu (21/6/2023).

“Polri mesti melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal atas rentetan pembegalan yang ada,” imbuhnya.

Baca juga: 

Lebih lanjut Farid menjelaskan, pelaku pembegalan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.

Bahkan, kata Farid,  jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.

“Polri perlu melakukan tindakan lebih tegas dan terukur serta pihak kepolisian sudah harus memiliki cara untuk mengatasi kasus begal agar tidak ada lagi jatuh korban begal motor itu,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version