Judul Buku : Ilmu Ushul Fiqih
Karya : Prof. Abdul Wahhab Khallaf
Halaman : 432 halaman
Penerbit : Dina Utama Semarang ( Toha Putra Group)
Cetakan : Pertama
Edisi : Kedua
Tahun : 2014
Buku “Ilmu Ushul Fiqih” karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf adalah sebuah karya yang sangat berharga bagi mereka yang ingin memahami prinsip-prinsip dasar dalam memahami hukum Islam. Dalam buku ini, penulis membahas secara mendalam konsep-konsep penting seperti dalil, metode penarikan hukum, sumber hukum, dan prinsip-prinsip ijtihad dengan bahasa yang jelas dan sistematis.
Buku ini terdiri dari empat bagian yang secara komprehensif membahas berbagai aspek ushul fiqih. Bagian pertama adalah “Dalil-dalil Syar’iyyah,” di mana penulis dengan jelas menggambarkan berbagai sumber hukum Islam dan memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana dalil-dalil ini membentuk dasar pemahaman hukum.
Bagian kedua, “Hukum-Hukum Syar’iyyah,” mengupas secara mendalam berbagai hukum Islam yang mencakup aspek kehidupan kita sehari-hari. Prof. Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan dengan jelas dan terperinci tentang berbagai masalah hukum, mulai dari ibadah hingga muamalah, sehingga pembaca dapat memahami dengan baik prinsip-prinsip yang mendasari hukum-hukum ini.
Selanjutnya, bagian ketiga adalah “Kaidah Ushuliyyah Kebahasaan,” yang membawa kita pada pemahaman tentang kaidah-kaidah linguistik yang digunakan dalam memahami dan menafsirkan teks-teks hukum Islam. Penulis dengan cermat menjelaskan kaidah-kaidah ini dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengaplikasikannya dengan lebih baik dalam pemahaman mereka tentang teks-teks hukum.
Terakhir, bagian keempat, “Kaidah-kaidah Ushuliyyah Tasyri’iyyah,” memperkenalkan pembaca pada kaidah-kaidah dasar dalam pengambilan hukum. Dalam bagian ini, Prof. Abdul Wahhab Khallaf membahas kaidah-kaidah penting yang digunakan dalam ijtihad dan penarikan hukum, memberikan landasan yang kokoh bagi pembaca untuk memahami proses pengambilan keputusan dalam hukum Islam.
Salah satu kelebihan utama buku ini adalah kejelasan dalam menjelaskan konsep-konsep yang kompleks. Prof. Abdul Wahhab Khallaf menggambarkan dengan jelas dan terperinci setiap konsep, sehingga pembaca dapat memahami dengan mudah dan mendalam. Misalnya, ketika membahas metode penarikan hukum, penulis menyajikan langkah-langkah yang terperinci dan memberikan contoh praktis tentang penerapannya dalam konteks kehidupan sehari-hari. Hal ini membantu pembaca untuk mengaitkan teori dengan konteks nyata, sehingga meningkatkan pemahaman yang lebih baik tentang aplikasi ushul fiqih dalam kehidupan praktis.
Namun, buku ini juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Penggunaan bahasa teknis terkadang terlalu mendalam, yang dapat sulit dipahami oleh pembaca awam yang tidak memiliki latar belakang yang kuat dalam studi fiqih. Oleh karena itu, penulis dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang lebih sederhana dan memberikan definisi yang lebih jelas untuk istilah-istilah kunci.
Selain itu, meskipun buku ini menyajikan contoh praktis dalam beberapa bagian, lebih banyak contoh praktis yang dapat mengilustrasikan konsep-konsep yang dibahas akan memperkaya pengalaman pembaca.
Saran yang mungkin bisa diberikan adalah penulis dapat lebih memperhatikan penggunaan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca awam, dan memberikan lebih banyak contoh praktis yang dapat memperjelas konsep-konsep yang dibahas. Selain itu, penulis juga dapat memberikan ringkasan pada akhir setiap bagian atau bab untuk membantu pembaca memahami dan mengingat konsep-konsep yang telah dibahas.
Secara keseluruhan, “Ilmu Ushul Fiqih” adalah sebuah buku yang sangat berharga dan direkomendasikan bagi siapa saja yang tertarik dalam mempelajari prinsip-prinsip dasar dalam memahami hukum Islam. Dengan pengajaran yang sistematis dan pemahaman yang mendalam, buku ini layak dijadikan referensi utama dalam studi ushul fiqih. Dengan memperhatikan penggunaan bahasa yang lebih sederhana dan menyediakan lebih banyak contoh praktis, buku ini dapat menjadi lebih aksesibel dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca dengan latar belakang yang beragam. Terima kasih atas ulasan Anda. (*)
Peresensi: Muhamad Syafiqul Humam