Site icon TAJDID.ID

Konferensi Kedokteran Islam di Sydney Akan Bahas Soal EOL dan Donasi Organ

TAJDID.ID || Perawatan akhir hayat (End of Life/EOL) dan donasi organ adalah dua masalah pelik bagi banyak Muslim dan akan dibahas pada konferensi kedokteran Islam pertama yang diadakan di Australia akhir pekan ini.

Konferensi ini akan diikuti lebih dari 300 profesional kesehatan Muslim untuk membahas tantangan utama di sektor mereka.

Dikutip dari laman ABC News, Sheikh Dr. Rafāqat Rashid, seorang sarjana Syariah yang sangat dihormati dan dokter umum yang berbasis di London, akan berpidato di konferensi tentang perawatan akhir hayat.

Salah satu pendiri Akademi Al Balagh di Inggris Raya, Sheikh Rashid dikonsultasikan oleh sesama dokter atau keluarga yang bergulat dengan pertanyaan tentang kapan harus menahan pengobatan untuk mempertahankan hidup.

“Mencabut seseorang dari nutrisi dan hidrasi buatan, itu bisa menjadi keputusan yang cukup sulit. Melepaskan seseorang dari penopang hidup, atau haruskah kita bahkan menempatkan pasien pada penopang hidup?” kata dr Rasyid.

“Jadi, ini adalah semacam pertanyaan rumit yang kadang-kadang diperjuangkan oleh keluarga, dan mereka mengharapkan semacam keahlian untuk membimbing mereka melalui ini.”

Rashid menambahkan bahwa para dokter Muslim memerlukan akses ke lebih banyak petunjuk tentang masalah-masalah sensitif seperti itu.

“Saya pikir hanya ada sedikit informasi di luar sana,” katanya.

“Dari perspektif Islam, baru dalam lima tahun terakhir, mungkin 10 tahun, di mana ada cukup banyak literatur tentang ini.” imbuhnya.

Etika Islam

Presiden Asosiasi Medis Islam Australia Dr Muhammad Afzal Kahloon mengatakan konferensi pengukuhan memberikan kesempatan bagi para profesional kesehatan Muslim untuk “mengeksplorasi interseksionalitas kedokteran dan etika Islam.”

“Sebagai profesional kesehatan, adalah tanggung jawab kami untuk memberikan kembali kepada masyarakat dan mempromosikan kontribusi positif Muslim Australia kepada masyarakat,” katanya.

“Beberapa masalah lebih bersifat budaya daripada masalah iman, jadi membawa orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat dari sudut pandang Islam dan dari sudut pandang medis… mereka dapat memberikan banyak petunjuk.” tambahnya.

Sengaja mengakhiri hidup adalah pelanggaran hukum pidana di beberapa negara Muslim. Seseorang yang mencoba untuk mengakhiri hidup mereka sendiri ditangani di pengadilan.

Dalam fatwa sebelumnya, Dr. Muzzammil Siddiqi, Presiden Dewan Fiqh Amerika Utara, menyatakan, bahwa Islam menganggap kehidupan manusia suci. Hidup harus dilindungi dan dipromosikan sebanyak mungkin. Tidak diperbolehkan dalam Islam untuk membunuh manusia lain, atau bahkan membunuh diri sendiri (bunuh diri).

“Membunuh hanya diperbolehkan dalam situasi perang yang dinyatakan adil ketika musuh datang menyerang, kemudian membunuh musuh diperbolehkan untuk membela diri,” tegasnya.

Di sisi lain, diskusi dan fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Muslim di dunia Muslim tentang donasi organ terbukti menjadi komponen penting dari fatwa yang dikeluarkan bagi umat Islam yang tinggal di Barat.

Beberapa fatwa menyepakati bahwa baik donasi jiwa maupun organ jenazah pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan secara cuma-cuma.

Tidak ada fatwa yang menyatakan bahwa pendirian ini akan berubah jika penerima atau pemberinya adalah seorang non-Muslim. (*)

Exit mobile version