No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

2 April 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Terdakwa Mujianto saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Tribun Medan)

Terdakwa Mujianto saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Tribun Medan)

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA

Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan Tegal Gelar Apel Taujihat

Tapak Suci Berperan Penting dalam Membangun Akhlak Kader Muhammadiyah

Wisuda 2440 Lulusan, PP Muhammadiyah Banggakan Capaian Prestasi Internasional UMSU

LLHPB PWA Jatim Ucapkan Terimakasih, 4 Daerahnya Dipercaya Kelola Program Penanaman Pohon dan Sayur dengan Sistem Pola Asuh

UMY Siap Gelar Kompetisi Jembatan Indonesia 2023

FH UMSU Berkhidmat Tegaskan Pengabdian di Bidang Hukum

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan. (*)

Tags: MAMahkamah AgungMujiantoPT Agung Cemara Realty (ACR)
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

HUT ke-80 MA, Momentum Tegaskan Komitmen Reformasi Peradilan dan Integritas Hakim
Nasional

HUT ke-80 MA, Momentum Tegaskan Komitmen Reformasi Peradilan dan Integritas Hakim

by Mujaddid
19 Agustus 2025
93
MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !
Nasional

MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !

by Mujaddid
17 Juli 2025
122
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA
Nasional

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

by Mujaddid
30 Oktober 2024
154
FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung  Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan
Nasional

FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

by Mujaddid
30 September 2024
122
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

by Mujaddid
8 April 2023
121
Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi
Daerah

Hakim Vonis Bebas Mujianto, Jaksa Ajukan Kasasi

by Mujaddid
23 Desember 2022
135
Daerah

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

by Mujaddid
30 November 2022
127
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Daerah

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

by Mujaddid
8 September 2022
160
Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN
Daerah

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar 

by Mujaddid
23 Agustus 2022
113
Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN
Daerah

Pernah DPO, Pengamat Minta Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Mujianto

by Mujaddid
14 Agustus 2022
134

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?
  • Jadi Role Model SMP Unggulan, Muhammadiyah Rawamangun Studi Tiru ke SMP UMP
  • Rislah Islam Kesemestaan
  • Perkuat Keterampilan Praktik 516 Mahasiswa, Laboratorium Hukum FH UMSU Bekali Puluhan Asisten
  • UMSU Vibes
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?
Daerah

Matahari Bersembunyi di Balik Asap: Bencana Alam atau Bencana Ekologis?

Rislah Islam Kesemestaan
'Aisyiyah

Rislah Islam Kesemestaan

UMSU Vibes
Muhammadiyah

UMSU Vibes

Jangan Polos Memandang Politik
Nasional

Jangan Polos Memandang Politik

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah sebagai Kekuatan Ekonomi Strategis Bangsa: Dari Jasa Kemerdekaan menuju Kedaulatan Hulu-Hilir

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung
Jufri Daily

Setiap Orang Perlu Panggung dan Punggung

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • Jufri Daily
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Nukilan
    • Celotehan
    • Kiat
    • Ringan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.