Site icon TAJDID.ID

LADUI SUMUT Tegaskan Tidak Ada Alasan Pihak PT Perumnas Pindahkan Masjid Amal Silaturrahim

Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara menjalankan ibadah salat Subuh di Masjid Amal Silaturrahim (MAS) di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukarami II, Kecamatan Medan Area.

TAJDID.ID~Medan ||  Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara menegaskab, bahwa tidak ada alasan pihak PT Perumnas memindahkan Masjid Amal SIlaturrahim,

Hal itu dinyatakan ketika beredarnya informasi akan terjadinya eksekusi masjid Amal Silaturrahim Jalan Asia, Sukaramai II, Kec. Medan Area, Kota Medan, pada Senin 13 Februari.

“Bahwa sampai hari ini masjid ini (Amal Silaturrahim) secara hukum adalah wakaf yang harus di pertahankan, artinya tidak bisa dengan alasan penetapan istibdal dari Pengadilan Agama mereka bisa semena mena untuk merobohkan ataupun memindahkan, karena penetapan istibdal hanyalah bersifat sepihak,” ujar Direktur LADUI MUI Sumatera Utara, H. Marasamin Ritonga, didampingi Wakil Direktur LADUI Raja Makayasa Harahap, Selasa (14/2/2023).

“Artinya mereka yang pada waktu itu punya legal standing memohon ke Pengadilan Agama, dan oleh pengadilan agama dikabulkan. Tetapi Sesungguhnya jika ada yang keberatan seperti saat ini kita lakukan perlawan dan dilakukan secara hukum, tak bisa mereka mengkosongkan, yang berhak melakukan eksekusi hanya Pengadilan, jadi tidak bisa orang per-orang atau pihak,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marasamin menegaskan, Pengadilan Agama tidak berwenang mengekesekusi karena hanya penetapan Istibdal yang dikeluarkan, maka tidak ada alasan pihak perumnas memindahkan masjid Amal Silaturahim tanpa seizin dari seluruh umat Islam yang berada di Medan.

Pernyataan tegas di atas adalah respon dari Beredar Surat Permintaan Pihak PT Perumnas untuk meminta pengamanan dari kepolisian terkait rencana pengosongan bangunan masjid yang berada disisi lokasi pembangunan Apartemen di Jalan Timah Putih Komplek Asia Mega Mas, Sukaramai, Medan.

Surat permintaan itu membuat heboh umat Islam Kota Medan. Rencana pengosongan akan berlangsung Senin (13./2) itu membuat heboh umat Islam Kota Medan. BKM Masjid dan berbagai komunitas penyelamat Masjid pun turun tangan untuk melakukan pengawalan.

Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara saat menjalankan ibadah shalat Subuh di Masjid Amal Silaturrahim (MAS) di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukarami II, Kecamatan Medan Area, memberikan respons menolak dengan keras terhadap isu tersebut.

Massa umat Islam dari berbagai Ormas berkumpul di Masjid Amal Silaturrahim

Berikut kami muat satu pernyataan sikap dari tim pembela Masjid Amal Silaturrahim terkait rencana ‘penggusuran’ itu.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan adanya upaya pelaksanaan pengosongan atas Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang terletak di Jalan Timah Putih Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan oleh Pihak Perumas yang akan dilaksanakan pada Hari : Senin Tanggal 13 Februari 2023 secara Paksa/Ilegal, Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sebagai berikut :

  1. Bahwa tidak di benarkan secara hukum dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terhadap siapa pun baik orang maupun lembaga apapun untuk melakukan upaya pengosongan dan penghancuran terhadap Objek/Tanah apalagi terhadap Tanah yang statusnya adalah Wakaf.
    Bahwa Pelaksanaan Eksekusi hanya dapat dilaksanakan oleh pengadilan melalui juru sita pengadilan sebagaimana Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
  2. Bahwa yang menjadi dasar bagi Perumnas untuk melakukan upaya paksa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan adalah Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor : 204/Pdt.G/2020/PA.Mdn tanggal 13 Oktober 2020 jo. Putusan Kasasi Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021 di dalam Amar Putusannya tidak ada putusan untuk mengosongkan Lahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim, sehingga dengan demikian Penetapan Pengadilan Agama Medan dimaksud adalah sebatas Penetapan terhadap Legalitas atas Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim.
  3. Bahwa pelaksanaan Eksekusi berupa pengosongan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim tanpa adanya Surat Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama Medan adalah merupakan tindakan yang Ilegal dan melawan hokum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
  4. Bahwa Surat Majelis Ulama Indonesia Nomor : A-637/DP-MUI/IV/2021 tanggal 1 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara telah di lakukan Klarifikasi seraya memberikan Jawabannya dengan Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : A.101/DP-P II/SR/IV/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada DP. Majelis Ulama Indonesia yang pada pokoknya menerangkan pada huruf 5 sebagai berikut : Mencermati penjelasan DP. Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan tetap merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Medan, setelah dilakukan penelusuran secara seksama ke berbagai pihak termasuk pihak Perumnas, bahwa tentang Masjid Amal Silaturrahim tidak ada ditemukan/belum ada Putusan Pengadilan Agama dan yang ada adalah Penetapan…”
  5. Bahwa kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah dengan tegas menunjukkan simapnya sebagaimana Surat Pernyataan Sikap tertanggal 09 April 2021 yang disampaikan pada point 2 yakni : “Menolak Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim..
  6. Bahwa pimpinan Ormas Islam di Sumatera Utara telah bersepakat untuk menolak pemindahan Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama tentang Pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang ditandatangani oleh 17 Ormas Islam besar di Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut : Kami mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia Kota Medan yakni menolak pemindahan (Ibstibdal) Masjid Amal Silaturrahim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota medan dan menyatakan bahwa masjid dimaksud adalah Wakaf. Hal mana bersesuaian dengan Pernyataan Dirut Perumnas saat ground Breaking pada tanggal 05 April 2017 dengan tegas menyatakan “Tidak akan memindahkan Masjid Amal Silaturrahim tapi akan memperindah”.
  7. Bahwa masih adanya upaya hukum berupa Banding terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA. Mdn sebagaimana Tanda Terima Memori Banding Nomor : 2052/Pdt.G/2022/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023.
  8. Bahwa selain itu tindakan upaya paksa yang akan dilakukan oleh Perumnas terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim merupakan tindakan provokasi yang dapat menyebabkan rusaknya kekondusifan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan yang selama ini telah terjalin dengan baik

Maka berdasarkan uraian diatas serta Tim Pembela Ulama Dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam segala tindakan upaya paksa berupa pengosongan terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim yang tidak berdasarkan hukum dan perundang-undangan di Negara ini.
  2. Meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dapat menolak dan menghentikan setiap tindakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur hukum demi menjaga kondusifitas Kota Medan
  3. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara cq. Ketua DPRD Sumatera Utara untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Tanah Wakaf Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (*)
Exit mobile version