Site icon TAJDID.ID

DPD IMM Sumsel Jadi Pemantau Pemilu, Begini Pesan Bawaslu M Sarkani

TAJDID.ID~Palembang || Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan (DPD IMM Sumsel) sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantau Pemilu menghadirkan pembicara Kakanda Muhammad Sarkani, S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan prolog di Aula Pemkab Musi Banyuasin, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/02/2023).

Muhammad Sarkani, S.H., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan untuk periode sekarang ini visi pengawasan digantikan dengan visi pencegahan karena sesuai dengan aturan UU bahwa tugas BAWASLU salah satunya adalah melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran terkait dengan penyelesaian sengketa setelah itu kepemiluan.

Dan pengawasan ini adalah tugas dari semua orang di BAWASLU. Jadi di tahapan-tahapan pemilu ini ada yang namanya PIC divisi yang bertanggung jawab sesuai dengan potensi pelanggaran yang ada pada tahapan tersebut.

Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Kegiatan Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dasar hukum pemantau pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 435 sampai Pasal 447 mengenai Pemantau Pemilu. Selanjutnya, peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu.

“IMM merupakan satu diantara tiga pemantau pemilu resmi terakreditasi Bawaslu di Sumatera Selatan. Tiga diantaranya yaitu DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan, Kuala Musi Politika, dan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan,” tegas Sarkani.

Tanggal 13 September 2022 tempo hari DPD IMM Sumsel, resmi memperoleh sertifikat akreditasi pemantau pemilu tahun 2024 di serahkan langsung oleh Iin Irwanto, S.T., M.M. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Narasumber juga menjelskan hak pemantau pemilu mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara.

Kemudian, mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan Pemilu sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu

Sementara itu, kewajibannya harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mematuhi kode etik pemantau pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan, menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan, menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan.

Kemudian, melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan, menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu, menghormati adat istiadat dan budaya setempat, bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan, dan menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kode etik pemantau pemilu diantaranya yakni Pertama, pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial). Kedua, tanpa Kekerasan dalam artian pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan. Ketiga, menghormati Peraturan Perundang-Undangan dan Adat Istiadat serta Budaya Setempat.

Keempat, pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat. Kelima, kesukarelaan pemantau Pemilu dalam menjalankan tugasnya secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab. Keenam, Integritas yang dimaksudkan pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilih.

Ketujuh, Kejujuran pemantau Pemilu wajib melaporkan hasil pemantauannya secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. Kedelapan, obyektif yang berarti informasi dikumpulkan, disusun dan dilaporkan secara akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan. Kedelapan, Kooperatif yaitu pemantau Pemilu dilarang mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauannya. Kesembilan, transparan pemantau Pemilu bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya. Kesepuluh, kemandirian pemantau Pemilu bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah. (*)

Kontributor: Preli Yulianto

Exit mobile version