No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

6 Februari, Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja dan Petani Akan Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran

Tuntutan: Tolak Perppu dan Rencana Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker

27 Januari 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID || Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada tanggal 6 Februari 2023, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh, serikat petani dan gerakan sosial lainnya akan menggelar aksi dengan melibatkan lebih kurang 10 ribu masa buruh.

Isu yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah menolah Perppu No 2 Tahun 2022 maupun rencana membahas Rancangan Undang-undang terkait dengan Perppu tersebut, tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sekali lagi isunya hanya satu, menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 maupun pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya itu,” ujar Said Iqbal pada Konferensi Pers Partai Buruh yang disiarkan melalu channel Youtube “Bicaralah Buruh”, Jum’at (27/1).

Iqbal mengungkapkan, untuk wilayah Dejabodetabek aksi akan dipusatkan di DPR RI dengan menurunkan massa 10 ribu buruh.

Aksi ini juga serempak akan digelar di beberapa kota industri, antara lain; di Serang Banten, Bandung Jabar, Semarang Jateng, Surabaya Jatim, Makasar Sulsel, Banjarmasin Kalsel, Banda Aceh, Medan Sumut, Bengkulu, Batam Kepri, Pekanbaru Riau, Ternate Maluku Utara, Ambon Maluku, Kupang NTT dan di beberapa kota industri lainnya.

“Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. Ini adalah aksi yang diorganisir oleh FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dan Partai Buruh,” jelasnya.

Terkait dengan penolakan Perppu No 2 Tahun 2022 maupun rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Iqbal mengatakan, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat petani telah menyerahkan sikap Partai Buruh termasuk usulan-usulan, baik kepada DPR maupun kepada pemerintah, agar omnibus law itu ditolak oleh DPR.

“Karena usulan-usulan yang disampaikan Partai Buruh ini bertentangan dengan isi Perppu,” tegasnya.

Tuntutan Terkait Buruh

Kemudian Said Iqbal membeberkan, untuk buruh ada 9 poin yang menjadi perhatian, yaitu; upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, TKA dan sangsi pidana yang dihilangkan dari Perppu maupun UU Ciptaker.

“Intinya, upah minimum naiknya harus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Kemudian tidak ada perubahan formula di dalam pasal UU maupun Perppu. Kalaulah dipenjelasan pasal tentang upah minimum harusnya memasukkan cukup bagi perusahan yang tidak mampu dengan membuktikan laporan keuangan perusahan yang merugi dalam 2 tahun berturut-turut dan diaudit oleh akuntan publik, maka boleh menagguhkan pembayaran upah minimum. Cukup itu. Tidak merubah formula,” tegasnya.

“Selain itu harus ada umpah minimum sektoral,” imbuhnya

Tentang outsourcing, Iqbal menegaskan pihaknya menolak menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

“Karena dalam Perppu negaralah, dalam hal ini pemerintahlah yang bisa menentukan mana yang boleh outsourcing dan mana tidak boleh. Kita mendesak agar dikembalikan ke UU No 13 Tahun 2003, dibatasi jenis pekerjaaan yang boleh outsourcing, boleh 5 dan maksimal 10 jenis pekerjaan,” jelas Iqbal.

Tentang pesangon, Iqbal mendesak agar dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003, uang pisah tidak dihilangkan, uang penggantian hak yang 15 persen tidak dihilangkan.

Kemudian terkait karyawan kontrak, Iqbal mengatakan periode dan masa kontrak harus dibatasi.

“Masa kontraknya 5 tahun dan periodenya paling lama 3 sampai 5 periode,” tegasnya.

Selanjutnya, soal pengaturan cuti untuk pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan, Iqbal menegaskan aturannya harus tertuang jelas dan kepastian upahnya dibayar. Selain itu istirahat panjang 2 bulan yang buruh bekerja selama 6 tahun berturut-turut tidak boleh dihilangkan.

BACA JUGA

Muhammadiyah Sediakan Layanan Kesehatan untuk Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

6 Mahasiswa Kessos FISIP UMSU Lolos ke PIMNAS 2023 di Unpad Bandung

Bero(n)tak

AJI Indonesia: Peretasan dan Serangan Disinformasi terhadap Akun Medsos Sasmito Madrim adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Cerdas Bangsa, Semesta Bercahaya: Dari Niat yang Sunyi Menuju Cahaya yang Luas

Kuliah Online IIIT, Prof Murniati Mukhlisin Uraikan 5 Landasan Ekonomi Islam

Tuntutan Terkait Petani

Sedangkan terkait petani, Iqbal menyampaikan ada 3 hal yang ingin mereka perjuangkan. Pertama, penghapusan Bank Tanah, karena menurutnya itu hanya menguntungkan korporasi.

“Kembali kepada UU Pokok Agraria, yaitu land-reform, reforma agraria dan distribusi tanah untuk petani,” ujarnya.

Kedua, Partai Buruh meminta UU No 19 Tahun 2013 tentang perlindungan Petani terkait impor jangan dihapus, karena yang dihapus dalam masa panen raya dilarang impor, mau impor beras, garam, daging dan sebagainya.

“Itu di hapus dari Perppu dan kembalikan kepada UU No 19 Tahun 2013,” tegasnya.

Kemudian, kata Iqbal, ada juga pasal yang dihapus yaitu tentang sangsi terhadap importir yang tertangkap mengimpor pada masa panen raya pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Kita minta itu dihapus dan balikkan lagi ke UU No 19 tahun 2013,” tukasnya.

Iqbal berharap DPR harus berani menolak Perppu tersebut kemudian mengadopsi usulan pasal-pasal yang sudah diserahkan Partai Buruh ke DPR RI maupun pemerintah.

Partai Buruh, Serikat Buruh dan Serikat Petani Tak Terpisahkan

Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan relasi antara Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani dalam konteks perjuangan dalam dinamika politik maupun dinamika ketenagakerjaan. Ditegaskannya, Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani tidak bisa dipisahkan.

“Karena Partai Buruh dengan organisasi serikat buruh dan serikat petani tidak bisa dipisahkan. Apa yang dikerjakan oleh serikat buruh dan serikat petani, itu lah yang dikerjakan oleh Partai Buruh, Begitu juga, apa yang diperjuangkan Partai Buruh, itu juga yang diperjuangkan oleh organisasi serikat buruh dan serikat petani,” sebutnya. (*)

Tags: Partai BuruhPerppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerjasaid iqbal
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

28 Agustus, Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Serentak HOSTUM
Nasional

28 Agustus, Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Serentak HOSTUM

by Mujaddid
20 Agustus 2025
38
Pekan Depan Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Isi Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan
Nasional

PHK Meluas Akibat Tarif 19% Donald Trump dan Produk Amerika Masuk Tanpa Tarif, Buruh: Pemerintah Harus Lindungi Kedaulatan Ekonomi!

by Mujaddid
18 Juli 2025
58
HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur
Nasional

Usai Putusan MK, Presiden Partai Buruh Langsung Hubungi Anies: Demi Demokrasi Maju Pak!

by Mujaddid
20 Agustus 2024
305
Sadiq Khan Kembali Terpilih Jadi Walikota London untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut
Internasional

Sadiq Khan Kembali Terpilih Jadi Walikota London untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut

by Mujaddid
9 Mei 2024
139
HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur
Nasional

HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur

by Mujaddid
9 Februari 2023
68
Pekan Depan Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Isi Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan
Nasional

Pekan Depan Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Isi Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

by Mujaddid
3 Februari 2023
64
Mahfud Akui Jika Tidak Jadi Menteri Ia Juga Akan Kritik Perppu Ciptaker
Nasional

Mahfud Akui Jika Tidak Jadi Menteri Ia Juga Akan Kritik Perppu Ciptaker

by Mujaddid
3 Januari 2023
78
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh
Nasional

Pertanyakan Aturan Baru JHT, KSPI: Jangan-jangan Anggaran Negara Sudah Habis?

by Mujaddid
12 Februari 2022
165
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh
Nasional

KSPI Curigai Data PHK Tak Transparan dan Bisa Permulus Pembahasan Omnibus Law

by Mujaddid
8 Mei 2020
63
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh
Nasional

Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh

by Mujaddid
8 Mei 2020
91

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Membanggakan, Dosen UMJT Madiun Raih Peserta Terbaik Praktik Mengajar Program PEKERTI Kemendikti Saintek
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.