TAJDID.ID~Medan || Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kebebasan pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Oleh karenanya, dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan jasa rekonstruksi, maka lahirlah UU Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Rekonstruksi.
Demikian prolog yang disampaikan Agustina SH MH, Mahasiswi Program Studi Doktor Hukum (S3) Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), di hadapan Promotor, Ko Promotor, Penguji dan audiens dalam Ujian Kolokium Proposal Disertasi di Auditorium PPs UMSU, Jl. Denai 217, Medan, Selasa (20/12/2022).

Hadir dalam Kolokium Seminar Proposal Disertasi ini Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Ko Promotor: Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum, Penguji I: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Penguji II: Prof Dr Tarmizi SH MHum, Penguji III: Assoc Prof Dr Ida Hanifah SH MH.
Judul rencana penelitian disertasi yang dibawakan Agustina adalah “Rekonstruksi Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kegagalan Bangunan dalam Pekerjaan Konstruksi”.
Dalam presentasinya Agustina memaparkan, penyedia jasa rekonstruksi dituntut untuk bertanggungjawab atas produk jasa rekonstruksi yang dihasilkan, termasuk dalam aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan kerja atau pengguna produk jasa rekonstruksi tersebut.
“Namun, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Rekonstruksi sebagai pedoman penyelenggaraan Jasa Rekonstruksi tidak ada mengatur sanksi pidana atas kegagalan bangunan. Ketiadaan sanksi pidana dalam jasa UU konstruksi atas kegagalan bangunan menimbulkan disparitas dan kekosongan hukum pidana atas kegagalan bangunan,” ujarnya.
Usai memaparkan Propsal Disertasinya, sejumlah audiens yang merupakan mahasiswa Program Doktor Hukum Pascasarjana UMSU diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya.
Selanjutnya, Co-Promotor dan para Penguji juga berkesempatan memberikan tanggapan, koreksi dan masukan untuk perbaikan Proposal Disertasi Agustina, sehingga diharapkan nantinya lebih baik dan maksimal untuk kemudian bisa dipertahankan pada Ujian Seminar Hasil nantinya.
Agustina adalah salah seorang mahasiswa angkatan pertama Program Doktor Hukum Pascasarjana UMSU yang resmi berdiri pada tahun 2021.

Profil Prodi Doktor Hukum UMSU
Diketahui, UMSU mendapatkan izin untuk membuka program studi strata 3 Hukum. Izin tersebut diberikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatra Utara yang diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumut Prof H Ibnu Hajar Damanik kepada Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP.
Prof H Ibnu Hajar Damanik, mengatakan, pembukaan Program Studi S3 Hukum UMSU merupakan suatu lompatan besar.
Menurut dia, prodi baru itu juga sebagai motor untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang hukum sehingga dapat menjadi peluang bagi mahasiswa S2 untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
“Kami menaruh harapan besar terhadap UMSU. Kami yakin akan ada sejumlah Prodi S3 lain yang akan dibuka di Kampus UMSU,” katanya di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (5/10).
Ibnu meminta ke depannya, semakin banyak pemikiran, kajian, filosofi, dan kebijakan yang diberikan Prodi S3 Hukum UMSU. “Kita berharap akan muncul gagasan-gagasan yang berhubungan dengan hukum yang bisa dilaksanakan dan diaplikasikan di pemerintahan,” kata Ibnu.
Lebih lanjut ia menyampaikan, prodi doktor di perguruan tinggi adalah sesuatu yang elite, karena menghasilkan komunitas yang mengarah kepada kebijakan, bukan hanya praktik. Pembukaan Prodi S3 Hukum UMSU tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 416/E/O/2021.
Prodi doktor hukum menjadi program doktor pertama di UMSU yang merupakan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi institusi Unggul. Rektor UMSU Prof H Agussani berucap syukur atas kepercayaan pemerintah melalui Kemendibudristek kepada UMSU untuk membuka program doktor.
Dia berharap, Prodi S3 Hukum UMSU bisa membawa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Sumut, terutama di bidang hukum. “Ke depan UMSU berencana membuka S3 Ilmu Pendidikan dan S3 Pertanian. Kemudian S2 Pendidikan Agama Islam. Mohon dukungan dan doa masyarakat Sumut beserta civitas akademika UMSU,” ujar Prof Agussani.