Site icon TAJDID.ID

Fakultas Hukum UMSU dan UBH Gelar Seminar Kolaborasi

TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) menggelar seminar kolaborasi dengan tema”Peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana”, Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan (19/12/2022).

Seminar kolaborasi antar Perguruan Tinggi Fakultas Hukum ini merupakan rangkaian dari kunjungan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sebelum seminar dibuka, terlebih dahulu ditanda tangani naskah Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

Seminar yang dimoderatori oleh  Ismail Koto, S.H., M.H (Dosen FH UMSU) menghadirkan pembicara antara lain Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum (Dosen FH UMSU yang juga Ketua Prodi Magister Kenotariatan UMSU) dan Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H (Ketua Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UBH).

Tampil sebagai pembicara pertama, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H dalam paparannya menjelaskan terkait peran Laboratorium Forensik dalam mengungkap kejahatan, mengolah data yang diambil dari tempat kejadian perkara suatu tindak pidana.

“Laboratorium Forensik memiliki peran dalam pengungkapan suatu tindak kejahatan dan laboratorium forensik tersebut sangat relevan bagi kepolisian untuk menemukan titik terang dalam mengungkap peristiwa kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum mengatakan, bahwa Pusat Laboratorium Forensik merupakan ujung tombak scientific crime investigation menjadi scientific crime fabrication.

Dijelaskannya, secara filosifi Laboratorium Forensik berada dibawah Reserse Kriminal. Hal itu terlihat dari hasil pekerjaan yang dilakukan forensik yang menghasilkan satu keterangan yang sifatnya dijadikan petunjuk atas suatu kejadian hukum.

“Hasil uji Laboratorium Forensik untuk memecahkan keraguan atas suatu fakta hukum yang harus jelas posisi, kedudukan serta akibat apa yang menyebabkan terjadinya korban sehingga harus diperoleh satu informasi, ujar Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum.

Seminar Kolaborasi ini di ikuti puluhan mahasiswa dan dosen dari kedua Perguruan Tinggi. (*)

Exit mobile version