TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Faisal SH MHum mengatakan, terlepas dari pro-kontara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, keberadaan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) bagi dunia hukum nasional Indonesia memang sangat urgen dan dibutuhkan.
“KUHP yang selama ini dipakai di Indonesia adalah produk kolonial Belanda dan itu dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia saat ini,” ujar Faisal ketika tampil sebagai nara sumber dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Cipayung Plus Sumut di Medan Club’, Selasa (20/12/2022).
“Karena itu perlu dilakukan pembaharuan di dalam KUHP tersebut, baik secara subtantif pasalnya dan tata letak antar pasal yang di dalam KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi UU KUHP KUHP itu,” imbuhnya.
Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana, kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, penyebaran ajaran terlarang komunis dan lain-lainnya.
Terkait persoalan itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini dapat memahami psikologi masyarakat yang diselimuti oleh kekhawatiran tersebut. Ia pun tidak menapik adanya sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut yang perlu terus dikritisi dan diteliti kembali sebelum direalisasikan ke masyarakat banyak.
“Kita bisa memahami psikologi masyarakat tersebut. Karenanya semua elemen bangsa perlu bersama-sama terus memantau sosialisasi UU KUHP ini. Dan jika kemudian nanti ada elemen masyarakat yang melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi tentunya ini sesuatu yang wajar dan perlu kita dukung untuk kebaikan kita bersama,” jelas Faisal.
Bagaimanapun, kata Faisal, semua pihak pasti menginginkan UU KUHP akan berimplikasi keadilan, reformatif, progresif, juga responsif serta bisa maksimal mengakomodir kepentingan bangsa.
“Kita berharap pasal-pasal UU KUHP yang nantinya diterapkan harus berpihak kepada masyarakat dan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Selain Faisal, Diskusi Publik Cipayung Plus Sumut ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber lainnya, yakni Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, S.Hi, Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., P.hD, Wakil Dekan I FH Jember, I Gede Widhiana, S.H., M.Hun., Ph.D dan Dosen Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (*)