Site icon TAJDID.ID

Jelang Disahkan RUKUHP Terus Dihujani Penolakan, Menkumham Tak Ambil Pusing: Gugat Saja ke MK

Menkumham Yassona H Laoly. (Foto: CNNIndonesia)

TAJDID.ID || Rencananya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat. Namun, faktanya hingga hari ini masih banyak elemen masyarakat yang terus mengkritisi dan menolak rencana pengesahan RKUHP itu, karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai berpotensi  digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat di republik ini.

Baca Juga: RKUHP: Jurnalis Bisa Dipenjara Jika Siarkan Berita yang Dianggap Bohong

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tak ambil pusing soal aspirasi penolakan terhadap pengesahan RU tersebut.

Dikatakannya, RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dan ia menegaskan,  siapapun bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi,” ujarYasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial. Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai. (*)

 

Exit mobile version