No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Direktur PT KAYA Canakya Suman Dituntut 9 Tahun Penjara

by Mujaddid
18 November 2022
in Daerah
Reading Time: 1 min read
0
0
Ilustrasi Persidangan di Pengadilan.

Ilustrasi Persidangan di Pengadilan.

0
SHARES
138
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp14.775.000.000.

Dalam amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, Terdakwa Canakya Suman terbuki melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.

“Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera. (*)

Tags: Canakya SumanPT KAYA

Related Posts

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan
Daerah

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

21 September 2022
135
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan
Daerah

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

8 September 2022
110
Daerah

Direktur PT KAYA Diadili Kasus Dugaan Korupsi Rp39,5 Miliar

8 Agustus 2022
78
Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN
Daerah

Kejati Sumut Diminta Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN

11 Juli 2022
79

Recent Posts

  • Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: Soekarno-Hatta dan Wajah Kepemimpinan Indonesia
  • Akademisi UMJT Madiun Kritik Pelecehan Ayat Suci dalam The Sounds Project, Tekankan Pentingnya Etika
  • 81 Tahun: Sudah Berapa Persen Merdeka Kita?
  • Gebyar HUT RI 81 dan Syiar Muktamar 49 Muhammadiyah, PRM Titi Papan Gelar Beragam Kegiatan
  • UMSU 1957 FC: Dari Lapangan Kampus, Menendang Bola Kemajuan

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow TAJDID.ID on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.