Site icon TAJDID.ID

Heboh Rekening Alm Brigadir J, Pakar: Bisa Jadi Pintu Masuk Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Lain

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, rekening Brigadir J bisa jadi pintu masuk penyidikanTindak Pidana lainnya.

“Jadi penyidik tidak boleh buka keterbukaan setengah-setengah, agar semuanya jelas dan transparansi,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi tajdid.id, Ahad (27/11).

Diketahui, belakanagn publik ramai menyoroti terkait dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank atas rekening Brigadir J. Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi tertanggal 18 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI Cabang Cibinong, Bogor sekaligus jadi saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua. Dimana didalamnya disebutkan pula ada nilai mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet.

Meskipun sudah diklarifikasi pihak BNI, namun angka fantastis ini sempat dan masih terus memunculkan beragam dugaaan yang ramai diperbincangkan publik.

“Angka inilah patut diduga sebagai saldo ataupun lalu lintas transaksi dari rekening Brigadir Yosua,” kata Azmi.

Selanjutnya, kata Azmi, ada fakta lain yang masih ada relevansinnya dengan kelanjutan kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022, baru muncul surat permintaan penghentian sementara transaksi pada rekening sesuai surat PPATK pada bulan Agustus dengan Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022 agar Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.

“Fakta dan keadaan ini menarik ditelusuri guna menemukan apakah rekening ini hanya atas nama, tapi fungsi rekening tersebut bukan Brigadir J yang menjalankannya, misal patut diduga sebagai rekening pencucian uang atau penyembunyian transaksi termasuk dari pelacakan transkasi rekening ini dapat membantu kausalitas dan motif ditembaknya Brigadir J,” sebut alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Karenanya, menurut Azmi kepolisian atau kejaksaan dapat kembali masuk melakukan penyidikan yang lebih komprehensif terkait rekening ini guna mengetahui asal muasal uang dengan transaksi sejumlah 99,9 Triliun dimaksud, termasuk menemukan pihak-pihak yang mengendalikan rekening ini.

“Yang perlu ditekankan disini adalah uang 99,9 T itu berasal dari mana sebelumnya dan digunakan untuk apa? Ini PR utamanya penyidik. Tidak boleh buka keterbukaan setengah -setengah, agar semuanya jelas dan transparansi harus dibuka untuk umum. Ini momentum untuk memperbaiki wajah lembaga penegakan hukum,” ujarnya.

Azmi mengatakan, bank juga dapat membuka atau keluarga Brigadir J dapat meminta Rekening koran untuk melihat hal-hal detailnya, karena dari situ akan terlihat informasi lalu lintas yang terdapat di rekening koran mengenai jumlah saldo awal-akhir, arus debit-kredit, melihat keseluruhan daftar transaksi hingga mutasi rekening melalui mobile application, website bank, atau melalui mesin ATM termasuk bunga bank, dan biaya administrasi, dari mana asal dana.

“Sehingga jika benar nilai uang ini ada maka dapat dimaknai lalu lintas rekening Brigadir J ini sibuk sekali dan nilainya sangat besar,” kata Azmi.

Selain itu, lanjut Azmi, penyidik harus segera melakukan penyitaan dan penyidikan lebih luas terkait rekening Josua ini, termasuk dibukanya catatan atau menelusuri rekapan transaksi atas rekening almarhum Brigadir J agar dapat terlihat transaksi- transaksi apa saja yang ada di dalamnya

“Termasuk apakah dari lalu lintas rekening ini juga dapat dijadikan sebagai kasus skandal bisnis besar, ataupun adakah kejahatan terorganisir maupun kejahatan pencucian uang dan dugaan pengumpulan uang kejahatan bisnis ilegal.,” tutup Azmi Syahputra. (*)

Exit mobile version