No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Daerah

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

by Mujaddid
21 September 2022
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
0
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9)

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9)

0
SHARES
135
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Hakim Ketua, Immanuel Tarigan kesal bukan main melihat sikap terdakwa Elviera selaku oknum notaris dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9) sore.

Bagaimana tidak, Elviera ketahuan bermain handphone saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda sedang bertanya kepada salah satu saksi bernama Suryanto selaku mantan staf Elviera.

“Tunggu sebentar penuntut umum, terdakwa sudah saya peringatkan agar jangan bermain HP di persidangan,” tegur hakim Immanuel. Mendapat teguran itu, Elviera langsung meletakkan handphone-nya ke atas meja penasehat hukum.

Elviera beralasan, bahwa dia menggunakan handphone untuk mencatat keterangan saksi. “Kalau mau mencatat, minta kertas sama penasehat hukum terdakwa. Jangan dijadikan alasan,” ucap Immanuel lagi.

Yang membuat majelis hakim tambah kesal, bukan hanya sekali Elviera terkesan tidak menghormati persidangan. Sebelumnya, majelis hakim juga pernah menegur Elviera karena memakai celana jeans saat mengikuti persidangan.

“Tolong di briefring terdakwa ini penasehat hukum. Geserkan HP-nya penasehat hukum,” cetus hakim. Ketika menegur Elviera, Immanuel juga membawa-bawa wartawan.

“Ini ada wartawan, jika saya tidak menegur terdakwa, saya yang salah. Memang wartawan yang mengikuti sidang ini cuma 5 orang, tapi beritanya nanti bisa sampai ratusan,” pungkas Immanuel.

Belum reda rasa kesalnya, Immanuel mengancam Elviera. “Atau terdakwa mau saya kembalikan ke Rutan?,” ancamnya. “Iya pak,” jawab Elviera.

“Oh mau saya tahan kembali?,” tanya hakim secara tegas. “Enggak Yang Mulia,” jawab Elviera seraya menganggukkan kepala.

Hakim juga menyinggung soal Elviera yang mengaku sakit dan nangis-nangis meminta penangguhan penahanan. “Waktu penangguhan ngaku sakit, nangis-nangis. Saat tidak ditahan, sikap terdakwa seperti ini,” kesal Immanuel.

Pada persidangan tersebut, selain Suryanto, dua saksi lain yakni Murni Ningsih selaku istri Canakya Suman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Wina selaku mantan staf Elviera juga memberikan kesaksiannya.

Dalam dakwaan JPU Resky Pradhana Romli, terdakwa Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf serta karyawan bank.

Di antaranya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca)/Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager/DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).

Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang Direkturnya saat itu, Canakya Sunan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.

“Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR),” ujar JPU.

Belakangan diketahui, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan/covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.

Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.

Elviera dijerat dengan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Resky. (*)

Tags: Canakya SumanElvieraImmanuel TariganNotaris ElvieraPN MedanPT ACRPT Agung Cemara Realty (PT ACR)PT KAYAPT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA)

Related Posts

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Daerah

Dinilai Tak Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Pengalihan Aset PTPN II Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan

3 Juni 2026
62
Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi
Daerah

Otto Hasibuan Digugat terkait Perpanjangan Jabatan Ketum DPN Peradi

19 Mei 2026
2.4k
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
71
Daerah

Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

14 Maret 2023
92
Daerah

Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota, Notaris Elvira Dinilai Diistimewakan

23 Februari 2023
128
Daerah

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
77

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.