Site icon TAJDID.ID

Hakim Agung Terlibat Suap, Mahfud MD: Jika Terbukti Harus Dihukum Berat!

Mahfud MD (foto: fajar.co)

TAJDID.ID || Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada ampun bagi para hakim bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima suap. Dia juga memberi ultimatum bagi pejabat atau lainnya agar tidak melindungi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Karena ini hakim sebagai benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi. Karena sekarang zaman transparan, zaman digital, anda melindungi maka anda ketahuan, bahwa anda yang melindungi dan anda dapat apa,” kata Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip viva.co.id Jumat, 23 September 2022.

Lebih lanjut Mahfud MD meminta dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) harus diusut sampai tuntas. Bahkan, Mahfud usul jika terbukti bersalah pejabat di MA harus dihukum berat.

“MA sekarang dalam proses, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat. Kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat,”

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. Lalu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi dan Albasri, lalu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.

Exit mobile version