Site icon TAJDID.ID

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Suasana sidang gugatan Pos Ambai Coffee. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).

TAJDID.ID~Medan || Tim Hukum dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa dari Farid Wajdi dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan kembali menghadiri persidangan perkara perdata terhadap pemilik Pos Ambai Coffee. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).

Kehadiran para kuasa tersebut ke PN Medan dalam rangka menghadiri panggilan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Sebelumnya upaya mediasa antara para pihak yang berperkara telah ditempuh, namun dianggap gagal.

Terlihat hadir sejunlah kuasa hukum dari PB PASU, di antaranya Eka Putra Zakran, Bety FW Meliala, Zulkifli Lubis, Amirudin Pinem, Mhd Yunus, Cokna Ginting, Imam Rusady Pangat, M Irfan Batubara dan Tamam Abdulah.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketum PB.PASU mengatakan bahwa benar sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara, namun mediasi tersebut dianggap gagal, karena belum menemukan titik temu.

“Makanya hari ini (Selasa 20/9) kita dari tim hukum hadir memenuhi panggilan sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan gugatan kita,” ujar Epza.

Dibeberkan oleh Epza, para penggugat melalui kuasanya yaitu PB PASU dalam hal ini mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad) terhadap Junaidi M Adam, pemilik usaha Pos Ambai Coffee sebagai T1, Menteri Investasi/Kepala BKPM (T2), Wali Kota Medan (T3), Kepala Dinas DPM PTSP Medan (T4), Kadis Pariwisata Medan (T5), Kasatpol PP Medan (T6), Camat Medan Tembung (T7) dan Lurah Sidorejo Hilir (T8).

Menurutnya, kedudukan dan kepentingan hukum para penggugat, di antaranya berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 1 ayat (3), Pasal 129, jo Pasal 130, Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan jo Pasal 4 UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta beberapa Perda tentang Kepariwisataan lainnya.

Sementara hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan tersebut, salah satunya bahwa diduga T1 secara sengaja telah melakukan manipulasi informasi, artinya T1 memberikan data yang tidak faktual demi mendapatkan NIB dari T2.

Selain itu, bahwa kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai dianggap telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian, baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan, termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan.

“Artinya ada gangguan atas ketenangan di rumah para penggugat ataupun warga sekitar kafe yang dirasakan setiap saat,” beber Epza.

Epza membeberkan bahwa dalam praktiknya, kafe tersebut telah beroperasi secara penuh waktu (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore dan malam hari, bahkan sampai jelang waktu subuh.

“Ada banyak dalil penggugat sebenarnya, seluruhnya sudah dituangkan dalam gugatan yang akan kita bacakan di ruang cakra 6 PN Medan tadi,” beber Epza.

Kalau mau dirinci, lanjut Epza, ada beberapa ekses negatif yang dialami oleh para penggugat, meliputi adanya suara bising atau berisik yang berasal dari Pos Ambai Coffee, raungan knalpot (knalpot racing) yang keluar masuk kafe, ketidaknyamanan fisik dan psikis seperti gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk dan sulitnya konsentrasi dalam menulis karena penggugat satu berprofesi sebgai dosen dan penggugat dua, wartawan atau redaktur salah satu media, serta gangguan belajar bagi anak-anak akibat beroperasinya kafe tersebut.

“Pendeknya kalau dirinci banyak lagi dampak lainnya, termasuk parkir tetamu kafe yang sembarangan di halaman rumah penggugat 1,” katanya.

Namun, kata Epza, sayangnya gugatan penggugat batal atau tidak jadi dibacakan karena, T2 ataupun kuasanya tidak hadir, sehingga majelis hakim setelah meminta pendapat para pihak memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada 11 Oktober 2022.

“Karena T2 harus dipanggail lewat panggilan delegasi melalui PN Jakarta Selatan, maka sidang kita tunda tiga minggu, dilanjutkan 11 Oktober 2022,” tutur Sulhanudin, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut. (MRS)

Exit mobile version