Site icon TAJDID.ID

LHKP Muhammadiyah: Bila RUU KUHP Dipaksakan Diundangkan, Akan Ulangi Praktik Buruk Legislasi

TAJDID.ID || Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah mengatakan, pro-kontra RUU KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan, yang bila dipaksakan untuk diundangkan, akan mengulangi praktik buruk legislasi sebelumnya.

“Hal itu terjadi akibat tidak diberikannya kesempatan pada partisipasi masyarakat luas secara adil dan bermakana dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” demikian dinyatakan dalam keterangan tertulis bertajuk ‘Sikap LHKP Muhammadiyah Terkait Persolan Kebangsaan Menjelang Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024’ yang diterima redaksi tajdid.id, Ahad (18/9/2022).

Baca juga:

Oleh karena itu, LHKP Muhammadiyah merasa perlu memastikan agar proteksi pada demokrasi tetap dinomorsatukan dan karenanya pihak-pihak berkepentingan pada legalisasi RUU KUHP harus terbuka membaca hasil kajian, mendengar dan menimbang keluhan serta masukan masyarakat dan para ahli, juga melaksanakan simulasi praktis uji terapan sebelum mengundangkannya.

Masyarakat juga perlu dikuatkan dengan pengetahuan penegakan hukum dan HAM melalui gerakan pendidikan politik maupun pendidikan paralegal, sehingga pengetahuan tersebut bisa membantu masyarakat lebih berdaya saat berhadapan dengan perkara hukum yang berkeadaban melalui jalur pengadilan.

Pandangan di atas merupakan sebagian isi Risalah Magelang hasil Konsolnas LHKP Muhammadiyah yang dilaksanakan di Magelang (16-18 September) berkenaan dengan Sikap LHKP Muhammadiyah Terkait Persoalan Kebangsaan Menjelang Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. (*)

 

 

Exit mobile version