TAJDID.ID~Medan || Pusat Pengelolaan Kekayaaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PPKI UMSU) menggelar Lokakarya “Sistem Perlindungan Paten di Perguruan Tinggi” di Aula Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217, Medan, Senin (12/9/2022).
Lokakarya ini menghadirkan pembicara Drs. Yasmon, M.L.S, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dedek Gultom SE MM dari PPKI UMSU.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum. Dalam sambutannya, Prof Arifin mengatakan, bahwa lokakarya ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memeberikan pemahaman tentang sisitem perlindungan paten di Perguruan Tinggi.
Bagi perguruan tinggi, katanya, paten tidak hanya melindungi ide dan temuan bagi para peneliti, namun kuantitas dan kualitas paten yang dihasilkan mampu meningkatkan mutu dan penilaian akreditasi perguruan tinggi.
“Kini BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) menerapkan standar pengisian jaminan mutu juga mensyaratkan output based, yang ditanya soal publikasi, paten dan kekayaan intelektual. Karena penilaian jaminan mutu melingkupi bukan hanya proses tapi keluarannya,” jelas Prof Arifin.
Sebelumnya, Ketua PPKI Faisal Riza SH MH dalam sambutannya menuturkan, bahwa kegiatan lokakarya ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum of Understanding antara UMSU dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham beberpa waktu yang alalu.
“Kegiatan Lokakarya Sistem Perlindungan Paten di Perguruan Tinggi ini merupakan tindaklanjut daru MoU yang sudahkita tandatangani dengan DJKI Kemenkumham pada tagl 1 September 2022 yang lalu di Semarang,” kata Faisal Riza.
Semua hasil kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat tersebut merupakan objek perlindungan berbagai hak kekayaan intelektual (HKI), seperti hak cipta, paten, desain industri, merek, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), perlindungan varietas tanaman (PVT), dan rahasia dagang (RD) yang dapat menjadi milik sebuah PT tanpa bermaksud mengecilkan arti cabang-cabang HKI lainnya.
“Disinilah urgensi dan dan relevansi perlindungan patendalamn kegiatan akademis di Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan lokakarya ini jajaran Pengurus PPKI UMSU, Ketua OIF UMSU Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar MA.
Adapun peserta lokarya berasal para inventor yang berasla dari unsur dosen dan mahasiswa.
Di sela kegiatan ini juga dilaksanakan acara penyerahkan Sertifikat Paten Sederhana Kamera Obscura OIF UMSU yang diserahkan Drs. Yasmon, M.L.S kepada Ketua OIF UMSU Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar MA. (*)