No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Prof Muhammad Arifin: Sejatinya KY Harus Berubah Nama Jadi Mahkamah Yudisial (MY)

11 Agustus 2022
in Daerah, Nasional, PTM/A
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || mengatakan,  Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan kuat, karena lahir atas kekuatan konstitusi.

Demikian ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum saat tampil sebagai narasumber dalam Webinar “Kajian Akademik Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Perubahan Regulasi Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011” di Aula FH UMSU, Rabu (10/8/2022).

“Secara kelembagaan KY lahir atas dasar kekuatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sejatinya untuk memberi kedudukan yang sebanding atau setara dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan profesional, KY harus berubah nama menjadi Mahkamah Yudisial (MY),” ujar Prof Arifin.

“Hanya saja,  dalam amandemen UUD telah diberi nama dengan KY. Karena itu, bila namanya hendak dirubah harus terlebih dahulu melakukan perubahan atau amandemen atas UUD NRI Tahun 1945,” imbuh Wakil Rektor I UMSU ini.

Prof Arifin menjelaskan, secara konstitusional UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 24B ayat (1) telah memberi atribusi kewenangan kepada KY untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

“Dari rumusan ini terlihat, bahwa kewenangan KY meliputi: pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan kedua, kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” kata Prof Arifin.

BACA JUGA

IMM Siantar-Simalungun Kritisi Penyelenggaraan F1H20

Bank Sumut Raih Juara Vaforit Frontliners Championship 2023

FH UMSU Jalin Kerjasama dengan FH Universitas Al-Azhar Indonesia

Peluncuran Posbakum Aisyiyah Cabang Manggeng dan SDIT Muhammadiyah Fair

UKMK Tapak Suci UIN Raden Fatah Palembang Sukses Gelar POMDA XVII 2022 Cabor pencak Silat

Mahasiswa Fahum UMSU Malik Al Asytar Raih Juara 1 Selekda Wushu Sanda PON XXI Aceh-Sumut 2024

Beliau juga menjelaskan, ketentuan Pasal 24B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diimplementasikan pertama sekali dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 13 UUKY 2004 ini menjabarkan kewenangan KY: (a) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, dan (b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Selanjutnya melalui Pasal 20 UUKY 2004 disebut, dalam melaksanakan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf b., KY memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku.

“Dengan demikian kewenangan KY meliputi juga melakukan pengawasan (menjaga perilaku hakim),” kata Prof Arifin.

Ia juga mengungkapkan, UUKY 2004 yang dimohonkan Judicial Review oleh 31 orang Hakim Agung, dan terkait pengawasan hakim, melalui putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dipandang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan putusan MK ini, kewenangan KY dalam melakukan pengawasan dianulir, termasuk pengawasan terhadap hakim konstitusi. Pengkerdilan atau penganuliran kewenangan KY dari bidang pengawasan ini berdampak signifikan terhadap fungsi pengawasan KY terhadap hakim. KY hanya dapat menerima laporan masyarakat dan tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut,” sebut Prof Arifin.

Kemudian ia menuturkan, kewenangan pengawasan KY Kembali berjalan dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 32A UU No. 3 Tahun 2009 memuat ketentuan mengenai kewenangan KY sebagai pengawas eksternal dan MA sebagai pengawas internal atas perilaku tingkah laku hakim agung. Pengawasan yang dilakukan KY dan MA berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditetapkan KY dan MA.

“Tentu saja ketentuan ini menjadi dasar bagi KY dan MA untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dituangkan dalam bentuk keputusan Bersama,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Prof Arifin, Kewenangan pengawasan KY diberi penguatan dengan keluarnya paket UU Badan Peradilan 2009 (UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Memerhatikan aturan yang terdapat dalam peket UU badan peradilan 2009, fungsi pengawasan terhadap perilaku atau tingkah laku hakim menjadi kewenangan MA secara internal dan KY secara eksternal.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan perkembangan selanjutnya terjadi perubahan dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dijelaskannya, dalam konteks kewenangan, Pasal 13 UUKY 2011 menyebut KY memiliki wewenang: (a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan (b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. (c) Menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim Bersama-sama dengan MA, dan (d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.(*)

Tags: Fakultas Hukum UMSUKYMahkamah YudisialProf Dr Muhammad Arifin SH MHumRevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011UMSU
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
Internasional

Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia

by Mujaddid
4 September 2026
5
Rektor UMSU Lepas 19 Mahasiswa Menuju Ajang Nasional KKI, MTQ, dan Peksiminas 2026
Muhammadiyah

Rektor UMSU Lepas 19 Mahasiswa Menuju Ajang Nasional KKI, MTQ, dan Peksiminas 2026

by Mujaddid
2 September 2026
4
Dorong Visi World Class University, UMSU Teken Kerja Sama Internasional dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia
Internasional

Dari Tanah Deli ke London: Sebuah Jembatan Muhammadiyah Menuju Dunia

by Mujaddid
29 Agustus 2026
10
Siapkan Lulusan Siap Kerja, FT UMSU Lepas 46 Mahasiswa Ikuti Magang Berdampak
Daerah

Siapkan Lulusan Siap Kerja, FT UMSU Lepas 46 Mahasiswa Ikuti Magang Berdampak

by Mujaddid
29 Agustus 2026
34
Dekan FH UMSU Tegaskan Pentingnya Adaptasi Tata Kelola Perguruan Tinggi Hukum di Munas APPTHI 2026
Muhammadiyah

Dekan FH UMSU Tegaskan Pentingnya Adaptasi Tata Kelola Perguruan Tinggi Hukum di Munas APPTHI 2026

by Mujaddid
28 Agustus 2026
8
FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM
Daerah

FEB UMSU Teken Kerja Sama dengan 100 Pelaku UMKM

by Mujaddid
27 Agustus 2026
6
Pertemuan Hangat di Tengah Persiapan Muktamar
Daerah

Pertemuan Hangat di Tengah Persiapan Muktamar

by Mujaddid
24 Agustus 2026
25
Dorong Visi World Class University, UMSU Teken Kerja Sama Internasional dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia
Internasional

Dorong Visi World Class University, UMSU Teken Kerja Sama Internasional dengan PCIM Britania Raya dan Irlandia

by Mujaddid
24 Agustus 2026
5
FKIP UMSU Gelar Pengabdian Internasional di Thailand, Latih Guru Sekolah Islam Satun  Terapkan Metode Deep Learning
Internasional

FKIP UMSU Gelar Pengabdian Internasional di Thailand, Latih Guru Sekolah Islam Satun Terapkan Metode Deep Learning

by Mujaddid
24 Agustus 2026
31
Karya Ilmiah Jangan Cuma ‘Mangkrak’: SPs UMSU Ajak Akademisi Optimalkan Media Sosial Ilmiah
Daerah

Karya Ilmiah Jangan Cuma ‘Mangkrak’: SPs UMSU Ajak Akademisi Optimalkan Media Sosial Ilmiah

by Mujaddid
24 Agustus 2026
20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Membanggakan, Dosen UMJT Madiun Raih Peserta Terbaik Praktik Mengajar Program PEKERTI Kemendikti Saintek
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.