No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Polri Perlu Buat Aturan terkait Kasus Tindakan Penembakan dan Kekerasan yang Mematikan

14 Juli 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Azmi Syahputra.

Azmi Syahputra.

Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra angkat bicara terkait beberapa kasus penembakan dan kekerasan mematikan yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini. Terakhir yang paling menghebohkan kasus saling tembak antara anggota kepolisian yang berujung tewasnya Brigadir J.

Azmi mempertanyakan beberapa kejanggalan, diantaranya terkait tempat kejadian perkara yang sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang.

“Tak bisa dipungkiri, memang banyak kejanggalan, sehingga pantas saja menimbulkan kecurigaan, pertanyaan dan polemik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Azmi, Kamis (14/7).

Guna mengantisipasi hal ini kembali terjadi dimasa yang akan datang, menurut Azmi perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum.

BACA JUGA

Kebakaran Rumah Hakim, Ethics of Care: Alarm Serius bagi Perlindungan dan Independensi Peradilan

Sinergi Sukses Bersama: Kolaborasi SUMU Kota Batu dengan Pemerintah Kota Batu

Haedar Nashir Serukan Gerakan Cinta Sastra dan Puisi dalam Dakwah

Meski Kalah, PDIP: Kami Tetap Dorong Jokowi Bangun Sumbar Tanpa Kecuali

Ini Tiga Lomba Terfavorit di Olympicad VII

Muhammadiyah Persiapkan Peluncuruan Kalender Hijriah Global Tunggal

Dijelaskannya, aturan Perkap ini mengatur rumusan secara rinci antara lain: bila ada kasus penembakan maka, harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian, semua senjata yang dipakai digudangkan, segera lakukan penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.

Kemudian, lanjut Azmi, siapapun personil yang terlibat harus dinonaktifkan. “Dinonaktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan, juga menghindari rasa ragu, rasa tersinggung, tidak enak hati kepada sesama anggota apalagi bila terjadi pada orang yang selama ini dikenal berprilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan,” kata Azmi. yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

“Dan tentunya ini juga menjadi pekewuh untuk menegurnya, hal seperti ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Azmi, dalam perkap ini juga harus memuat untuk lakukan audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata, segera proses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur, dan perlu diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan

“Hal ini perlu diatur guna memperkuat integritas polri, termasuk menghindari kesewenang wenang atas nama independensi,tidak boleh unduc process, termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti. Dan yang terpenting hal ini sekaligus dapat menjadi sarana keseimbangan untuk pertanggungjawaban hukum maupun menjadi bahan pembelaan bagi anggota polri yang melakukan penembakan yang mematikan serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

 

Tags: Azmi SyahputraPerkappolisiPolri
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Kasus Eks Jampidsus FA, Azmi Syahputra: Jangan Geser Supremasi Hukum jadi Supremasi Jabatan

by Mujaddid
18 Juli 2026
49
Perang Geng Berjubah Hukum
Nasional

Perang Geng Berjubah Hukum

by Mujaddid
11 Juli 2026
21
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung
Nasional

Pakar Kritisi Pidato Klarifikasi Jampidsus: Hukum Membaca Bukti, Bukan Orasi!

by Mujaddid
10 Juli 2026
27
Komedi Hitam Penegakan Hukum
Nasional

Komedi Hitam Penegakan Hukum

by Mujaddid
1 September 2026
43
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Kortastipikor Sasar ‘Raja Kasus Kakap’, Azmi Syahputra: Murni Hukum atau Aksi Saling Sandera Perkara?

by Mujaddid
9 Juli 2026
22
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

by Mujaddid
8 Juni 2026
78
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Nasional

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

by Mujaddid
28 April 2026
48
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Nasional

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

by Mujaddid
26 April 2026
89
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN
Daerah

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

by Mujaddid
18 April 2026
75
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat
Daerah

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

by Mujaddid
2 April 2026
40

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Cari Pewarta Foto Hilang Kontak, ANTARA Perkuat Koordinasi dengan Basarnas dan Polda Banten
  • Hari Kedua Pencarian 8 Korban Speedboat Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Krakatau
  • Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau, PFI Pusat Berkoordinasi Intensif dengan Tim SAR Gabungan 
  • Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
  • Belajar Profesionalitas dalam Bekerja, Mahasiswa Prodi Ilmu Aktuaria UMJT Madiun Ikuti Magang di BPJS Kesehatan Madiun
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA
Kemuhammadiyahan

Muhammadiyah di Abad Kedua: Meneguhkan Gerakan Peradaban di Era VUCA

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh
Internasional

Gerakan Organisasi Pemuda: Cetak Pemimpin Publik Tangguh

85 Mahasiswa Prodi IAP FISIP UMSU PPL di Kabupaten Samosir
Daerah

Sinergisme PPL: Penguatan Kebijakan Pembangunan Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup
Daerah

Desil dan Bantuan: Antara Tepat Sasaran dan Gaya Hidup

Budak Tahta (Buta)
M. Risfan Sihaloho

Budak Tahta (Buta)

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan
Jufri Daily

Muhammadiyah Gerakanku: Bergerak dengan Ilmu, Berkemajuan dan Berkelanjutan

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.