TAJDID.ID-Jakarta || Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, diperlukan langkah konkrit penguatan sosialisasi dan kampanye edukasi kepada masyarakat terkhusus warga sekitar jalur kereta api terkait adanya kembali aksi pelemparan atau vandalisme Kereta api.
“Kasus yang terjadi dalam beberapa minggu ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai menjadi ancaman seolah duduk di dekat jendela kaca kereta api kini penumpang dengan perasaan was-was,” ujar Azmi, Kamis (7/7).
Azmi menilai, kasus ini menjadi petanda masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hidup damai bersama yang seolah merespons situasi yang tidak menyenangkan dengan violence (kekerasan).
“Karenanya ini tak boleh dibiarkan, harus diberantas,” tegasnya.
Dikatakannya, tindakan pelemparan ini dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. Karenanya setelah diperkuat kembali kampenye, maka terhadap siapapun pelakunya harus dihukum tegas, jangan ditolerir lagi apapun alasannya.
Alumni Fakultas Hukum UMSU ini menegaska, bahwa ada sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Kitab undang undang hukum Pidana yang mengkategorikan perbuatan ini sebagai kejahatan, dalam Pasal 194 ,Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
“Jadi setiap orang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh kekuatan mesin di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
“Dan secara khusus diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam pasal 180 Jo Pasal 199 ,menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian apalagi berakibat lukanya penumpang dikenakan penjara maksimal 15 Tahun dan denda 2 Milyar”, imbuhnya.
Meskipun demikian, kata Azmi, PT Kereta Api Indonesia perlu terus didorong untuk menemukan berbagai upaya termasuk menggandeng komponen kampus, sekolah , stakeholder terkait serta organisasi kepemudaan untuk kembali kampanye membangun kesadaran masyarakat guna turut andil menjadi bagian dari keselamatan dan kenyamanan bersama terkait transportasi kereta api.
“Adalah suatu keharusan merangkul komponen masyarakat untuk menjadi bagian dari kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api, sehingga penumpang Kereta api merasa nyaman dan aman sampai stasiun tujuan. Ini menjadi salah satu prioritas PT Kereta Api, termasuk perkuat pula patroli kepolisian,’ pungkasnya.
Diketahui, baru-baru ini telah terjadi aksi pelemparan batu terhadap KRL di lintasan Stasiun Tanah Abang-Stasiun Duri. PT KAI Commuter saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pelaku pelemparan batu ke KRL itu.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan menyesalkan kejadian vandalisme terhadap Sarana KRL KA 12437.
“Akibat tindakan vandalisme tersebut, menyebabkan kaca pintu di kereta ke-4 dari belakang tersebut pecah,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/7/2022). (*)

