TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menjalin hubungan kerjasama dengan Mahkamah Syariah Blangkeujeren, Gayo Lues, Aceh.
Kerjasama ini dikukuhan melalui penandatanganan MoA antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum dan Ketua Mahkamah Syariah Blangkeujeren, Gayo Lues Aceh T. Swandi SHI MH di aula Fakultas Hukum, Kampus Utama UMSU, Jalan Muhtar Basri Medan, Jum’at (1/7).
Penandatanganan ditandai dengan penyerahkan cinderama dari pimpinan kedua institusi dan disaksikan oleh Wakil Dekan I FH UMSU Dr. Zainuddin dan Wakil Dekan III Atika Rahmi SH MH.
Usai penandatangan kerjasama, kegitan dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan ketua Mahkamah Syariah Blangkeujeren T. Swandi SHI MH dengan tema “Eksistensi Mahkamah Syariah dalam penanganan Jinayah”. Tema ini mendapat perhatian dari mahasiswaFH UMSU yang berasal dari berbagai program studi/ konsentrasi dengan munculnya berbagai pertanyaan yang sangat menarik.
T. Swandi SHI MH mengakui, sampai saat ini pihaknya terus melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat seputar peran Mahkamah Syariah di Aceh.
“Misalnya, banyak perkara yang seharus ditangani Mahkamah Syariah tapi disampaikan ke Pengadilan Agama. Demikian juga dengan proses eksekusi cambuk yang belum banyak dipahami masyarakat,” ujarnya.
“Kita berharap, masyarakat akan semakin memahami peran Mahkamah Syariah dan mengetahui perbedaan antara Mahkamah Syariah dengan Pengadilan Agama,” imbuhnya.
T. Swandi SHI MH berharap dengan adanya MoA antara pihaknya dengan UMSU nanti akan banyak mahasiswa Fakultas Hukum UMSU yang memanfaatkan praktik atau pengabdian di Mahkamah Syariah.
Terkait penandatanganan MoA antara Fakultas Hukum UMSU dengan Ketua Mahkamah Syariah itu, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal mengatakan, sesuai tri darma perguruan tinggi, maka kerjasama antara fakultas hukum dengan lembaga hukum lain harus lebih ditingkatkan.
“Sejalan dengan implementasi Kampus Merdeka, Merdeka Belajar (KMMB), maka mahasiswa fakultas hukum nantinya akan banyak melakukan praktik diberbagai institusi hukum dan salah satunya adalah Mahkamah Syariah,” ujarnya.
Perkara Jinayat
Ketua Mahkamah Syariah T. Swandi SHI MH pada kuliah umum yang berlangsung selama satu jam itu menjelaskan peran mahkamah syariah dan kewenangannya dalam penanganan Hukum Pidana Islam (Jinayah).
Dijelaskan, bahwa Mahkamah Syariah menjalankan syariat Islam dalam bidang ahwal syakhsyiyah, muamalah, dan jinayah yang kemudian diatur dalam Qanun Aceh.
Terkait jinayah diartikan dengan aturan yang mengatur tentang kejahatan (jarimah) dan hukuman (uqubat). Dengan pengaturan hukum pidana ini diharapkan dapat menjamin keamanan dari kebutuhan hidup yang merupakan tujuan utama dari syariah sebagai kebutuhan primer yang meliputi, melihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kemudian terwujudnya keperluan-keperluan hidup yang bersifat hajjiyat (sekunder) dan terpenuhinya kebaikan-kebaikann(tahsiniyyat).
Usai kuliah umum banyak mahasiswa yang menyampaikan pertanyaan yang menarik. Pertanyaan yang bagus dan di luar prediksi itu sebagai gambaran materi yang disampaikan menarik sebagai menjawab rasa ingin tahu mahasiswa khususnya terkait dengan Jinayah. Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU keberadaan Mahkamah Syariah dengan Qanun Aceh itu tentu saja menjadi amatan yang menarik. (*)