Para ulama dan fukaha tidak mempermaslahkan penggunaan hisab untuk menentukan masuknya waktu-waktu salat dan untuk penentuan arah kiblat. Namun mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menggunakan hisab untuk menetapkan masuknya bulan Ramadan dan Syawal.
Sebagian fukaha menyatakan tidak boleh menggunakan hisab untuk menentukan mulai puasa Ramadan dan Idulfitri. Untuk ini harus dilakukan rukyat sesuai dengan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat dan larangan puasa Ramadan dan Idulfitri sebelum melakukan rukyat. Beliau bersabda:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan beridulfitrilah karena melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].
Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari dan Muslim].
Sebagian lain dari fukaha mendukung dan membenarkan penggunaan hisab untuk menentukan masuknya bulan-bulan ibadah bahkan menganggap bahwa penggunaan hisab lebih utama karena lebih menjamin akurasi dan ketepatan. Lebih dari itu ada ulama yang berpendapat,
Pada asasnya penetapan bulan kamariah itu adalah dengan hisab. (Syaraf al-Qudah, “Sub−t asy-Syahr al-Qamar baina al-Hadis an-Nabaw wa al-’Ilm al-hadis,”)
Mereka menggunakan ayat-ayat al-Quran dan juga hadis Nabi saw untuk mendukung kebolehan penggunaan hisab. Di antaranya adalah firman Allah dalam surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yūnus ayat 5:
“Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan” [ar- Raaman (55): 5].
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya bagi Bulan itu manzilah-manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui [Yūnus (10): 5]
Sedangkan hadis yang digunakan adalah hadis yang yang menunjukkan bahwa perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah perintah yang disertai illat, yaitu keadaan umat masih ummi, sehingga apabila keadaan itu telah berlalu, maka perintah tersebut tidak berlaku lagi, yaitu hisab boleh digunakan dan lebih utama untuk dipakai.
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari (HR al-Bukhari dan Muslim).
Muhammadiyah termasuk yang mendukung dengan kuat kebolehan penggunaan hisab dan dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab di Indonesia untuk penentuan bulan-bulan ibadah.
Al-Qarafi (w. 684/1285), seorang ulama Maliki terkemuka, menjelaskan mengapa dibedakan antara kebolehan menggunakan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat dan ketidakbolehan penggunaannya untuk penetapan awal Ramadan dan Syawal. Inti argumen al-Qarafi adalah bahwa sebab syar’i wajibnya mulai mengerjakan salat adalah masuknya waktu secara umum, dan masuknya waktu itu dapat ditentukan dengan metode apa saja baik hisab maupun lainnya. Sedangkan sebab syar‘i wajibnya puasa Ramadan dan Idulfitri adalah rukyat sehingga oleh karena itu harus dilakukan rukyat.
Namun pendapat Al-Qarafi ini dinilai tidak logis dan karena itu ditolak antara lain oleh Syeikh az-Zarqa (w. 1420/1999). Ia menegaskan bahwa,
….. perbedaan yang dijelaskan oleh al-Qar±fi antara sebab syar’i salat dan sebab syar’i puasa Ramadan, dan anggapannya bahwa sebab syar’i wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal, bukan masuknya bulan seperti halnya salat yang sebab syar’inya adalah masuknya waktu salat, tidaklah dapat diterima. Tidak ada perbedaan sama sekali antara salat dan puasa; sebab wajibnya melaksanakan keduanya adalah masuknya waktu untuk mengerjakannya, yaitu masuknya waktu salat fardu yang lima dan masuknya bulan Ramadan.
Rukyat hilal bukan sebab syar’i bagi puasa atau Idulfitri. Sebab bilamana demikian, maka kewajiban puasa hilang apabila awan menutupi seluruh bagian suatu negeri, sekalipun penduduk negeri itu menggenapkan bulan Syakban tiga puluh hari, karena sebab syar’i untuk wajib memulai puasa belum ada, yaitu terjadinya rukyat hilal.
Bagaimana suatu musabab (akibat) timbul sebelum adanya sebab? Sabda Rasul saw, “Jika hilal tertutup oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan (sedang berjalan) tiga puluh hari,” membatalkan pendapat al-Qarafi bahwa sebab wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal. Penegasan wajibnya mulai puasa dengan telah genapnya bilangan bulan berjalan tiga puluh hari dalam hal hilal tertutup awan artinya adalah bahwa yang menjadi patokan adalah kepastian telah masuknya bulan baru, karena bulan kamariah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Jika kita sudah menggenapkan bilangannya tiga puluh hari, kita dapat memastikan bulan baru telah masuk sekalipun kita tidak melihat hilalnya. Jadi bukanlah rukyat yang menjadi sebab syar’i, melainkan masuknya bulan baru. Dengan demikian pembedaan yang dibuat oleh al-Qarafi adalah pembedaan dan analisis yang tidak berdasar.
Pada zaman modern, penggunaan hisab semakin banyak diterima seiring dengan perkembangan ilmu falak sendiri. Ulama-ulama besar seperti Muhammad Rasyid Rida, Ahmad Muhammad Syakir, Muhammad Mustaafa al-Maragi (Syeikh al-Azhar dan Ketua Mahkamah Tinggi Syar’iah yang terkenal pada zamannya), Mustafa Ahmad az-Zarqa, dan Yūsuf al-Qaradawi menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan-bulan kamariah, khususnya Ramadan dan Syawal.
Baca juga:
Kemajuan pengkajian astronomi semakin menimbulkan kesadaran bahwa upaya untuk menyatukan kalender Islam se-dunia tidak mungkin dilakukan dengan berpegang kepada rukyat. Hal itu karena rukyat pada visibilitas pertama terbatas jangkauannya dan tidak mengkaver seluruh permukaan bumi. Kulminasi dari kesadaran ini direfleksikan dalam keputusan “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” di Rabat, Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008 yang menegaskan sebagai berikut:
Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.
Macam-macam Hisab
Secara umum hisab sebagai metode perhitungan awal bulan kamariah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) hisab urfi, dan (2) hisab hakiki.
1 . Hisab Urfi
Hisab urfi, yang terkadang dinamakan pula hisab adadi atau hisab alamah, adalah metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit Bulan. Akan tetapi perhitungan itu didasarkan kepada rata-rata gerak Bulan dengan mendistribusikan jumlah hari ke dalam bulan secara berselang-seling antara bulan bernomor urut ganjil dan bulan bernomor urut genap dengan kaidah-kaidah tertentu. Dengan kata lain hisab urfi adalah metode perhitungan bulan kamariah dengan menjumlahkan seluruh hari sejak tanggal 1 Muharam 1 H hingga saat tanggal yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah yang keseluruhannya adalah sebagai berikut:
- Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 H yang jatuh bertepatan dengan hari Kamis 15 Juli 622 M atau hari Jumat 16 Juli 622 M (ada perbedaan pendapat ahli hisab urfi tentang ini).
- Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun basitat (tahun pendek) dan tahun kabisat (tahun panjang).
- Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu ada 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
- Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
- Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10631 hari.
- Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29 (namun ada banyak variasi jadwal tahun kabisat selain ini).
- Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
- Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
- Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah, pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Konsekuensi dari metode penetapan bulan kamariah seperti dikemukakan di atas adalah bahwa mulainya bulan kamariah dalam hisab urfi tidak selalu sejalan dengan kemunculan Bulan di langit: bisa terdahulu atau bisa bersamaan atau bisa terlambat dari kemunculan Bulan di langit. Misalnya bulan Ramadan dalam hisab urfi ditetapkan umurnya 30 hari karena merupakan bulan bernomor urut ganjil (bulan ke-9), padahal bulan Ramadan berdasarkan kemunculan Bulan di langit bisa saja berumur 29 hari.
Kelemahan hisab urfi adalah:
- Tidak ada kepastian tentang tanggal 1 Muharam 1 H apakah bertepatan dengan hari Kamis 15 atau hari Jumat 16 Juli 622 M dan perbedaan itu akan mengakibatkan perbedaan penetapan awal bulan baru.
- Tidak ada kesepakatan tentang jadwal tahun kabisat, sehingga perbedaan itu akan berakibat perbedaan perhitungan dan mulai awal bulan baru.
- Hisab urfi dapat mengakibatkan mulai bulan baru sebelum Bulan di langit lahir atau sebaliknya bisa terjadi belum masuk bulan baru pada hal Bulan di langit sudah terlihat secara jelas; hal itu karena mulai dan berakhirnya bulan urfi tidak selalu sejalan dengan gerak faktual Bulan di langit.
- Dengan penggunaan hisab urfi untuk waktu 2571 tahun, kalender Hijriah urfi harus dikoreksi karena kelebihan satu hari sebagai akibat dari sisa waktu 2,8 detik tiap bulan belum didistribusikan ke dalam bulan dan tahun. Sisa waktu itu terakumulasi dalam tempo tersebut mencapai satu hari.
- Kurang sejalan dengan sunnah Nabi saw tentang Ramadan, karena hisab urfi mematok usia Ramadan 30 hari secara tetap, sementara Rasulullah saw sendiri Ramadannya terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari sesuai dengan gerak sebenarnya Bulan di langit, dan bahkan Ramadan beliau lebih banyak 29 hari [menurut Ibn ¦ajar (w. 852 H / 1449 M) dari sembilan kali Ramadan yang dialaminya, hanya dua kali beliau puasa Ramadan 30 hari, selebihnya 29 hari].
Baca juga:
2 . Hisab Hakiki
Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang dilakukan dengan menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut. Hanya saja untuk menentukan pada saat mana dari perjalanan Bulan itu dapat dinyatakan sebagai awal bulan baru terdapat berbagai kriteria dalam hisab hakiki untuk menentukannya.
Atas dasar itu terdapat beberapa macam hisab hakiki sesuai dengan kriteria yang diterapkan masing-masing untuk menentukan awal bulan kamariah. Berbagai kriteria dimaksud adalah:
- Ijtimak sebelum fajar (al-ijtima’ qabla al-fajr). Kriteria ini digunakan oleh mereka yang memiliki konsep hari dimulai sejak fajar, bukan sejak matahari terbenam. Menurut kriteria ini, apabila ijtimak terjadi sebelum fajar bagi suatu negeri, maka saat sejak fajar itu adalah awal bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah fajar, maka hari itu adalah hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru bagi negeri tersebut adalah sejak fajar berikutnya. Faham seperti ini dianut oleh masyarakat Muslim di Libia. Dalam konteks pembuatan kalender internasional, penganut hisab ini menjadikannya sebagai kriteria kalender internasional dengan rumusan apabila ijtimak terjadi sebelum fajar pada titik K (=Kiribati: bagian bumi paling timur), maka seluruh dunia memasuki bulan baru. Apabila pada titik K itu ijtimak terjadi sesudah fajar, maka hari itu merupakan hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru adalah esok harinya. Di lingkungan Muhammadiyah hisab ini dianut oleh Ustaz M. Djindar Tamimy.
- Ijtimak sebelum gurub (al-ijtima’ qabla al-gurūb). Kriteria ini menentukan bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam itu dan esok harinya adalah bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah matahari terbenam, maka malam itu dan esok harinya adalah hari penggenap bulan berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Penganut hisab ini memulai hari sejak saat matahari terbenam, dan hisab ini tidak mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk atau di bawah ufuk.
- Bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari (moonset after sunset) pada suatu negeri. Menurut kriteria ini, apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan, matahari terbenam pada suatu negeri lebih dahulu daripada Bulan dan Bulan lebih belakangan, maka malam itu dan esok harinya dipandang sebagai awal bulan baru bagi negeri itu, dan apabila matahari terbenam lebih kemudian dari Bulan dan Bulan lebih dahulu, maka malam itu dan esok harinya adalah hari-30 bulan kamariah berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Dalam kriteria ini tidak dipertimbangkan apakah ijtimak sudah terjadi atau belum. Kriteria ini diajukan oleh Ahmad Muhammad Syakir (1892-1951) pada tahun 1939 dalam upayanya untuk menyatukan penanggalan Hijriah sedunia dengan menjadikan Mekah sebagai marjaknya. Kemudian dipakai oleh kalender Ummul Qura (kalender resmi pemerintah Arab Saudi) pada fase ketiga dalam perjalanan kalender tersebut, yaitu antara tahun 1998 s/d 2003. Namun kemudian kriteria ini direvisi oleh kalender tersebut karena kasus bulan Rajab 1424 H di mana pada hari ke-29 Jumadal Akhir, yaitu hari Rabu tanggal 27-08- 2003, matahari terbenam (pada pukul 18:45 waktu Mekah) lebih dahulu dari Bulan yang terbenam pada pukul 18:53, padahalsaat itu belum terjadi ijtimak (yang berarti bulan belum cukup umur) sebab ijtimak baru terjadi pukul 20:26 waktu Mekah. Jadi ternyata bahwa tidak selalu apabila Bulan tenggelam sesudah matahari, ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam. Bisa terjadi ijtimak belum terjadi meskipun Bulan tenggelam sesudah matahari tenggelam. Revisi yang dilakukan oleh Kalender Ummul Qura adalah dengan menambahkan syarat bahwa ijtimak terjadi sebelum terbenamnya matahari dan inilah yang berlaku sekarang. Dengan demikian kriteria kalender ini menjadi sama dengan kriteria yang disebutkan pada angka 5) di bawah, hanya saja dalam kalender Ummul Qura ukuran tenggelamnya Bulan adalah piringan bawahnya.
- Imkan rukyat (visibilitas hilal). Menurut kriteria ini, bulan baru dimulai apabila pada sore hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam, Bulan berada di atas ufuk dengan ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkannya untuk dapat dilihat. Para ahli tidak sepakat dalam menentukan berapa ketinggian Bulan di atas ufuk untuk dapat dilihat dan ketiadaan kriteria yang pasti ini merupakan kelemahan kriteria bulan baru berdasarkan imkan rukyat.
- Hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Menurut kriteria ini bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah dan argumennya dapat dilihat pada Bab IV buku ini. Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura sekarang, hanya marjaknya adalah kota Mekah. Dalam konteks pembuatan kalender Islam internasional, kalender Ummul Qura dengan kriteria seperti ini diusulkan dalam sidang “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tanggal 15-16 Oktober 2008 sebagai salah satu nominasi kalender yang akan dipilih dari empat usulan kalender yang diajukan untuk menjadi kalender Hijriah internasional.
Apa yang dikemukakan di atas memperlihatkan bahwa hanya dua kriteria terakhir (nomor 4 dan 5) yang menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk sebagai syarat untuk memasuki bulan kamariah baru di samping kriteria ijtimak sebelum magrib. Sedangkan tiga kriteria penentuan awal bulan pertama tidak mensyaratkan keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi. Keberadaan Bulan di atas ufuk itu penting mengingat ia adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi saw melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan Bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan kamariah berjalan digenapkan 30 hari.
Hanya saja dalam hisab imkan rukyat yang menuntut keberadaan Bulan harus pada posisi yang bisa dirukyat menimbulkan kesukaran untuk menentukan apa parameternya untuk dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat mengenai ini. Untuk itu hisab hakiki wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab imkan rukyat. (*)
Sumber: Buku “PEDOMAM HISAB MUHAMMADIYAH”, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 1430 H/2009.