Site icon TAJDID.ID

Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Herry Wirawan Dinilai Kurang Menjawab Problematika Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak

TAJDID.ID~Jakarta || Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menilai, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santri adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak.

“Padahal diharapkan majelis hakim dalam perkara ini berani memutus pelaku dengan hukuman mati,” ujar dosen hukum pidana Universitas Tri Sakti ini, Selasa (15/2).

Menurut Azmi, secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali, bahkan tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.

“Meskipun demikian, dalam praktik hukum putusan hakim harus dihormati, karena putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Karena masih ada upaya hukum, lanjut Azmi, begitu menerima putusan lengkap hakim, jaksa didorong untuk banding, karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, serta sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula.

Bukan cuma itu, perbuatan terdakwa bahkan bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan

“Karena itu, hukuman haruslah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pelaku, dan diharapkan putusan pengadilan atas kasus ini benar benar menjadi landmark membawa pengaruh besar dalam upaya melindungi anak dari kekerasan seksual di masa akan datang,” kata Azmi.

“Bila hakim terapkan hukuman mati bagi pelaku,  maka akan membuat predator anak takut melakukan kejahatan seksual pada anak,” tambahnya.

Diketahui, predator seksual Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan bejatnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim PN Negeri Bandung, pada Selasa, 15 Februari 2022. Dalam putusannya, Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyarankan agar Herry Wirawan dihukum mati. (*)

Exit mobile version