No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result

Dr Faisal: Permendikbud 30/2021 Seperti Jaring Penangkap Ikan yang Bolong

16 Desember 2021
in Daerah, Pemuda Muhammadiyah
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Dr Faisal SH MHum mengatakan, bahwa banyak problem yang terjadi setelah dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021, terutama bila ditinjau dari sisi hukum dan agama.

“Problem itu mulai dari adanya inkonsistensi landasan filsafat di dalam konsiderans dengan norma di dalam pasal-pasalnya, konflik norma, adanya multi interpretasi dan logika hukum yang bias,” ujar Faisal saat menjadi narasumber diskusi publik yang dilaksakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM)  kota Medan, Kamis (16/12/2021).

Diskusi Publik yang mengangkat tajuk “Pencegahan dan Penganan Kekerasan Seksual (PPKS) Penerapan dan Polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021 Ditinjau dari Sisi Hukum dan Agama” ini merupakan rangkaian dari pembukaan Diklatsar KOKAM PDPM Kota Medan.

“Jika boleh dianalogikan, Permendikbud 30/2021 seperti jaring penangkap ikan yang bolong, sehingga jaringnya tidak efektif dan menyebabkan ikannya selamat dari tangkapan jaring,” imbuh Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini.

Karena itu, lanjut Faisal, jika Permendikbud 30/2021 konsisten dengan menegakan semangat itu maka moral Pancasila harus terejawantah di dalam pasal-pasalnya, terutama di dalam Pasal 5 agar kekerasan seksual—baik disetujui oleh korban atau tidak disetujui— dilarang dan diberikan sanksi bagi siapa yang melanggarnya.

“Dari sini terlihat ada inkonsistensi dimana perbuatan kekerasan seksual tertentu tidak dilakukan kriminalisasi jika perbuatan tersebut mendapat persetujuan dari korban. Batapa filsafat di dalam muatan Pasal 5 sangat liberalistik dan sarat dengan individualisme, bertolak belakang dengan moral Pancasila yang mana sila pertama merupakan causa prima (landasan teologis) yang mendasari dan menjiwai sila setelahnya,” jelas Faisal.

BACA JUGA

Shohibul: Pemerintahan ke Depan Harus Didorong Agar Tidak Tunduk pada Dikte Asing

Tiga Pesan Penting Wakil Rektor UM Bandung Kepada Calon Ketua BEM

BKPSDM Banda Aceh Sambangi OPD untuk Sosialisasi Aplikasi My SAPK BKN

Orientasi Aksi Bergizi Sehat Berkemajuan Lanjut ke Kabupaten Langkat

Mahasiswa UNMUHA Lolos Seleksi Program Kampus Mengajar Angkatan ke-2

Oscar Motuloh: Fotografi Harus Tetap Seperti Adanya

Di sisi lain, Faisal mengkritisi  Pasal 1 Permendikbud 30/2021 yang memberikan definisi kekerasan seksual, yaitu “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Menurut Faisal, definisi yang ditetapkan ini secara eksplisit jelas bahwa setiap perbuatan “..merendahkan, menghina, melecehkan…” merupakan perbuatan pelecehan seksual. Tetapi, kata Faisal, lagi-lagi di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m terdapat pengecualian.

“Dalam ketentuan ini mengandung konflik norma (conflict of norm) seolah-olah ada dua macam kekerasan seksual,” tukasnya.

Faisal menjelaskan, norma ini sangat problematik dari segi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya konsistensi dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 huruf c UU 12/2011.

“Sangat terlihat rancu dan bias norma. Norma ini yang saya katakan jaring bolong karena akan digunakan bagi pelaku pelecehan seksual, sehingga efektifitasnya menjadi terganggu,” tegasnya.

Walaupun rumusan norma yang lain di dalam Permendikbud 30/2021 sangat baik dan berdasarkan konsepsi kekerasan seksual yang mutakhir, seperti terkait definisi kekerasan seksual melalui teknologi, adanya perspektif dan penanganan korban, adanya upaya preventif dan represif, tetapi menurut Faisal adanya sederet problem di atas cukup mengganggu efektifitas Permendikbud 30/2021.

“Terutama keberadaan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m yang akan digunakan sebagai senjata ampuh bagi para predator seksual intelektual yang ada di perguruan tinggi,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Faisaal, menjadi penting bagi Mendikbud Nadhiem Makarim, untuk segera mengambil langkah yang responsif dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal di atas, dengan menggandeng stakeholders yang konsen dibidang kekerasan seksual, keperempuanan, akademisi dan para pakar hukum.

“Ini penting guna mendapatkan formulasi yang sesuai dengan semangat diterbitkannya Permendikbud 30/2021, yaitu melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual berbasis moral Pancasila,” pungkas Faisal. (*)

Tags: Dr Faisal SH MHumPemuda Muhammadiyah MedanPermendikbudristek No 30 tahun 2021
Mujaddid

Mujaddid

Editor in chief

Konten Terkait

Bangun Sinergi Berbasis Kinerja, WR KMA UMSU Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Demi Wujudkan Visi Universitas
Daerah

Bangun Sinergi Berbasis Kinerja, WR KMA UMSU Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Demi Wujudkan Visi Universitas

by Mujaddid
4 Agustus 2026
37
Faisal Piliang, Dari Tukang Pangkas menjadi Akademisi
Daerah

Faisal Piliang, Dari Tukang Pangkas menjadi Akademisi

by Mujaddid
16 Mei 2026
99
Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan
Catatan Hukum

Dari Kepastian Hukum menuju Kepastian Keadilan

by Mujaddid
7 Mei 2026
68
Dekan FH UMSU Paparkan Substansi dan Tantangan KUHP Baru dalam Sosialisasi Kanwil Kemenkumham Sumut
Daerah

Dekan FH UMSU Paparkan Substansi dan Tantangan KUHP Baru dalam Sosialisasi Kanwil Kemenkumham Sumut

by Mujaddid
10 Desember 2025
26
Peran Perguruan Tinggi Strategis Bantu KY Jaga Martabat Hakim melalui Catur Dharma
Muhammadiyah

Fordek FH PTM Desak Presiden Terbitkan Perppu dan Kembalikan 57 Eks Pegawai KPK

by Mujaddid
24 Oktober 2025
29
Selamat Datang di Fakultas Hukum UMSU, Mari Bersama-sama Tegaskan Pengabdian!
Daerah

Fordek FH PTM Apresiasi Langkah Progresif MK dalam Menegakkan Konstitusi dan HAM Warga Negara

by Mujaddid
29 September 2025
63
Hukum yang Mencerahkan
Catatan Hukum

Hukum yang Mencerahkan

by Mujaddid
2 April 2026
86
Bicara di Temu Rakyat Sumatera, Dr Faisal:  Rakyat Berhak Melawan Jika Ruang Hidupnya Diganggu
Muhammadiyah

Bicara di Temu Rakyat Sumatera, Dr Faisal:  Rakyat Berhak Melawan Jika Ruang Hidupnya Diganggu

by Mujaddid
7 September 2025
84
Fakultas Hukum UMSU dan Fordek FH-PTMI Berkunjung ke PCIM Malaysia
Internasional

Fakultas Hukum UMSU dan Fordek FH-PTMI Berkunjung ke PCIM Malaysia

by Mujaddid
28 Agustus 2025
49
Membangun Relasi Hukum dan Politik yang Sehat
Catatan Hukum

Membangun Relasi Hukum dan Politik yang Sehat

by Mujaddid
7 Agustus 2025
127

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

  • Prodi Teknik Mesin UMSU Jembatani Teori Perkulihan dan Praktik Industri Perkapalan Lewat Kunjungan ke PT Waruna Shipyard
  • Qori Internasional UMSU Daud Sitorus Wakili Indonesia di Kroasia
  • Wabup Sergai Serahkan 1.036 Paket Perlengkapan Sekolah di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Sei Rampah
  • Perkuat Tim Liputan Muktamar 49, MPI PWM dan PW IPM Sumut Sepakat Gelar Akademi Jurnalis Muda
  • IMM Kota Medan Apresiasi Langkah Cepat KPPG Medan Donal Simanjuntak Tinjau Korban Erupsi Sinabung
  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

Konten Kreator ‘Parmitu’
Daerah

Konten Kreator ‘Parmitu’

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM
Daerah

Jangan Biarkan Nias Sendirian: PW Muhammadiyah Sumut Wajib Turun Membangun SDM

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah
Daerah

Wujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah: Pemda Gali Potensi Pengelolaan Usaha Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49
Daerah

Bingkisan Usaha Kecil, Semangat Besar: UMKM Serdang Bedagai Menyambut Muktamar 49

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah
Daerah

Stop Ekstraksi Modal! Saatnya Bank Wajib Pihaki Ekonomi Daerah

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat
Islam

Ekonomi Umat Tanpa Dominasi Hulu Tak Berdaulat

TAJDID.ID

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • Muktamar 49
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.