Minggu, Juli 19, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Faisal: Permendikbud 30/2021 Seperti Jaring Penangkap Ikan yang Bolong

Mujaddid by Mujaddid
2021/12/16
in Daerah, Pemuda Muhammadiyah
Reading Time: 2 mins read
0
Dr Faisal: Permendikbud 30/2021 Seperti Jaring Penangkap Ikan yang Bolong
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Dr Faisal SH MHum mengatakan, bahwa banyak problem yang terjadi setelah dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021, terutama bila ditinjau dari sisi hukum dan agama.

“Problem itu mulai dari adanya inkonsistensi landasan filsafat di dalam konsiderans dengan norma di dalam pasal-pasalnya, konflik norma, adanya multi interpretasi dan logika hukum yang bias,” ujar Faisal saat menjadi narasumber diskusi publik yang dilaksakan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM)  kota Medan, Kamis (16/12/2021).

Diskusi Publik yang mengangkat tajuk “Pencegahan dan Penganan Kekerasan Seksual (PPKS) Penerapan dan Polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021 Ditinjau dari Sisi Hukum dan Agama” ini merupakan rangkaian dari pembukaan Diklatsar KOKAM PDPM Kota Medan.

“Jika boleh dianalogikan, Permendikbud 30/2021 seperti jaring penangkap ikan yang bolong, sehingga jaringnya tidak efektif dan menyebabkan ikannya selamat dari tangkapan jaring,” imbuh Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini.

Karena itu, lanjut Faisal, jika Permendikbud 30/2021 konsisten dengan menegakan semangat itu maka moral Pancasila harus terejawantah di dalam pasal-pasalnya, terutama di dalam Pasal 5 agar kekerasan seksual—baik disetujui oleh korban atau tidak disetujui— dilarang dan diberikan sanksi bagi siapa yang melanggarnya.

“Dari sini terlihat ada inkonsistensi dimana perbuatan kekerasan seksual tertentu tidak dilakukan kriminalisasi jika perbuatan tersebut mendapat persetujuan dari korban. Batapa filsafat di dalam muatan Pasal 5 sangat liberalistik dan sarat dengan individualisme, bertolak belakang dengan moral Pancasila yang mana sila pertama merupakan causa prima (landasan teologis) yang mendasari dan menjiwai sila setelahnya,” jelas Faisal.

Di sisi lain, Faisal mengkritisi  Pasal 1 Permendikbud 30/2021 yang memberikan definisi kekerasan seksual, yaitu “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Menurut Faisal, definisi yang ditetapkan ini secara eksplisit jelas bahwa setiap perbuatan “..merendahkan, menghina, melecehkan…” merupakan perbuatan pelecehan seksual. Tetapi, kata Faisal, lagi-lagi di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m terdapat pengecualian.

“Dalam ketentuan ini mengandung konflik norma (conflict of norm) seolah-olah ada dua macam kekerasan seksual,” tukasnya.

Faisal menjelaskan, norma ini sangat problematik dari segi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya konsistensi dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 huruf c UU 12/2011.

“Sangat terlihat rancu dan bias norma. Norma ini yang saya katakan jaring bolong karena akan digunakan bagi pelaku pelecehan seksual, sehingga efektifitasnya menjadi terganggu,” tegasnya.

Walaupun rumusan norma yang lain di dalam Permendikbud 30/2021 sangat baik dan berdasarkan konsepsi kekerasan seksual yang mutakhir, seperti terkait definisi kekerasan seksual melalui teknologi, adanya perspektif dan penanganan korban, adanya upaya preventif dan represif, tetapi menurut Faisal adanya sederet problem di atas cukup mengganggu efektifitas Permendikbud 30/2021.

“Terutama keberadaan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m yang akan digunakan sebagai senjata ampuh bagi para predator seksual intelektual yang ada di perguruan tinggi,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Faisaal, menjadi penting bagi Mendikbud Nadhiem Makarim, untuk segera mengambil langkah yang responsif dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal di atas, dengan menggandeng stakeholders yang konsen dibidang kekerasan seksual, keperempuanan, akademisi dan para pakar hukum.

“Ini penting guna mendapatkan formulasi yang sesuai dengan semangat diterbitkannya Permendikbud 30/2021, yaitu melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual berbasis moral Pancasila,” pungkas Faisal. (*)

Tags: Dr Faisal SH MHumPemuda Muhammadiyah MedanPermendikbudristek No 30 tahun 2021
Previous Post

Gerak Cepat, PAN Labuhanbatu Gelar Latihan Kader Amanat Dasar

Next Post

Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

Related Posts

FKIP UMSU Gelar Pelepasan PLP dan KKN Internasional

FKIP UMSU Gelar Pelepasan PLP dan KKN Internasional

18 Juli 2026
126
Sambut 187 Pelajar Baru, Fortasi SMP Muhammadiyah 47 Sunggal Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Jiwa Kader

Sambut 187 Pelajar Baru, Fortasi SMP Muhammadiyah 47 Sunggal Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Jiwa Kader

18 Juli 2026
144
Bazar Expo Milad ke-48 FEB UMSU Dongkrak UMKM Kota Medan

Bazar Expo Milad ke-48 FEB UMSU Dongkrak UMKM Kota Medan

18 Juli 2026
149
SD Muhammadiyah 1 Solo Undang Wali Murid Tumbuh Bersama Meraih Keunggulan

SD Muhammadiyah 1 Solo Undang Wali Murid Tumbuh Bersama Meraih Keunggulan

17 Juli 2026
104
Bentengi Generasi dari Bahaya Narkoba, UMSU dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah 01 Medan Perkuat Nilai Religiusitas Pelajar

Bentengi Generasi dari Bahaya Narkoba, UMSU dan Madrasah Aliyah Muhammadiyah 01 Medan Perkuat Nilai Religiusitas Pelajar

17 Juli 2026
112
Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17 Juli 2026
106
Next Post
Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

Dosen IKO FISIP UMSU Paparkan Editing Video di Konferensi Internasional YCD 2021

MDMC Ogan Ilir Ikuti Pelatihan Logistik dan Pengelolahan Gudang Regional Sumatera

MDMC Ogan Ilir Ikuti Pelatihan Logistik dan Pengelolahan Gudang Regional Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20083 shares
    Share 8033 Tweet 5021
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11917 shares
    Share 4767 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9189 shares
    Share 3676 Tweet 2297
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6311 shares
    Share 2524 Tweet 1578
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6099 shares
    Share 2440 Tweet 1525

OPINI

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”
Esai

Gincu vs Garam: Opera Buffa Politik Islam di Republik yang Selalu “Demokratis”

19 Juli 2026
109
Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta
IPM

Milad IPM ke-65: Menyiapkan Kader Berkemajuan, Mencerahkan Bangsa dan Semesta

18 Juli 2026
114
Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada
Esai

Boro-boro Berhemat, yang Mau Dihemat itu Tak Ada

18 Juli 2026
122
Dari Abu Pasar Nauli, Al-Ma’un Menyala Kembali
Islam

Dari Abu Pasar Nauli, Al-Ma’un Menyala Kembali

16 Juli 2026
130
Media Sosial Menggugat Dominasi Narasi Barat, tetapi Manipulasi Mengintai
Internasional

Media Sosial Menggugat Dominasi Narasi Barat, tetapi Manipulasi Mengintai

16 Juli 2026
106
Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah
Daerah

Belum Sempat Mengenal, Sudah Harus Berpisah

15 Juli 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan