TAJDID.ID~Tanjung Balai || Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Sumatera Utara memberikan ancaman dengan ancaman paling berat hukuman mati kepada 11 oknum Anggota Kepolisian yang terlibat kasus penjualan belasan kilo gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Ya…diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun ” Kata Dedi Saragih, Kasi Intelejen Kajari Tanjung Balai, dikutip dari tvonenews.com, Senin (4/10).
Dedi menjelaskan, 11 Anggota Polisi dan 3 orang sipil ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Saat ini, kata Dedi, mereka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan Kota Tanjung Balai, yang selanjutnya nanti menunggu jadwal persidangan.
“Sidang terbuka untuk umum, dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual” tambah Dedi
Diketahui, tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu sabu hasil tangkapan mereka. Kesebelas oknom anggota kepolisian itu mulai dari pangkat Bintara hingga Perwira.
Berikut ke 11 anggota yang diancam hukuman mati tersebut :
1. BRIGADIR TU
2.BRIKA S N
3.BRIGADIR L A
4.BRIGADIR A R T
5.BRIPKA KH
6.BRIPKA J S L
7.BRIGADIR R A
8.BRIPKA A S P
9.BRIPKA H T H
10.BRIGADIR KUN
11.AIPTU WAR