TAJDID.ID || Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Fajar Kurniawan menilai UU Pesantren yang belakangan ramai digugat pondok pesantren karena keberadaannya yang sejak digagas terus menimbulkan polemik.
“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disahkan pada 16 Oktober 2019 yang lalu, keberadaannya terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat sebagaimana sejak awal digagasnya undang-undang ini hingga proses pembahasannya di DPR. Dan pengesahannya pun selalu diwarnai pro dan kontra,” kata Fajar Kurniawan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Sabtu (25/9/2021)
Fajar Kurniawan menilai, UU Pesantren memiliki berbagai problem formil yang penuh kontroversi sejak awal dirancang.
Bahkan, katanya, banyak publik menduga UU Pesantren memiliki agenda terselubung (hidden agenda) di balik pembuatannya, terutama untuk kepentingan politik penguasa.
“Berbagai problem formil yang penuh kontroversi karena terbitnya undang-undang itu serta peraturan turunannya ditambah dengan banyaknya substansi pembahasan yang menimbulkan dugaan publik adanya hidden agenda di balik pengesahan undang-undang tersebut patut diduga memiliki substansi dan ruh untuk mencampuri urusan rumah tangga pondok pesantren,” ujarnya.
Lebih lanjut Fajar Kurniawan menegaskan, bahwa pondok pesantren memiliki akar sejarah yang kuat di kalangan masyarakat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Diungkapkannya, sejak abad ke-17 Masehi, pondok pesantren telah membuktikan eksistensinya di kalangan masyarakat sebagai soko guru pendidikan di tanah air.
“Kalau kita lacak sejarah bangsa ini, kita akan mendapati bahwa pondok pesantren itu telah lahir dan eksis jauh sebelum lahirnya negara ini. Bahkan dari beberapa penelitian diperkirakan bahwa pesantren di Indonesia ini telah eksis sejak abad ke-17,” bebernya.
Kemudian, secara kelembagaan, Fajar Kurniawan menilai pondok pesantren memiliki akar kelembagaan yang kuat sejak dulu dan memberikan banyak kontribusi yang sangat berguna bagi masyarakat.
Bahkan, pondok pesantren juga memiliki peranan penting di balik upaya merebut dan mewjudukan kemerdekaan Indonesia.
“Akar kelembagaan pesantren juga sudah sedemikian kuat berada di tengah-tengah masyarakat dan turut memberikan corak bagi pembentukan norma dan budaya di masyarakat. Bahkan kelembagaan pesantren ini memiliki peran yang sangat besar di dalam perjuangan merebut dan mewjudukan kemerdekaan Indonesia,” ujar dia.
Karena itu ia menegaskan, negara wajib untuk memberikan penghargaan dan penghormatan yang layak serta memuliakan eksistensi pondok pesantren di Indonesia.
Ia mengingatkan, negara tidak boleh mencampuri urusan internal pondok pesantren dengan serangkaian regulasi, apalagi jika hanya ditujukan untuk kepentingan politik semata.
“Negara sebagai institusi yang lahir setelahnya wajib menghargai, menghormati, memuliakan eksistensi pondok pesantren dan berusaha untuk tidak masuk ke ranah yang seharusnya menjadi hak pesantren dan pemangkunya untuk mengatur ini,” sebutnya. (*)