TAJDID.ID~Medan || Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (PWPM Sumut), Amrizal mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Natal berinisial DM terhadap seorang anak di bawah umur berinisial pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Panggautan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Kasus penganiayaan ini bukan kasus biasa, karena itu kita perlu memberikan perhatian serius, sebab pelakunya bukan orang biasa melainkan oknum Lapas Kelas II B Natal yang secara logis memiliki akal sehat dan cukup memahami hukum di negara ini,” ujar Amrizal yang juga putra asli Natal ini, Selasa (21/9).
“Tegas, itu tindakan biadab. Bagaimana bisa hanya gara-gara mobilnya disenggol, ia (DM) nekat melakukan tindakan kekerasan yang brutal terhadap seorang anak di bawah umur sehingga korban mengalami cedera yang cukup parah,” imbuh Amrizal.
Karena itu, Amrizal mendesak pihak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini. Terlebih kata Amrizal, masyarakat yang marah karena peristiwa ini sudah mulai bergerak mendatangi Kantor Polsek Natal untuk memastikan apakah pelaku sudah diproses.
“Kalau tidak ditangani segera dengan transparan dan adil, kita khawatir nanti akan memicu terjadi kerusuhan, karena kabarnya sudah ada yang bergerak untuk mengawal kasus ini,”kata Amrizal.
“Karena itu kita minta Polda Sumut untuk memonitoring kasus ini agar cepat tuntas dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Kronologi
Diduga gara-gara mobilnya di senggol, seorang oknum pegawai Rumah Tahan (Rutan) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Natal, Kabupaten Mandailing Natal bernisial DM menganiaya anak dibawah umur, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Panggautan.
Anak tersebut bernama SR, Alamat Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, yang saat ini sedang mondok di Pesantren Mustafawiyah Purba Baru.
Warga Desa Kampung Sawah Andriansyah yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian itu. Ia menceritakan asal mula kejadian berawal dari Said Rahman (Korban) menyenggol mobil pribadi toyota warna hitam dengan nomor polisi BK 1583 RK yang dikenderai oleh Derman, posisinya berada di pinggir jalan lurus di Panggautan.
“Kejadian itu memang benar, saya sendiri merasa emosi atas kelakuan pegawai Rutan itu, padahal yang dia aniaya itu masih dibawah umur. Warga panggauatan bercerita kepada saya, asal mula kejadian itu si Said melewati jalan lurus mengenderai sepeda motor, tiba-tiba mobil itu masuk juga ke jalan, akhirnya tertabrak dari belakang. Mobilnya hanya tergores sedikit,” ungkap Andriansyah sambil menyebut bahwasanya anak itu masih duduk di bangku sekolah Pesantren Musthafawiyah Purba Baru tingkat 3.
Setelah RS tersungkur dari motornya, kata Andrian, warga yang menyaksikan membawanya berobat ke rumah sakit Natal mengendarai becak motor (Betor), tidak disangka pegawai Rutan Natal itu mengikuti dari belakang dan menyetop pas didepan SD Negeri 357 Natal dan dipaksa untuk memasuki mobil.
“Pegawai Rutan itu menyetop betor didepan SD 357 Natal dan memaksa si anak masuk ke dalam mobilnya dan dibawa ketempat yang sunyi tanpa ada seorang pun di tempat itu, disitulah anak itu dianiaya, kepalanya dipijak, ditinju mukanya. Bahkan sempat diancam mau dibenamkan di sungai,” ucap Andriayan memberikan keterangan atas pengakuan korban kepadanya.
“Untung saja Allah masih sayang samaku bang, berhasil saya buka pintu mobilnya dan langsung melarikan diri bang,” ungkap Andrian menirukan perkataan Rahman.
Diterangkan Andrian, setelah itu si korban menjadi trauma. Asal mula kejadian pukul 10.00 Wib, akhirnya terungkap kepada masyarakat pukul 13.30 Wib.
“Pastinya kan dia jadi trauma setelah kejadian, peristiwa ini lama baru diketahui masyarakat setelah berobat ke rumah sakit. Pihak rumah sakit Natal menelpon saya, ada anak dari Kampung Sawah mengaku luka di wajahnya akibat kecelakaan, sedangkan dari penilaian medis, itu bukan kecelakaan lalu lintas, namun lukanya itu karena dikeroyok. Secara spontan saya langsung ke rumah sakit, disitulah dia baru mengaku dianjaya oleh pemilik mobil yang dia tabrak,” jelasnya.
Terakhir, Andrian menyebut ayah korban bernama Arlin sudah memuat laporan keberatan ke Polsek Natal terhadap penganiayaan anaknya. Surat laporan itu bernomor STPL/B/14/IX/2021/SPKT/Polsek Natal/Polres Madina/Polda Sumut dan laporan Polisi nomor LP/B/IX/2021/SPKT.
“Sudah kita laporkan ke Polsek Natal, dari pengakuan mereka (Polisi) kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Madina,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas saat dihubungi mengatakan hingga saat ini berkas laporan limpahan dari Polsek Natal belum ada masuk.
“Berkas laporan kasus itu belum ada sampai ke Polres. Kayaknya masih proses disana,” ujar Azuar.
Warga Mendatangi Kantor Polsek Natal
Untuk memastikan apakah pelaku sudah diproses Hukum, sekitar pukul 21.00 wib warga Kampung sawah mendatangi Kantor Polsek Natal, yang bersebalaan dengan Ratun Kelas IIB.
Warga yang berkerumun di depan Kantor Polsek langsung di terima Kapolsek Natal AKP P.Simatupang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan kasus penganiayan anak dibawah umur ini sedang ditangani polisi.
“Kasus ini sudah kita tangani dengan baik, korban ini anak dibawah umur, silahkan lakalantasnya, kita akan usut kasus tentang penganiayaannya terhadap anak,”sebut kapolsek
Kapolsek meminta kepada warga agar mempercayakaan kasus ini kepada kepolisian dan meminta agar warga tenang.
“Kasus ini harus di percayakan kepada kita, supaya jalan hukumnya, kalau kita nanti ribut sana sini kitapun nanti jadi bingung,”pintanya
Dalam kasus ini, Kapolsek, mengaku sudah memeriksa orangtua korban dan beberapa saksi
” Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban mewakili korban, karena korbannya anak dibawah umur kita memeriksa orang tua korban. Kemudian kita telah memeriksa saksi-saksi, ada tiga orang saksi yang telah kita periksa,”ungkapnya
Pelaku penganiayaan, kata Kapolsek akan diamankan di Polsek Natal
“Terduga pelaku akan kita amankan sementara di Polsek natal, terduga pelaku ini akan kita amankan, kita proses dan kita tahan. Kalau sudah kami tahan jangan lagi ada yang kumpul-kumpul,”ujarnya. (*)