Oleh: M. Yoserizal Saragih, S.Ag, M.I.Kom
Pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Namun, di masa sekarang ini, banyak sekali tantangan yang dihadapi jurnalis dunia.
Menurut Gabriel M. Hons-Oliver dari Political Officer Kedutaan Besar Amerika Serikat, setiap jurnalis bebas mengekspresikan pendapat melalui berita yang mereka buat. Ini berlaku bagi seluruh jurnalis di dunia, termasuk Indonesia .
Sementara, Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan menjelaskan, bahwa tantangan nyata yang dihadapi jurnalis di Indonesia yaitu, Dewan Pers memiliki panduan untuk mengawasi media, yakni Kode Etik Jurnalistik.
Asep juga menjelaskan bahwa fungsi pers, yaitu meliputi penyediaan informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Jurnalistik harus memegang prinsip utama kode etik jurnalistik, yang meliputi akurasi, independensi, objektivitas, seimbang, adil, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik. Karena pers berfungsi sebagai kontrol sosial ke arah yang benar atau bohong.
Peran pers idealnya berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga bertanggung jawab kepada publik dalam setiap produk jurnalistiknya. Di tengah pandemi Covid-19, profesi jurnalis atau wartawan perannya sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun demikian, para wartawan juga harus memahami dan bisa melakukan untuk mitigasi bencana, apalagi saat ini wabah Covid-19 sudah jadi bencana dunia. Karena harga nyawa lebih penting dari sebuah berita.
Di era yang serba digital saat ini, terutama media sosial semua orang bisa menyampaikan informasi atau berita hanya dengan lewat perangkat handphone. Sebuah produk berita yang terdapat dan disebarkan melalui media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter dan lainnya merupakan bukan karya dari jurnalistik media. Maka dari itu, jurnalistik yang memiliki peran dalam kontrol sosial menjadikan produk pers yang memiliki standarisasi, tim redaksi, dan dibatasi dengan kode etik jurnalistik.
Dengan adanya peran tersebut, dukungan dari peran pewarta dalam melaksanakan berbagai program pemerintah di tengah pandemi saat ini perlu adanya sinergitas dan kolaborasi lebih baik dengan pemerintah dan masyarakat.
Teori Peran Jurnalistik
Teori peran adalah sebuah sudut pandang dalam sosiologi dan psikologi sosial yang menganggap sebagian besar aktivitas harian diperankan oleh kategori-kategori yang ditetapkan secara sosial (misalnya ibu, manajer, guru).
Teori peran juga merupakan sebuah teori yang digunakan dalam dunia sosiologi, psikologi dan antropologi yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi maupun disiplin ilmu. Teori peran berbicara tentang istilah “peran” yang biasa digunakan dalam dunia teater, dimana seorang aktor dala teater harus bermain sebagai tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia diharapkan untuk berprilaku secara tertentu. Posisi seorang aktor dalam teater dinalogikan dengan posisi seseorang dalam masyarakat, dan keduanya memiliki kesamaan
posisi.
Peran diartikan pada karakterisasi yang disandanguntuk dibawakan oleh seorang aktor dalam sebuah pentas drama, yang dalam konteks sosial peran diartikan sebagai suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki suatu posisi dalam struktur sosial. Peran seorang
aktor adalah batasan yang dirancang oleh aktor lain, yang kebetulan sama-sama berada dalam satu penampilan untuk peran (role perfomance).
Bedasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa teori peran adalah teori yang berbicara tentang posisi dan prilaku seseorang yang diharapkan dari padanya tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam kaitannya dengan adanya orang-orang lain yang berhubungan
dengan orang atau aktor tersebut. Pelaku peran menjadi sadar akan struktur sosial yang didudukinya, oleh karena itu seorang aktor berusaha untuk selalu nampak “mumpuni” dan dipersepsi oleh aktor lainnya sebagai “tak menyimpang“ dari sistem harapan yang ada dalam
masyaraka.
Secara historis, jurnalistik merupakan produkkebudayaan barat (negara-negara maju), namun jika dilihat dari segi peranannya maka berbeda dengan peranan jurnalistik dari produk kebudayaan timur (negara-negara berkembang). Hal ini terkait dengan perangkat nilai serta kondisi lingkungan yang mendukung perubahan tersebut. Kalau di negara maju, jurnalistik yang telah mempunyai posisi mapan dengan khalayak yang menempatkan media sebagai sarana yang sangat esensi dalam kehidupan, sehingga haus akan informasi yang ada.
Berbeda dengan negara-negara yangberkembang, dimana dihadapkan pada kurang semangat dan termotivasi untuk mendapatkan informasi sebagai kebutuhan yang penting dalam kehidupan.
Jurnalistik memang tidak dapat terlepas dari kehidupan msyarakat karena memegang peranan penting dalam perubahan masyarakat baik di negara maju terlebih lagi kepada negara yang sedang berkembang.
Jurnalistik memberikan sumbangsih yang sangat besar sebagai sarana perubahan sosial dalam usaha pembangunan bangsa, sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik dan control sosial. Jurnalistik juga berperan sebagai penghubung yang kreatif antara masyarakat dengan
masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah.
Peranan dan fungsi jurnalistik selain memberikan informasi yang objektif juga berperan dalam pembentukan pendapat umum. Bahkan dapat menumbuhkan dan meningkatakan kesadaran dan pengetahuan politik bagi masyarakat dalam menegakkan kedisiplinan.
Peranan jurnalistik juga sebagai agen perubahan yaitu membantu mempercepat perubahan masyarakat tradisional ke masyarakat yang modern. Berbagai peranan tersebut telah membuktikan bahwa jurnalistik mampu untuk merubah tatanan sosial dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat baik itu dalam bidang ekonomi, sosial budaya, politik, agama dan lain-lain.
Jurnalistik Islami adalah proses meliput, menulis, dan menyebarkan berita tentang agama dan umat Islam dengan tujuan membangun persepsi dan citra positif tentang Islam dan kaum Muslim.
Jurnalistik Islam salah satu cabang jurnalis yang berfokus pada bidang keagamaan. Jenis jurnalis ini tentu berdasarkan pada perspektif keagamaan khususnya Islam. Pers dan Jurnalistik merupakan dua hal yang saling berkaitan, namun memiliki pengertian yang berbeda. Jurnalistik merupakan bentuk kerja, atau hasil kerja jurnalis.
Sedangkan pers merupakan media yang digunakan oleh para jurnalis untuk menyampaikan hasil kerja jurnalistiknya. Jurnalistik Islam juga berperan penting dalam penyebarluasan pesan atau berita kepada publik.
Secara umum berikut peran jurnalistik dalam masyarakat: Sebagai agen pembaharu, pemberi hiburan, alat kontrol sosial, pendidik masyarakat, pemberi informasi, memperluas cakrawala pemikiran, memusatkan perhatian, menumbuhkan aspirasi, menciptakan suasana membangun, sebagai jembatan, mampu mengenal norma-norma sosial, mampu menumbuhkan selera, dan mampu merubah sikap yang lemah menjadi sikap yang lebih kuat.
Sedangkan secara perspektif Islam menurut Romli, ada lima peran jurnalistik Islam, yaitu :
- Sebagai pendidik (muaddib), yaitu melaksanakan fungsi edukasi yang Islami.
- Jurnalis Islam berfungsi sebagai pelurus informasi (musaddid).
- Jurnalis harus hadir sebagai pembaru (mujaddid), yakni pembawa sekaligus pembaruan.
- Tugas jurnalisme Islam harus menjadi pemersatu (muwahid), yaitu jembatan untuk mempersatukan umat islam.
- Jurnalis Islam berfungsi sebagai pejuang (mujahid), yaitu berjuang membela kebenaran.
Peran Jurnalistik Islam di Tengah PPKM Covid-19
Jurnalistik Islam yang dibahas dalam artikel ini memiliki peran amat penting dalam PPKM pandemi Covid-19. Mulai dari tahap meliput, merangkum dan menyimpulkan berita melalui proses observasi secara langsung dengan nara sumber hingga diseminasi informasi (laporan-laporan yang mencerahkan), edukasi kepada masyarakat, hingga perang melawan berita hoaks seputar pandemiCovid-19.
Jurnalitik yang menjadi garda depan tidak surut nyali mencari aneka berita di tengah pandemi Covid-19. Jurnalistik menjalankan fungsinya dalam menyebarkan perkembangan terkait Covid-19 selama PPKM kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
Para jurnalis Islam diharapkan untuk menyampaikan, serta mengajak masyarakat untuk bergerak bersama melawan Covid-19selama PPKM.
Di samping itu, ikut memberi stimulan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap penyebaran Virus Corona. Berhubung dampak yang ditimbulkan wabah Covid-19, banyak manusia yang harus kehilangan nyawa dan perekonomian juga terpengaruh akibat PPKM Covid-19 ini, sehingga muncul ketakutan atau kepanikan warga hampir di setiap daerah di Indonesia. Covid-19 menjadi perbincangan sangat di madia pasca diterapkannya PPKM darurat hingga PPKM level 4.
Oleh karena itu, para Jurnalistik Islam juga diharapkan terus-menerus mensugesti public melalui informasi yang mencerdaskan. Menghimbau warga senantiasa menjaga pikiran positif, bertindak positif dan bersikap positif, membantu public memberi jalan keluar dari PPKM Covid-19 yang menyulitkan masyarakat. Sehingga dengan adanya peran jurnalistik Islam mampu membantu masyarakat dalam menafsirkan narasinarasi yang membingungkan masyarakat seperti pemberlakukan PPKM Covid-19 saat ini.
Peran jurnalistik Islam termasuk ujung tombak dalam peliputan dan pelaporan berita. Jurnalistik Islam yang merupakan bagian dari tim pemberitaan yang paling mengetahui apa yang terjadi di lapangan seputar Covid-19 selama PPKM.
Selain itu, jurnalistik Islam juga harus mampu menghidupkan suasana pemberitaan dengan menyejukkan publik. Adanya pemberitaan tersebut menjadi salah satu upaya membangun optimisme kepada masyarakat. Sekaligus, memberi informasi untuk tidak menyepelekan virus corona saat ini.
Dalam perspektif Islam, ada empat pelajaran penting selama berlangsungnya PPKM Covid-19. Dari momok menakutkan masyarakat bisa mengambil empat pelajaran penting.
- Stabilitas dan kondusivitas nasional menjadi penting untuk menjamin berhasilnya pelaksanaan normal baru.
- Semua komponen bangsa berperan aktif dan persatuan warga ini bisa melampaui keterbatasan apa pun. Kesabaran, solidaritas, dan optimisme penting untuk dipelihara.
- Pengendalian virus adalah bertindak cepat sebelum penularan meluas di komunitas
- Masyarakat harus rutin mengikuti perkembangan informasi tentang virus Covid-19.
Jika segala tahapan ternyata belum maksimal membuahkan hasil yang baik, dibutuhkan sebuah kerendahhatian dari seluruh elemen masyarakat untuk menyerahkan penanganan pandemi Covid-19 kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas terkait seperti WHO, Kemenkes dan pemerintah (via Satgas Pencegahan Covid-19). Sebab, Indonesia kini sedang bergulat dalam menaklukkan virus corona.
Terkait dengan teori peran jurnalis Islam sangat berpengaruh pada suatu pemberitaan untuk meyakinkan masyarakat, Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi mengenai perkembangan suatu yang terjadi, maupun belum, serta akan terjadi.
Seperti kita ketahui bahwa dibebagai media hampir rata-rata memperbincangkan tentang PPKM Covid-19 yang sebagian masyarakat masih memberikan respon negatif, maka untuk itu, peran jurnalistik Islam sebagai menyampaikan pesan atau berita kepada publik sangatlah penting.
Jadi, peran jurnalis Islam dalam dunia jurnalistik dapat disaksikan pada karakter serta misi sentral yang akan dituju yakni amar ma’ruf nahi munkar. Artinya ciri khas jurnalis Islam adalah menyebarluaskan informasi tentang perintah dan larangan Allah SWT. Ia berpesan memberikan (message) dan berusaha keras untuk mempengaruhi komunikan (khalayak), agar dapat berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Adapun peran jurnalistik Islam di tengah PPKM Covid-19 saat ini adalah sebagai berikut:
- Jurnalistik harus kritis terhadap lingkungan luar dan sanggup menyaring informasi dari Barat yang kadang menanam bias kejahatan terhadap Islam.
- Jurnalistik Islam harus mampu menjadi penerjemah dan frontier spirit bagi pembaharuan dan gagasan-gagasan kreatif kontemporer. Di sini Islam perlu diorientasikan kedepan agar sanggup berbicara mengenai berbagai problem sosial dewasa ini dan nanti.
- Jurnalistik Islam hendaknya sanggup melakukan proses sosialisasi sebagai upaya untuk memelihara dan mengembangkan khazanah intelektual Islam.
- Jurnalistik Islam harus sanggup mempersatukan kelompok-kelompok umat sambil memberikan kesiapan untuk bersikap terbuka bagi perbedaan paham.
Menurut Jalaluddin Rakhmat yang dikutip oleh Asep Syamsul M. Romli harus jurnalistik Islam berperan sebagai pendidik (muaddib), pelurus informasi (musaddid), pembaharu (mujaddid), pemersatu (muwahid), dan sebagai pejuang (mujahid).
Sebagai pendidik (muaddib)
Jurnalistik sebagai pendidik (muaddib) yaitu jurnalistik Islam memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai PPKM Covid-19, karena dengan adanya bebagai edukasi yanng diberikan kepada masyakat dapat mengurangi rasa kekhawatiran yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.
Lewat media, jurnalistik Islam dapat memberikan berupa ajakan atau himbauan apa yang tengah terjadi di lapangan agar masyarakat dapat memahami yang sedang terjadi ataupun akan terjadi. Sehingga masyarakat dapat menjadikan suatu pelajaran terhadap apa yang sedang dihadapi.
Peran jurnalistik dalam melaksanakan perannya sebagai muaddib (pendidik) mengarah pada kontrol sosial. Kontrol sosial ini berkaitan dengan banyaknya persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, kontrol sosial dalam hal ini lebih mengarah pada kebijakan atau ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mengenai suatu hal, misalnya mengenai kebijakan PPKM Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah, dimana produk yang dibuat tersebut belum tentu sesuai sasaran dan apa yang diinginkan masyarakat.Contoh pemberitaan PPKM.
Kebijakan tersebut saat diluncurkan atau diaplikasikan kepada masyarakat, tentunya ada satu keseimbangan, kalau memang kebijakan itu belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan belum saatnya untuk diterapkan, maka sebagai jurnalistik yang mempunyai peran sebagai pendidik dan media kontrol wajib mengawasinya, dengan tujuan memberikan satu masukan kepada pihak-pihak pembuat kebijakan tersebut.
Sebagaimana diakui secara universal bahwa membela kebenaran dan menentang kebatilan adalah tugas utama jurnalistik atau pers, maka terlebih lagi bagi para jurnalis atau insan pers Islami, tugas membela kebenaran ini lebih utama dan penting dilakukan.
Hal ini tercantum dalam ayat berikut:
Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” (QS Al-Ashr : 1-3).
Fungsi kontrol sosial atau pengawasan oleh masyarakat merupakan fungsi terpenting dalam menjaga keadilan, keselarasan dan keberlangsungan suatu sistem peradaban masyarakat yang meliputi subsistem: ideologi, politik, ekonomi, sosial, pertahanan-keamanan, pendidikan dan budaya. Jurnalistik harus kritis dalam menyikapi berbagai perkembangan di masyarakat. Jurnalistik tidak larut dalam arus informasi dan budaya yang tak Islami, menegakkan keadilan dan kebenaran adalah orientasi utama dari pengabdiannya.
Demi terpeliharanya masyarakat dari kehancuran, maka fungsi kontrol sosial atau lebih khusus lagi fungsi amar ma’ruf nahi munkar oleh para jurnalis dengan seluruh komponon masyarakat lainnya haruslah tetap tegak, seperti yang dicantumkan dalam Alqur’an Surah Ali Imran Ayat 110 menjelaskan bahwa manusia sebagai mahluk yang sempurna harus mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah.
Dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan PPKM Covid-19, banyak menuai pro kontra di masyarakat. Disini peran jurnalistik sebagai kontrol sosial dalam masyarakat berkaitan mengenai moral dan akhlak bangsa yang luhur harus dipertahankan. Dengan adanya kebijakan tersebut dikhawatirkan akan merusak jati diri bangsa Indonesia khususnya dalam hal moral, mental dan akhlak bangsa Indonesia.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang berkiblat ketimuran yang harus sesuai dengan syariat Islam tentunya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keIslaman, bukan mendukung perpecahan maupun keributan.
Jurnalistik Islam dalam konteks kontrol sosial adalah pendidik yaitu memberikan pendidikan atau pengajaran tentang ketidak benaran dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, sebagai seorang jurnalistik harus bisa meluruskan dan menyuarakan ketidakberan tersebut kepada masyarakat. Kebijakan yang kurang tepat mengenai apa yang kita lihat, tidak benar dan memaksa, maka sebagai seorang jurnalistik harus bisa meluruskan dan membenarkan serta memberikan solusi yang sesuai dengan norma ataupun hukum yang berlaku dan sebaliknya, apabila terbukti melanggar maka ada sanksi yang menjeratnya.
Selain itu kebijakan PPKM Covid-19 juga harus diperhatikan oleh semua masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Jurnalistik mengajak dan mendidik masyarakat untuk selalu berperilaku baik dan tidak membuat suatu yang kasar atau main hakim sendiri karena itu tidak dibenarkan dalam Islam, maka dari itu peran jurnalistik Islam sebagai pendidik selalu memberikan edukasi yang beruansa agama dan norma yang berlaku serta lebih mengutamakan kepentingan bersama.
Jurnalistik Islam juga mengajak masyarakat untuk selalu berpikir positif dan mendorong pada moral yang baik.Peran jurnalistik Islam sebagai muaddib (pendidik)dan kontrol sosial ini dapat dilihat pada situs pemberitaan money.kompas.com PPKM diperpanjang Sandia Uno luncurkan beasiswa anak-anak pedagang kecil. JurnalistikIslam dalam tulisan karya tersebut menebarkan nilai-nilai Islami dan mengajak pada amar ma’ruf nahi munkar.
Pelurus Informasi (musaddid)
Peran jurnalistik sebagai pelurus informasi yakni pencerah bagi para pembaca/penerima informasi tentang perkembangan Covid-19. Jurnalistik menghadirkan porsi pengetahuan dan lekat dengan informasi. Misalnya pada informasi PPKM di perpenjang hingga 2 Agustus hingga informasi PPKM makan 20 menit yang menuai kontrovesi di kalangan masyarakat. Seperti contoh berikut ini:
Berdasarkan hal tersebut, peran jurnalistik sebagai pelurus Informasi (musaddid) sangatlah penting karena cara pandang antara masyarakat berbeda-berda dalam menerima pesan suatu informasi dan untuk memberikan penghayatan kepada masyarakat tentang informasi yang lebih mendalam.
Peran jurnalistik sebagai pelurus informasi (musaddid) terutama dalam PPKM Covid-19, peran Musaddid terasa relevansi dan urgensinya mengingat informasi tentang PPKM Covid-19 dan Jurnalistik yang menjadi agen informasi kepada khalayak. Saat ini segala informasi yang perlukan, dapat diakses melalui media.
Peranan jurnalistik yang meliput pristiwa dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasinya. Bahwa banyak kasus, saat ini masih terdapat informasi yang belum bisa dipahami masyarakat secara detail terutama informasi PPKM Covid-19. Jadi, dengan adanya peren Jurnalistik Islam sebagai pelurus informasi dalam setiap informasi dapat memberikan pencerah bagi para pembaca, dengan memberikan wacana, cerita, dalam membuka cakrawala pemikiran masyarakat.
Pembaharu (mujaddid)
Peran jurnalistik Islam sebagai mujaddid (pembaharu) atau kemaslahatan umat dalam setiap informasi, jurnalistik mempunyai peran untuk menyampaikan kebaikan kepada masyarakat.
Selain itu, jurnalistik Islam juga memberikan manfaat, kebaikan, kegunaan dalam setiap apa yang tergores di kertas. Jurnalistik Islam dalam kemajuan zaman di era globalisasi ini, banyak hal yang harus di luruskan atau di carikan solusi dalam kehidupan ini, baik di bidang ekonomi, budaya, agama dan lain-lain. Melihat era sekarang ini banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Jurnalistik Islam yang dikenal sebagai pembaharu inofrmasi (mujaddid), bahwa setiap pemberitaan yang ada di media yang kurang puas bagi masyarakat, jurnalis Islam memiliki peran untuk hal tersebut, karena jurnalistik Islam bisa menjadi juru bicara para pembaharu, yang menyerukan umat Islam memegang teguh Alqur’an dan As-Sunnah, memurnikan pemahaman tentang Islam dan pengamalannya (membersihkannya dari bid‘ah, khurafat, tahayul, dan isme-isme asing non-Islami), dan menerapkannya dalam segala aspek kehidupan umat.
Serta jurnalistik Islam dapat menjadi jembatani bagi masyarakat terhadap permasalahan atau pemberitaan yang sedang membingungkan masyarakat saat ini seperti makan 20 menit di tengah PPKM Covid-19 yang menuai kontroversi di masyarakat. Maka dari itu, jurnalistik Islam memiliki peranan penting sebagai pembaharu informasi (mujaddid) bagi masyarakat, serta dapat melakukan proses sosialisasi sebagai upaya memelihara dan mengembangkan khazanah yang intelektual.
Pemersatu (muwahid)
Jurnalistik sebagai muwahid (pemersatu) yaitu mampu menjadi jembatan yang mempersatukan umat. Oleh karena itu, kode etik jurnalistik yang berupa impartiality (tidak memihak pada golongan tertentu) dan menyajikan dua sisi dari setiap informasi (both side information) harus ditegakkan.
Peran jurnalistik dalam hal ini, merupakan kontrol sosial yakni sama halnya dengan fungsi yang pertama. Apabila ada suatu permasalahan yang sedang booming sekiranya memberikan efek yang dikhawatirkan akan memecah belah maka tugas sebagai jurnalistik adalah untuk mempersatukan dan mempertemukan argumen-argumen dari pihak yang berseteru untuk bisa diambil jalan keluarnya tanpa adanya perpecahan.
Memang tidak di pungkiri, Indonesia sebagai Negara Bhineka Tunggal Ika yang terdiri dari banyak suku, adat, bahasa, agama, kenyakinan dan lain-lain, menjadi tantangan dalam menyajikan berita atau informasi kepada khalayak agar tidak menyinggung pihak manapun. Contoh berita sebagai pemersatu (muwahid)sebagai berikut :
Bedasarkan berita yang ditulis oleh Iwan Supriyatno tersebut, mengambarkan bahwa dengan memberikan paket makan kepada masyarakat yang terdampak PPKM menunjukkan sebagai alat pemersatu (muwahid). Karena saling memberi kepada sesama merupakan ajaran pada Islam. Jadi, Peran jurnalistik sebagai muwahid (pemersatu) mampu menjadi jembatan dalam mempersatukan masyarakat. Peran muwahid (pemersatu) ini mengarah pada kontrol umat, yakni memepersatukan dua pihak atau lebih. (Sumber: Suara.com)
Pejuang (mujahid)
Jurnalistik sebagai mujahid (pejuang) adalah sebagai kontrol masyarakat. Jurnalistik sebagai kontrol masyarakat berkaitan dengan persoalan-persoalan di masyarakat, di mana masyarakat merupakan kelompok manusia atau individu yang secara bersama-sama tinggal di suatu tempat dan saling berhubungan. Misalnya, Saat ini PPKM Covid-19 di mana sebagian masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah merasa dirugikan, karena dibatasi dalam gerak kehidupan sehari-hari di luar rumah.
Jurnalistik berjuang memberikan jalan lurus atas persoalan tersebut dengan memberikan karya tulisan yang berisi tentang wacana dan pemahaman serta edukasi yang mendalam tentang PPKM.
Seperti contoh Kadin himbau semua pihak kompak dukung PPKM yang ditulis oleh Dikky Setiawan dalam media Kontan.co.id. Berdasarkan hal tersebut, dengan menghimbau semua pihak agar bersama-sama berjuang dalam melawan Covid-19.
Dengan demikian, peran jurnalis secara khusus dalam situasi dan kondisi di lingkungan sosial, masyarakat dan negara saat ini masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Sehingga jurnalistik Islam mempunyai tanggung jawab moral sangat besar.
Terkait dengan peran jurnalistik Islam di tengah PPKM Covid-19. Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa setiap informasi harus menerapkan perinsip-prinsip yang mengandung nilai-nilai Islam seperti prinsip qaulan sadida (kata yang benar), qaulan baligha (kata yang efektif), qaulan ma’rufa (kata yang baik), qaulan karima (kata yang mulia), qaulan layina (lemah-lembut), qaulan maisura (mudah dipahami).
Di mana dalam meneraplam prinsip tersebut suatu pemberitaan juga harus memiliki sifat yang dimiliki Nabi seperti Shidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah.
Shidiq artinya benar, yakni menginformasikan yang benar saja dan membela serta menegakkan kebenaran itu. Standar kebenarannya tentu saja kesesuaian dengan ajaran Islam (Alquran dan As-Sunnah).
Amanah artinya terpercaya, dapat dipercaya, karenanya tidak boleh berdusta, memanipulasi atau mendistorsi fakta, dan sebagainya.
Tabligh artinya menyampaikan, yakni menginformasikan kebenaran, tidak menyembunyikannya.
Sedangkan Fathonah artinya cerdas dan berwawasan luas. Jurnalistik Islam dituntut mampu menganalisis dan membaca situasi, termasuk membaca apa yang diperlukan umat/masyarakat.
Penutup
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dengan tujuan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.Dalam penerapan PPKM Covid-19 tersebut, tidak terlepas dari peran jurnalistik Islam. Karena jurnalistik bukan hanya saja mencatat, menyampaikan dan menyebarkan informasi, tapi lebih kepada seni atau keterampilan menyampaikan suatu pristiwa agar pesan yang disampaikan sesuai dengan tujuan.
Jurnalistik juga dikenal sebagai garda terdepan dalam mencari aneka berita di tengah Covid-19. Adapun peran jurnalistik Islam di tengah PPKM Covid-19 saat ini, yaitu sebagai pendidik (muaddib), pelurus informasi (musaddid), pembaharu (mujaddid), pemersatu (muwahid), dan pejuang (mujahid).
Selain itu, jurnalistik Islam juga dikenal sebagai kontrol sosial. Dalam menjalankan peran tersebut juralistik Islam juga menerapkan prinsip qaulan sadida (kata yang benar), qaulan baligha (kata yang efektif), qaulan ma’rufa (kata yang baik), qaulan karima (kata yang mulia), qaulan layina (lemah-lembut), qaulan maisura (mudah dipahami) dengan sifat yang dimiliki Nabi seperti shidiq (kebenaran), amanah (terpecaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).
Penulis adalah Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial UIN-SU